Home / Indonesiaku / Kriminal

Kamis, 27 Januari 2022 08:37- WIB

Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN

MAKASSAR, MERATA.NET – PT Delima Agung Utama (DAU) kini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar. Pihaknya pun telah menjalani sidang perdana pada 26 Januari 2022.

Langkah hukum itu diambil setelah pihaknya merasa kecewa. Sebab, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Strategis memutus kontrak kerja proyek pembangunan Pasar Tempe, Kabupaten Wajo itu secara sepihak.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT DAU, Drajat Winanjar. Kata dia, upaya hukum sudah harus ditempuh mengingat kontraknya diputus secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan.

“Surat peringatan pertama, kedua dan ketiga itu tidak ada. Ini yang kami herankan, harusnya kan ada peringatan dulu. Ini kok tiba-tiba langsung pemutusan kontrak. Kami merasa terdzolimi,” kata Drajat, Kamis (27/01/2022).

Adapun gugatan itu juga ditujukan ke beberapa pihak. Diantaranya, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel, dan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Sulsel.

Baca Juga  10 Tahun Berdiri Di Badan Jalan Satpol PP Kota Makassar Bongkar Ruko Bandung Gorden

Derajat juga bercerita, setelah pemutusan kontrak kerja itu, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut ke Bupati Wajo, Amran Mahmud. Bupati saat itu juga mendengar apa yang menjadi keresahan DAU.

“Saya menghadap bupati terkait pemberhentian kontrak. Saya menyampaikan akan menempuh jalur hukum dan meminta objek sengketa tidak disentuh sampai sudah ada putusan inkrah,” tegasnya.

Pemutusan kontrak itu akan memberikan dampak sosial. Dengan mangkraknya pembangunan proyek Pasar Tempe, para pedagang dipastikan tidak punya tempat menjual yang layak.

“Yang rugi masyarakat Wajo. Sekarang tidak ada pengerjaan disana. Makin lama menikmati bangunan pasar tempe,” tambahnya.

Proyek pembangunan pasar tempe sebelumnya digadang-gadang menjadi percontohan pasar modern di Kawasan Timur Indonesia (KTI). Sayangnya, kata dia, hal itu tidak sejalan dengan rancangan milik PU namun tetap diminta membangun dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH).

Baca Juga  Wapres Resmikan Pembukaan Muktamar ke-XV Pondok Pesantren As’adiyah tahun 2022 di Sengkang

“Setahun kemudian ternyata kontrak yang saya tanda tangani pada saat di claro itu belum memuat konsep BGH ini, padahal tugas sayakan melaksanakan kontrak,” jelasnya.

“Kalau saya tutup mata, tutup telinga kacamata kuda saya hanya mengerjakan bangunan biasa, ini sebetulnya PU juga melakukan kesalahan secara administrasi,” lanjut Drajat.

Terakhir, ia menegaskan gugatan akan terus berlanjut. Sebab, terakhir dia, nasib perusahaannya kian mengkhawatirkan akibat pemutusan kontrak secara sepihak itu.

“Ini bencana bagi saya, karna kalau diputuksan kontrak saya bisa diblacklist pak,” tandas Drajat. (Gun)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kurang Setahun Tangkap 107 Orang, OKP: Ketua KPK Balas Nyiyiran Novel Cs dengan Prestasi

Indonesiaku

Inilah Makanan Sehat Wajib Saat Berbuka Puasa

Indonesiaku

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Sidak Kantor Samsat Makassar

Indonesiaku

PT Vale Hibahkan Puskesmas Bahomatefe ke Pemkab Morowali

Indonesiaku

Hari Ketiga Operasi Patuh 2022, Ditlantas Polda Sulsel Sasar Pasar Tradisional

Indonesiaku

Seorang Pria di Majene Bacok 5 Warga karena Terpengaruh Obat Terlarang

Hukum

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

Indonesiaku

FOTO: Meriahnya Parade Ogoh-Ogoh Menjelang Nyepi Tahun Baru Caka 1945 di Mataram