Home / Indonesiaku / Komunitas

Selasa, 30 November 2021 14:34- WIB

Kompol Erwin Syah : Kendaraan ODOL Bisa Diproses Hukum

Ilustrasi kendaraan over dimensi. Foto/int

Ilustrasi kendaraan over dimensi. Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah mengingatkan bahwa kendaraan yang over dimensi merupakan kategori pelanggaran lalu lintas dan dapat diproses hukum.

Diketahui kendaraan overdimensi adalah kendaraan yang telah mengalami modifikasi sehingga dimensi pengangkut kendaraan sudah tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

“Kendaraan yang overdimensi kategori Kejahatan lalu lintas dan penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan potensi merusak infrastruktur jalan,” ungkap Kompol Erwin Syah saat menjadi pemateri pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gammara, Selasa (30/11/2021).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah (tengah) menjadi pematei pada FGD di Hotel Gammara, Makassar. Foto/Ist

FGD ini mengusung tema tentang pembinaan serta pengawasan perusahaan Karoseri dan dealer dalam rangka pengawasan dan pencegahan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Baca Juga  Kepala Bappeda Makassar Dampingi Pj Gubernur Kunjungi Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang

Hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan itu, Mohamad Risal Wazal selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Taofan Andriana sebagai Kasi Pengawasan dan Kasubsibinpuan Sikorwas PPNS Ditreskrim Polda Sulsel Ipda Ramla Kalale.

Kompol Erwin Syah menjelaskan setiap kendaraan harus menjalani registrasi dan identifikasi, perpanjangan maupun pengesahan sebelum beroperasi. Jika kendaraan dioperasionalkan dijalan tdk sesuai, bisa dilakukan upaya penertiban dan penegakan hukum yang nantinya polisi bekerjasama dengan instansi terkait.

“Demikian pula jika over dimensi akan mendapatkan sanksi hukum karena tidak sesuai dengan prosesur. Kendaraan semacam ini tentukan akan memiliki efek. Antara lain rawan menyebabkan kemacetan, kecelakaan dan merusak infrastruktur,” terangnya.

Baca Juga  Jumlah Sebaran Anggota Mumpuni, IMO-Indonesia Bersiap Ajukan Verifikasi Ke Dewan Pers

Ditambahkan, kendaraan yang sudah didaftar jangan pernah diubah. Kendaraan yang terdaftar itu sudah melewati registrasi dan identifikasi. “Jika diubah itu merupakan suatu pelanggaran,” tambahnya lagi.

Kompol Erwin Syah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas yang ada. Sebab kata dia, lalulintas adalah cerminan budaya.

“Jika lalulintas baik dan lancar Insya Allah manusianya lebih baik. Jika lalulintasnya semrawut, tidak patuh, melanggar dan terjadi kecelakaan, maka itu adalah cerminan budaya kita sendiri,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Beri Motivasi ke Tahanan, Kapolres Palopo Ingatkan Jaga Shalat 5 Waktu

Indonesiaku

Prihatin Bencana, Aksi Apindo Sulsel Peduli Salurkan Bantuan di Maros dan Makassar 

Komunitas

Telkomsel Gelar NextDev ke-9,Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan dalam Implementasikan Prinsip ESG

Indonesiaku

Jelang HUT Ke-80 RI, Sat Intelkam Polrestabes Makassar Berbagi Bendera Merah Putih

Indonesiaku

Hadiri Hayyu Menyeduh, Anggota DPR Rudy Mas’ud Apresiasi Barista

Indonesiaku

MaxOne Hotel & Resort Makassar Gelar Sunatan Massal Bersama Baznas , PMI Kota Makassar dan IMA Chapter Makassar

Indonesiaku

Sebanyak 6 Wilayah Sulsel Terendam Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Indonesiaku

Danny Pomanto: Masjid Hj Sitti Mang Milik Das’ad Latif Menginsipirasi Banyak Orang