Makassar, Merata.Net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) membolehkan iklan kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur tayang mulai 10 sampai 23 November mendatang.
“Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring (dalam jaringan) dilaksanakan selama 13 hari sebelum dimulainya masa tenang, 24-26 November 2024,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain saat Sosialisasi Iklan Kampanye di Red Corner, Sabtu (02/10/2024).
Melalui sosialisasi ini, Uceng–sapaan akrabnya mengingatkan agar seluruh media tidak menayangkan iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.
“Selama masa tenang, 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah juga meminta media tidak melanggar aturan iklan kampanye yang berlaku terkhusus jadwal penayangannya. “Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” tukasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, praktisi media yakni Fachruddin Palapa dan Andi Fadli. Keduanya menekankan pentingnya media menjaga netralitas dan menghindari kampanye hitam atau black campaign. (*)










