Home / Pemerintahan

Sabtu, 25 Mei 2024 08:36- WIB

Bersama KPU Sulsel, Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

MAKASSAR, Merata.Net – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menerima audiensi dari Ketua KPU Sulsel dan jajaran untuk membahas persiapan tahapan Pilkada serentak.

Pertemuan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, (24/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terima kasih atas kedatangannya, saya tahu Pak Ketua akan sangat sibuk. Hari ini Pemilunya didesain berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Jika dulu hanya serentak parsial, sekarang serentak secara nasional,” kata Prof. Zudan.

Lanjutnya, menekankan pentingnya menciptakan kondisi demokratis dan menggembirakan dalam Pemilu Kepala Daerah. Dia berharap suasana Pilkada menjadi pesta demokrasi yang menyenangkan.

Baca Juga  Kembangkan UMKM Go Export, Pemerintah Terapkan Tiga Kebijakan.

“Kalau itu bisa dilakukan. Keren ini Sulsel,” sebutnya.

“Suasana yang betul-betul Pilkada pesta demokrasi, yang namanya pesta harus senang-senang, bukan berantem atau tawuran,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara (PPS). Untuk PPK 16 Mei dan pada hari Minggu (26/5).

Selain itu, tahapan pendaftaran calon perseorangan juga telah berlangsung, meskipun untuk provinsi tidak terdapat calon perseorangan. Sedangkan, dari 24 kabupaten dan kota, terdapat 2 calon perorangan, yakni di Kabupaten Selayar dan Pinrang. Sementara, proses pencalonan di Kabupaten Takalar masih berproses di Bawaslu karena bersengketa.

Baca Juga  Kunjungan ke KPU Makassar, Pjs Wali Kota Pastikan Kesiapan Pilkada 2024

Hasbullah menyoroti pentingnya komunikasi dengan pemerintah daerah terkait revisi anggaran. KPU memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Hal ini terkait aturan proses revisi anggaran. Bahwa jika terdapat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAB yang sudah disepekati melalui NPHD yang tidak merubah Pagu Besar, maka harus dilaporkan ke pemerintah daerah.

Adapun jumlah pemilih masih dalam proses konsolidasi. Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Mendagri akan dimutakhirkan dengan kondisi lapangan sebelum diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Data jumlah pemilih pada Pemilu lalu, 6.670.358 pemilih. Angka pemilih kemungkinan akan bergeser karena masih berproses ini masih berjalan.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kata Wali Kota Danny Tanggapi Warga yang Tolak PJ Ketua RT/RW

Pemerintahan

Danny Pomanto: Kesepakatan Awal Jalur KA di Makassar Lintas Layang

Pemerintahan

Jadi Catatan Penting Pemkot, Survei CRC 54.3 Persen Masyarakat Butuh Lapangan Kerja

Pemerintahan

Eks Kasatpol Makassar, Iqbal Asnan Meninggal Dunia

Bisnis

Gandeng Pemkot Makassar, Bank Sulselbar Sosialisasi Penggunaan QRIS untuk Penghuni Rusunawa

Pemerintahan

BNPB Bantu Dua Helikopter dan Satu Pesawat Karavan untuk Salurkan Logistik dan Evakuasi Korban Bencana di Sulsel

Pemerintahan

Wali Kota Danny Tinjau Pasar Murah di Bontoala

Olahraga

Gelaran FIFA World Cup U-17 2023 Berlangsung Sukses, Erick Thohir: Fokus untuk Piala Dunia U-20 2025