Home / Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 09:45- WIB

Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

MAKASSAR, Merata.Net – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini, Rabu (11/3/2026).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka yang ditahan adalah UN, yang menjabat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus Mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.

Langkah penahanan dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Sebelumnya, tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan (sakit).

Baca Juga  Babak Baru Kasus Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka, 1 Batal Ditahan karena Sakit

Tim Penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan kini telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan.Kaitan dengan

Penahanan UN menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan pada Senin (9/3/2026), yakni BB (Mantan Pj. Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), dan RRS (ASN Pemkab Takalar). Pasal yang Disangkakan Atas perbuatannya, tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga  Aliansi Pemerhati Fasum Fasos Desak Pembongkaran Dugaan Pelanggaran Fasum Apartemen Vidaview

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Pewarta Foto Indonesia Kecam Aksi Dugaan Intimidasi Petugas Keamanan Terhadap Jurnalis di KPU Maluku Utara

Hukum

Dirregident Korlantas Polri Apresiasi Komitmen Ditlantas Polda Sulsel Tingkatkan Pelayanan Publik

Hukum

Kabarhakam Komjen Fadil Imran Akui Keamanan dan Kedamaian Sulsel jadi Barometer di Indonesia Timur

Hukum

Tuntutan 3 Tahun Dinilai Tak Adil, PPDI Desak Kejagung Tindak Jaksa Kasus Kekerasan Seksual di Barru

Hukum

Polres Gowa Matangkan Pengamanan Beautiful Malino 2025

Hukum

Owner Rumah Makan Pallubasa Serigala Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan di Tol Makassar

Hukum

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri

Hukum

Kapolda Sulsel Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran