Home / Indonesiaku / Komunitas

Selasa, 30 November 2021 14:34- WIB

Kompol Erwin Syah : Kendaraan ODOL Bisa Diproses Hukum

Ilustrasi kendaraan over dimensi. Foto/int

Ilustrasi kendaraan over dimensi. Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah mengingatkan bahwa kendaraan yang over dimensi merupakan kategori pelanggaran lalu lintas dan dapat diproses hukum.

Diketahui kendaraan overdimensi adalah kendaraan yang telah mengalami modifikasi sehingga dimensi pengangkut kendaraan sudah tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

“Kendaraan yang overdimensi kategori Kejahatan lalu lintas dan penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan potensi merusak infrastruktur jalan,” ungkap Kompol Erwin Syah saat menjadi pemateri pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gammara, Selasa (30/11/2021).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah (tengah) menjadi pematei pada FGD di Hotel Gammara, Makassar. Foto/Ist

FGD ini mengusung tema tentang pembinaan serta pengawasan perusahaan Karoseri dan dealer dalam rangka pengawasan dan pencegahan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Baca Juga  Kodam IV Hasanuddin - DPP APINDO Sulsel akan Gelar Gebyar Ramadan 1444 H

Hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan itu, Mohamad Risal Wazal selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Taofan Andriana sebagai Kasi Pengawasan dan Kasubsibinpuan Sikorwas PPNS Ditreskrim Polda Sulsel Ipda Ramla Kalale.

Kompol Erwin Syah menjelaskan setiap kendaraan harus menjalani registrasi dan identifikasi, perpanjangan maupun pengesahan sebelum beroperasi. Jika kendaraan dioperasionalkan dijalan tdk sesuai, bisa dilakukan upaya penertiban dan penegakan hukum yang nantinya polisi bekerjasama dengan instansi terkait.

“Demikian pula jika over dimensi akan mendapatkan sanksi hukum karena tidak sesuai dengan prosesur. Kendaraan semacam ini tentukan akan memiliki efek. Antara lain rawan menyebabkan kemacetan, kecelakaan dan merusak infrastruktur,” terangnya.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sulsel Kumpulkan Komunitas Otomotif Makassar

Ditambahkan, kendaraan yang sudah didaftar jangan pernah diubah. Kendaraan yang terdaftar itu sudah melewati registrasi dan identifikasi. “Jika diubah itu merupakan suatu pelanggaran,” tambahnya lagi.

Kompol Erwin Syah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas yang ada. Sebab kata dia, lalulintas adalah cerminan budaya.

“Jika lalulintas baik dan lancar Insya Allah manusianya lebih baik. Jika lalulintasnya semrawut, tidak patuh, melanggar dan terjadi kecelakaan, maka itu adalah cerminan budaya kita sendiri,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Ditlantas Polda Sulsel Tertibkan Kendaraan Pengguna Plat Putih Tulisan Hitam

Komunitas

Kandidat Kuat, Calon Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Siapkan Sejumlah Program

Indonesiaku

Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Kemasan Dicabut Pemerintah

Indonesiaku

Patwal Rektor UNM Bantu Korban Kecelakaan Pesepeda Motor

Indonesiaku

FOTO: Jusuf Kalla Resmikan Masjid Hj Siti Mang di Makassar

Indonesiaku

Paskibraka Nasional Dilarang Pakai Hijab, PPI Kota Makassar Kecam BPIP

Komunitas

Layangkan Surat Ke Dewan Pers, IMO-Indonesia Sampaikan Permohonan Menjadi Konstituen

Indonesiaku

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Luwu, Gubernur Sulsel Kirim Bantuan Logistik