Home / Pemerintahan

Sabtu, 25 Mei 2024 08:36- WIB

Bersama KPU Sulsel, Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

MAKASSAR, Merata.Net – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menerima audiensi dari Ketua KPU Sulsel dan jajaran untuk membahas persiapan tahapan Pilkada serentak.

Pertemuan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, (24/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terima kasih atas kedatangannya, saya tahu Pak Ketua akan sangat sibuk. Hari ini Pemilunya didesain berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Jika dulu hanya serentak parsial, sekarang serentak secara nasional,” kata Prof. Zudan.

Lanjutnya, menekankan pentingnya menciptakan kondisi demokratis dan menggembirakan dalam Pemilu Kepala Daerah. Dia berharap suasana Pilkada menjadi pesta demokrasi yang menyenangkan.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Pastikan Seluruh PPPK Terima THR Lebaran 2026

“Kalau itu bisa dilakukan. Keren ini Sulsel,” sebutnya.

“Suasana yang betul-betul Pilkada pesta demokrasi, yang namanya pesta harus senang-senang, bukan berantem atau tawuran,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara (PPS). Untuk PPK 16 Mei dan pada hari Minggu (26/5).

Selain itu, tahapan pendaftaran calon perseorangan juga telah berlangsung, meskipun untuk provinsi tidak terdapat calon perseorangan. Sedangkan, dari 24 kabupaten dan kota, terdapat 2 calon perorangan, yakni di Kabupaten Selayar dan Pinrang. Sementara, proses pencalonan di Kabupaten Takalar masih berproses di Bawaslu karena bersengketa.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Lepas 420 Peserta Mudik Gratis Andalan 1444 Hijriyah

Hasbullah menyoroti pentingnya komunikasi dengan pemerintah daerah terkait revisi anggaran. KPU memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Hal ini terkait aturan proses revisi anggaran. Bahwa jika terdapat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAB yang sudah disepekati melalui NPHD yang tidak merubah Pagu Besar, maka harus dilaporkan ke pemerintah daerah.

Adapun jumlah pemilih masih dalam proses konsolidasi. Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Mendagri akan dimutakhirkan dengan kondisi lapangan sebelum diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Data jumlah pemilih pada Pemilu lalu, 6.670.358 pemilih. Angka pemilih kemungkinan akan bergeser karena masih berproses ini masih berjalan.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tinjau Longwis Hamburg, Wawali Fatma Puji Kualitas Produk UKM

Pemerintahan

Empat Hari Beroperasi, Satpol PP Makassar Cukur Gundul 73 Anjal Hingga Pak Ogah

Pemerintahan

Danny Pomanto dan Kapolres Pelabuhan Silaturahmi dan Perkuat Kinerja Forkopimda

Pemerintahan

Wali Kota Danny Beberkan Pendekatan Politik Kepada Milenial dan Gen Z

Pemerintahan

Kepala Bappeda Makassar Sebut Visi Misi Calon Wali Kota 2024-2029 Harus Mengacu RPJPD Pemkot

Internasional

Indonesia-Jepang Sepakat Jadi Penjaga Perdamaian

Pemerintahan

Pj Sekda Makassar Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kebudayaan, Bahas Pemajuan Budaya Berkelanjutan

Pemerintahan

PD Pasar Makassar Gandeng Bank Sulselbar Digitalisasi Pembayaran di Pasar Tradisional