Home / Hukum

Sabtu, 13 April 2024 20:56- WIB

Mobil Truk di Bone Ditegur Polantas, Kedapatan Angkut Penumpang

BONE, Merata.Net – Sebuah mobil bak terbuka kedapatan mengangkut orang atau penumpang saat melintas di depan Pos Pam Ops Ketupat di Kecamatan Lapri, Kabupten Bone, Jumat (12/4/2024) kemarin.

Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan melalui Kasat Lantas AKP Asep Wahyudi mengatakan penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Pelarangan mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut manusia,” kata AKP Asep Wahyudi, Sabtu (13/4).

Baca Juga  Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

Dalam pasal 303 telah diatur dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk atau bak terbuka mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c, bisa dipidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu

Baca Juga  Inilah Sejumlah Kasus Kriminal yang Diungkap Polrestabes Makassar dalam Sepekan

Terhadap pelanggaran yang dilakukan, lanjut AKP Asep Wahyudi petugas kemudian menegur sang pengemudi agar tidak mengangkut penumpang orang, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain.

“Kepada pengemudi kendaraan bak terbuka, kami memberikan imbauan agar mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga keselamatan di jalan dengan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya sehingga dapat terciptanya keamanan, keselamatan, dan kelancaran dalam lalu lintas-lintas,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dirbinmas Polda Sulsel Launching Aplikasi Mabbulo Sibatang

Hukum

Pengemudi Ojol Ikuti Apel Kamtibmas dan Sosialisasi Program “Mappatabe” Polantas Polda Sulsel

Hukum

Sepekan Ops Zebra Pallawa 2024 di Sulsel: Jumlah Kecelakaan Menurun 14%, Korban Meninggal Turun 45%

Hukum

Sebanyak 154 Siswa Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai Bintara Polri di SPN Batua

Hukum

Kapolda Sulsel Bersama Pj Gubernur Pantau Pemberian Makan Siang Gratis Bergizi di SMAN 9 Jeneponto

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!

Hukum

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Rappocini Bubarkan Aksi Perang Menggunakan Pistol Mainan

Hukum

KAJ Sulsel: Mengugat Media Ancaman Serius Kemerdekaan Pers