Home / Hukum

Sabtu, 13 April 2024 20:56- WIB

Mobil Truk di Bone Ditegur Polantas, Kedapatan Angkut Penumpang

BONE, Merata.Net – Sebuah mobil bak terbuka kedapatan mengangkut orang atau penumpang saat melintas di depan Pos Pam Ops Ketupat di Kecamatan Lapri, Kabupten Bone, Jumat (12/4/2024) kemarin.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia,” kata AKP Asep Wahyudi, Sabtu (13/4).

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Acara Syukuran HUT Polwan Ke – 76 Polda Sulsel di Dalton

Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk atau bak terbuka mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca Juga  Sambut HUT Polantas ke-69 Tahun, Polantas Polrestabes Makassar Gelar Jumat Berkah

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, lanjut AKP Asep Wahyudi petugas kemudian menegur sang pengemudi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain.

“Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, kami memberikan imbauan agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam lalu lintas-lintas,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Permintaan Warga Bukit Graha Praja Indah: Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Kami

Hukum

Wakapolres Enrekang, Kompol Sulkarnaen Kunjungi Mako Polsek Tertinggi di Enrekang

Hukum

Kejari Bantaeng Tahan Pimpinan DPRD Bantaeng Periode 2019-2024

Hukum

Satlantas Polres Bone Kembali Tertibkan Aksi Balap Liar, 6 Motor Diamankan

Hukum

Pengunjung RS Paramount Parkir Gunakan Badan Jalan, Ini Tindakan Satlantas Polrestabes Makassar

Hukum

Revisi Kedua UU ITE, Setiap Transaksi Keuangan Digital Diwajibkan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Hukum

Catatan Rakernas Kejari 2024, Jaksa Agung Beri Pesan Khusus

Hukum

Hari Pertama Operasi Zebra Pallawa 2024, Kapolrestabes Makassar Bersama Dirlantas Polda Sulsel Bagi Helm Gratis