Home / Hukum

Rabu, 12 November 2025 18:37- WIB

Kalla Grup Bantah Klaim Lippo, Soal Kepemilikan Lahan GMTD

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman.

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman.

MAKASSAR, Merata.Net – Kalla Group membantah klaim dari CEO Lippo, James Riady terkait status kepemilikan lahan GMTD adalah milik pemerintah daerah yang saat ini berpolemik.

Melalui kuasa hukumnya PT Hadji Kalla, Hasman Usman mengatakan bahwa James Riady berusaha menghindari tanggung jawab serta mengaburkan fakta dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Lippo Group, yang diketahui merupakan pemilik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

“Manajemen GMTD sepenuhnya dikendalikan oleh Lippo melalui perusahaan afiliasinya, bukan oleh pemerintah daerah. James Riady berusaha cuci tangan dengan melimpahkan tanggung jawab kepada Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa.” ujarnya saat jumpa media, Rabu (12/11/2025).

Hasman melanjutkan, PT Makassar Permata Sulawesi (MPS) yang menjadi pemegang saham utama GMTD adalah entitas yang 100% dimiliki oleh PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR).

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), MPS menguasai 32,5% saham GMTD, sementara sisanya dimiliki oleh Pemprov Sulsel (13%), Pemkot Makassar (6,5%), Pemkab Gowa (6,5%), serta yayasan dan publik.

Baca Juga  Kisruh Hasil Seleksi KPID, Akademisi Unhas Sebut DPRD Sulsel Langgar Aturan PKPI

“Komposisi saham tersebut membuktikan bahwa Lippo, melalui PT MPS, merupakan pengendali utama GMTD sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 POJK 10/2022. Belum lagi seluruh jajaran direksi dan komisaris GMTD didominasi oleh orang-orang dengan latar belakang Lippo Group, atau yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Hasman juga menilai, klaim bahwa pemerintah daerah memiliki kendali terhadap GMTD tidak berdasar. Meski Pemprov Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota memiliki saham minoritas, dividen yang diterima sangat kecil.

Ia mencontohkan, pada RUPS Januari 2024, Pemprov Sulsel hanya menerima dividen sekitar Rp58 juta untuk tahun buku 2022.

“Dari nilai investasi yang besar, dividen itu sangat kecil. Bahkan Pemda tidak dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan investasi sejak awal,” ungkapnya, seraya mengutip laporan media nasional.

Baca Juga  Polres Gowa Matangkan Pengamanan Beautiful Malino 2025

Lebih jauh, Hasman mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, untuk menelusuri kerja sama antara pihak Lippo dan pemerintah daerah, yang berpotensi merugikan keuangan negara serta kepentingan publik.

“Pernyataan James Riyadi hanyalah bentuk cuci tangan. Data dan fakta jelas menunjukkan GMTD dikendalikan penuh oleh Lippo Group, bukan pemerintah daerah,” tutup Hasman.

Sebelumnya, Bos Lippo Group memberikan pernyataan terkait lahan yang berada di kawasan Metro Tanjung Bunga Makassar tersebut yang menurutnya adalah milik GMTD  yang memang terafiliasi dengan Lippo.

“Tanah itu bukan punya Lippo, tapi milik PT GMTD. Jadi sebaiknya pertanyaannya langsung ke GMTD. Lippo hanya salah satu pemegang saham di sana,” ujar James Riady kepada wartawan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (**)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Regident Ditlantas Polda Sulsel Berlakukan Cek Fisik Kendaraan Secara Digital

Hukum

Inilah Kapolrestabes Makassar yang Baru, Kombes Pol Arya Perdana

Hukum

Sambut HUT Polantas ke-69 Tahun, Polantas Polrestabes Makassar Gelar Jumat Berkah

Hukum

Polda Sulsel Bakal Gelar Ops Keselamatan Pallawa 2026

Hukum

Dirlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

Hukum

Intruksi Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman kepada Polantas Jajaran, Kedepankan Pendekatan Humanis saat Bertugas

Hukum

Sambut HUT ke-77, Polwan Ditlantas Polda Sulsel Gelar Baksos

Hukum

FOTO: Polres Pelabuhan Makassar Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada