Home / Pemerintahan

Sabtu, 25 Mei 2024 08:36- WIB

Bersama KPU Sulsel, Penjabat Gubernur Prof Zudan Bahas Persiapan Pilkada Serentak

MAKASSAR, Merata.Net – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menerima audiensi dari Ketua KPU Sulsel dan jajaran untuk membahas persiapan tahapan Pilkada serentak.

Pertemuan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada Jumat, (24/5/2024).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai langkah strategis untuk memastikan proses Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Terima kasih atas kedatangannya, saya tahu Pak Ketua akan sangat sibuk. Hari ini Pemilunya didesain berbeda dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Jika dulu hanya serentak parsial, sekarang serentak secara nasional,” kata Prof. Zudan.

Lanjutnya, menekankan pentingnya menciptakan kondisi demokratis dan menggembirakan dalam Pemilu Kepala Daerah. Dia berharap suasana Pilkada menjadi pesta demokrasi yang menyenangkan.

Baca Juga  Musrenbang Makassar 2027, Gubernur Sulsel Tekankan Penataan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah

“Kalau itu bisa dilakukan. Keren ini Sulsel,” sebutnya.

“Suasana yang betul-betul Pilkada pesta demokrasi, yang namanya pesta harus senang-senang, bukan berantem atau tawuran,” imbuhnya.

Sedangkan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan bahwa saat ini sedang berlangsung perekrutan calon petugas ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024. Untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan suara (PPS). Untuk PPK 16 Mei dan pada hari Minggu (26/5).

Selain itu, tahapan pendaftaran calon perseorangan juga telah berlangsung, meskipun untuk provinsi tidak terdapat calon perseorangan. Sedangkan, dari 24 kabupaten dan kota, terdapat 2 calon perorangan, yakni di Kabupaten Selayar dan Pinrang. Sementara, proses pencalonan di Kabupaten Takalar masih berproses di Bawaslu karena bersengketa.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulsel Tegaskan ASN dan Kepala Dinas Harus Lebih Sering Turun ke Masyarakat

Hasbullah menyoroti pentingnya komunikasi dengan pemerintah daerah terkait revisi anggaran. KPU memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang berasal dari Pemerintah Daerah.

Hal ini terkait aturan proses revisi anggaran. Bahwa jika terdapat perencanaan yang tidak sesuai dengan RAB yang sudah disepekati melalui NPHD yang tidak merubah Pagu Besar, maka harus dilaporkan ke pemerintah daerah.

Adapun jumlah pemilih masih dalam proses konsolidasi. Data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Mendagri akan dimutakhirkan dengan kondisi lapangan sebelum diumumkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Data jumlah pemilih pada Pemilu lalu, 6.670.358 pemilih. Angka pemilih kemungkinan akan bergeser karena masih berproses ini masih berjalan.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Aliah Sakira dari Sulsel Ukir Sejarah Jadi Pembawa Baki Penurunan Sang Saka Merah Putih di Istana Negara

Pemerintahan

Motivasi Langsung Pemain PSM, Appi Ingatkan Siri’ na Pacce, Bangkitkan Semangat

Pemerintahan

Gerakan Sulsel Mengaji di Kabupaten Wajo Hadirkan Penceramah Prof Nasaruddin Umar

Pemerintahan

DKP Sulsel Gelar Pangan Murah, Ini Lokasinya di Makassar

Pemerintahan

Dukung Penerapan Satu Data Indonesia Provinsi Sulsel, 15 OPD Tandatangani Komitmen Bersama

Pemerintahan

Sosialisasi e-Berpadu, Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur

Hiburan

Puncak HUT ke-416 Kota Makassar Berlangsung Meriah dengan Karnaval Budaya di CPI

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Sigap Pemenuhan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Galangan Kapal