Home / Politik

Kamis, 11 November 2021 14:53- WIB

KPU Makassar Rilis Tata Cara Panduan Informasi Publik

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

MAKASSAR,MERATA.NET- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengeluarkan panduan tata cara pengajuan permohonan informasi publik. Terdapat 5 cara dalam panduan itu.

Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, Endang Sari mengatakan langkah ini sebagai sosialisasi ke publik bahwa KPU Makassar menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU Kota Makassar kepada publik. Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

“Kami wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” kata Endang kepada Merata.net saat konfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, dia mengaku panduan tersebut
sebagai upaya transparansi dan akuntabel dari kerja yang dilakukan oleh KPU

Baca Juga  Lagi, Pengantar Jenazah di Kota Makassar Ugal-ugalan dan Keroyok Pengemudi Mobil

“Karena ada hak publik untuk tahu informasi yang kami sangat hormati,” ungkapnya.

Berikut ini 5 Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Publik yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar

Info Grafis
  1. Pemohon Informasi mengajukan permintaan informasi publik kepada KPU Kota Makassar melalui pusat komunikasi publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
  2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, nomor telepon, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan, pemohon informasi juga harus melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku.
  3. Desk pelayanan informasi KPU Kota Makassar mencatat pemohon informasi dalam buku registrasi
  4. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada Desk pelayanan bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
  5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja (permohonan informasi umum). (Dar/Rik)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Momentum Hari Pancasila GAM Demo Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Komunitas

AMK Makassar Salurkan Paket Sembako untuk Korban Kebakaran Jalan Abubakar Lambogo

Politik

Seniman Makassar Ramai-ramai Dukung Ilham Fauzi Jadi Wakil Walikota

Politik

Kunjungi Street Food Pasar Cidu, Andi Seto Komitmen Majukan UMKM Lokal

Komunitas

Plt Gubernur Sulsel Hadiri 63 Tahun Ormas MKGR

Politik

Jelang Pilgub Sulbar 2024, Ini Bocoran Perkembangan Terbaru dari Tim Prof Husain Syam

Politik

HUT Golkar ke-58, DPD II Golkar Makassar Siap Gelar Jalan Sehat Dihadiri Puluhan Ribu Peserta

Hukum

Tim Hukum Caleg Gerindra, Nunung Dasniar Datangi Bawaslu Makassar