MAKASSAR,MERATA.NET- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengeluarkan panduan tata cara pengajuan permohonan informasi publik. Terdapat 5 cara dalam panduan itu.
Komisioner KPU Makassar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, SDM dan Parmas, Endang Sari mengatakan langkah ini sebagai sosialisasi ke publik bahwa KPU Makassar menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPU Kota Makassar kepada publik. Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
“Kami wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan,” kata Endang kepada Merata.net saat konfirmasi, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, dia mengaku panduan tersebut
sebagai upaya transparansi dan akuntabel dari kerja yang dilakukan oleh KPU
“Karena ada hak publik untuk tahu informasi yang kami sangat hormati,” ungkapnya.
Berikut ini 5 Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi Publik yang dikeluarkan oleh KPU Kota Makassar

- Pemohon Informasi mengajukan permintaan informasi publik kepada KPU Kota Makassar melalui pusat komunikasi publik sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon).
- Pemohon informasi harus menyebutkan nama, nomor telepon, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan, pemohon informasi juga harus melampirkan foto copy kartu identitas yang masih berlaku.
- Desk pelayanan informasi KPU Kota Makassar mencatat pemohon informasi dalam buku registrasi
- Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada Desk pelayanan bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
- PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja (permohonan informasi umum). (Dar/Rik)