Home / Indonesiaku / Kriminal

Kamis, 27 Januari 2022 08:37- WIB

Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN

MAKASSAR, MERATA.NET – PT Delima Agung Utama (DAU) kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar. Pihaknya pun telah menjalani sidang perdana pada 26 Januari 2022.

Langkah hukum itu diambil setelah pihaknya merasa kecewa. Sebab, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Strategis memutus kontrak kerja proyek pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo itu secara sepihak.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT DAU, Drajat Winanjar. Kata dia, upaya hukum sudah harus ditempuh mengingat kontraknya diputus secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan.

“Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga itu tidak ada. Ini yang kami herankan, harusnya kan ada peringatan dulu. Ini kok tiba-tiba langsung pemutusan kontrak. Kami merasa terdzolimi,” kata Drajat, Kamis (27/01/2022).

Adapun gugatan itu juga ditujukan ke beberapa pihak. Diantaranya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel, dan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Sulsel.

Baca Juga  Bamsoet dan Sean Gelael Kecelakaan di Sprint Rally

Derajat juga bercerita, setelah pemutusan kontrak kerja itu, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut ke Bupati Wajo, Amran Mahmud. Bupati saat itu juga mendengar apa yang menjadi keresahan DAU.

“Saya menghadap bupati terkait pemberhentian kontrak. Saya menyampaikan akan menempuh jalur hukum dan meminta objek sengketa tidak disentuh sampai sudah ada putusan inkrah,” tegasnya.

Pemutusan kontrak itu akan memberikan dampak sosial. Dengan mangkraknya pembangunan proyek Pasar Tempe, para pedagang dipastikan tidak punya tempat menjual yang layak.

“Yang rugi masyarakat Wajo. Sekarang tidak ada pengerjaan disana. Makin lama menikmati bangunan pasar tempe,” tambahnya.

Proyek pembangunan pasar tempe sebelumnya digadang-gadang menjadi percontohan pasar modern di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Sayangnya, kata dia, hal itu tidak sejalan dengan rancangan milik PU namun tetap diminta membangun dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Baca Juga  Fotonya Disalahgunakan, Ini Imbauan Legislator Sulsel Haidar Madjid ke Masyakarat

“Setahun kemudian ternyata kontrak yang saya tanda tangani pada saat di claro itu belum memuat konsep BGH ini, padahal tugas sayakan melaksanakan kontrak,” jelasnya.

“Kalau saya tutup mata, tutup telinga kacamata kuda saya hanya mengerjakan bangunan biasa, ini sebetulnya PU juga melakukan kesalahan secara administrasi,” lanjut Drajat.

Terakhir, ia menegaskan gugatan akan terus berlanjut. Sebab, terakhir dia, nasib perusahaannya kian mengkhawatirkan akibat pemutusan kontrak secara sepihak itu.

“Ini bencana bagi saya, karna kalau diputuksan kontrak saya bisa diblacklist pak,” tandas Drajat. (Gun)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Dewan Harap UMK Makassar Bisa Naik Rp50 ribu di Atas UMP Sulsel

Indonesiaku

Paskibraka Nasional Dilarang Pakai Hijab, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

Kriminal

Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Indonesiaku

Daeng Uki Bakal Kembali Touring Wakaf Al-Quran Keliling Sulawesi Selatan

Kriminal

Jaksa Agung Janji Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Diduga Lakukan Pemerasan

Indonesiaku

Presiden Jokowi Minta TGIPF Ungkap Tuntas Tragedi Kanjuruhan Kurang dari Sebulan

Indonesiaku

Ikuti Anjuran BPOM, Alfamidi Tarik semua Produk Kinderjoy

Indonesiaku

KALLA Gelar Simulasi Tindakan Penyelamatan Sandera di Wisma Kalla Office Building