Home / Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 09:45- WIB

Kejati Sulsel Resmi Tahan Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel

MAKASSAR, Merata.Net – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel resmi melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka tambahan berinisial UN pada hari ini, Rabu (11/3/2026).

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Tersangka yang ditahan adalah UN, yang menjabat sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sekaligus Mantan Kepala Bidang Hortikultura DTPHBun Sulsel.

Langkah penahanan dilakukan setelah UN secara kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel. Sebelumnya, tersangka UN sempat berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena kondisi kesehatan (sakit).

Baca Juga  Demo di Kejati Sulsel, KP GRD Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Reses 6 Anggota DPRD Gowa

Tim Penyidik telah memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan kini telah memungkinkan untuk dilakukan tindakan hukum penahanan.Kaitan dengan

Penahanan UN menyusul lima tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan pada Senin (9/3/2026), yakni BB (Mantan Pj. Gubernur Sulsel), RM (Direktur PT. AAN), RE (Direktur PT. CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), dan RRS (ASN Pemkab Takalar). Pasal yang Disangkakan Atas perbuatannya, tersangka UN disangkakan melanggar pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
  • Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga  Intruksi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman kepada Polantas Jajaran, Kedepankan Pendekatan Humanis saat Bertugas

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen institusinya untuk mengusut tuntas perkara ini demi menyelamatkan keuangan negara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat maupun masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang mengklaim dapat membantu penyelesaian perkara ini di luar proses hukum resmi. Kejati Sulsel bekerja secara profesional dan transparan,” tegas Didik Farkhan. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Gowa Matangkan Pengamanan Beautiful Malino 2025

Hukum

Polisi di Malakaji Gowa Bebaskan Lebih Cepat Pelaku Pencurian Emas dan Uang Rp30 Juta

Hukum

Kapolda Sulsel Bersama Pj Gubernur Pantau Pemberian Makan Siang Gratis Bergizi di SMAN 9 Jeneponto

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Ikuti Penyusunan Perpol Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene

Hukum

Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat tetapi Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan

Hukum

KAJ Sulsel: Mengugat Media Ancaman Serius Kemerdekaan Pers

Hukum

Personel Polantas Polda Sulsel Tertabrak Saat Bertugas di Jalan AP Pettarani

Hukum

Aliansi Pemerhati Fasum Fasos Desak Pembongkaran Dugaan Pelanggaran Fasum Apartemen Vidaview