Home / Indonesiaku / Komunitas

Selasa, 30 November 2021 14:34- WIB

Kompol Erwin Syah : Kendaraan ODOL Bisa Diproses Hukum

Ilustrasi kendaraan over dimensi. Foto/int

Ilustrasi kendaraan over dimensi. Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah mengingatkan bahwa kendaraan yang over dimensi merupakan kategori pelanggaran lalu lintas dan dapat diproses hukum.

Diketahui kendaraan overdimensi adalah kendaraan yang telah mengalami modifikasi sehingga dimensi pengangkut kendaraan sudah tidak sesuai dengan standar produksi pabrik.

“Kendaraan yang overdimensi kategori Kejahatan lalu lintas dan penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan potensi merusak infrastruktur jalan,” ungkap Kompol Erwin Syah saat menjadi pemateri pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Gammara, Selasa (30/11/2021).

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah (tengah) menjadi pematei pada FGD di Hotel Gammara, Makassar. Foto/Ist

FGD ini mengusung tema tentang pembinaan serta pengawasan perusahaan Karoseri dan dealer dalam rangka pengawasan dan pencegahan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL).

Baca Juga  Komitmen Pemkot Makassar Low Carbon Bakal Ditandai dengan Perbanyak Penggunaan Solar Panel

Hadir pula sebagai pembicara dalam kegiatan itu, Mohamad Risal Wazal selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Taofan Andriana sebagai Kasi Pengawasan dan Kasubsibinpuan Sikorwas PPNS Ditreskrim Polda Sulsel Ipda Ramla Kalale.

Kompol Erwin Syah menjelaskan setiap kendaraan harus menjalani registrasi dan identifikasi, perpanjangan maupun pengesahan sebelum beroperasi. Jika kendaraan dioperasionalkan dijalan tdk sesuai, bisa dilakukan upaya penertiban dan penegakan hukum yang nantinya polisi bekerjasama dengan instansi terkait.

“Demikian pula jika over dimensi akan mendapatkan sanksi hukum karena tidak sesuai dengan prosesur. Kendaraan semacam ini tentukan akan memiliki efek. Antara lain rawan menyebabkan kemacetan, kecelakaan dan merusak infrastruktur,” terangnya.

Baca Juga  “Sulsel Andalan Indonesia” Jadi Tema Peringatan Ke-354 Tahun Sulawesi Selatan

Ditambahkan, kendaraan yang sudah didaftar jangan pernah diubah. Kendaraan yang terdaftar itu sudah melewati registrasi dan identifikasi. “Jika diubah itu merupakan suatu pelanggaran,” tambahnya lagi.

Kompol Erwin Syah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan lalu lintas yang ada. Sebab kata dia, lalulintas adalah cerminan budaya.

“Jika lalulintas baik dan lancar Insya Allah manusianya lebih baik. Jika lalulintasnya semrawut, tidak patuh, melanggar dan terjadi kecelakaan, maka itu adalah cerminan budaya kita sendiri,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Bantu Percepatan Vaksinasi Ditlantas Polda Sulsel Gelar Vaksinasi di Kantor Samsat Makassar

Indonesiaku

FOTO: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mengecek Kesiapan Pengamanan KTT ASEAN 2023 di NTT

Indonesiaku

World Clean-up Day 2023, ACE Bersih-bersih Taman Pakui Sayang di Makassar

Komunitas

Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel Kunker ke Jawa Barat

Indonesiaku

Viral, Ibunda Meninggal Saat Seleksi Bintara Polisi di Papua, Kisahnya Bikin Haru

Indonesiaku

Yayasan Hadji Kalla Gelar Program Career Coaching Dalam Menemukan Minat Dan Potensi Diri

Indonesiaku

Mobil Terbakar di Fly Over Ternyata Pete-pete

Indonesiaku

CSR Phinisi Hospitality Indonesia Bersih-bersih Gereja Jelang Natal