Luwu, Merata.Net – Penyaluran bantuan langsung tunai keluarga penerima manfaat (BLT DD) tahap II telah disalurkan oleh pemerintahan Desa Padang Kalua, Jumat (15/2022).
Namun dalam penyaluran BLT DD tersebut, beberapa nama keluarga penerima manfaat BLT DD dicabut dan di ganti dengan penerima yang baru tanpa adanya musyawarah yang dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Desa Padang Kalua.
Hal tersebut menuai kritikan oleh Pemuda Desa Padang Kalua Muh Ardianto Palla yang menilai Kepala Desa Padang Kalua Umi S.PD.MM, tidak demokratis dalam menjabat sebagai kepala Desa, dimana mengambil keputusan sepihak saja tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu untuk mengeluarkan keluarga penerima manfaat BLT DD.
“Dalam memutuskan sebuah kebijakan di Desa tentunya harus diawali dengan sebuah musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai keputusan yang mufakat, dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat, itu sangat jelas diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa dijelaskan didalam Pasal 3 pengaturan Desa berasaskan, di huruf (G) Muasyawarah, huruf (H). Demokrasi dan di huruf (J) Partisipasi. Bukan malahan semenah- menah nya mengambil sebuah keputusan, meskipun dia selaku pucuk pimpinan Desa,” ujar Muh Ardianto Palla.
Lanjutnya dia menegaskan kepada Badan Pengawas Desa (BPD) Padang kalua untuk selalu aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah Desa Padang Kalua, kerena jika hal- hal seperti ini terus berulang terjadi, memutuskan suatu kebijakan tanpa adanya partisipasi dari masyarakat yang akan berujuang kepada mati nya Demokrasi didalam pemerintahan Desa Padang Kalua ini.
“Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Padang Kalua harus selalu aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa Padang Kalua ini, biar tidak terulang kembali kesewenangan- wenangan dalam mengeluarkan sebuah kebijakan tanpa melalui musyawarah desa terlebih dahulu, yang berujung kepada matinya Demokrasi didalam Desa” Lanjut Muh Ardianto Palla.
Dia mendesak kepada Pemerintahan Kabupaten Luwu untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, lantaran pada tanggal 19 Juli 2022 hari senin, BPD desa padang kalua memanggil Umi S.PD.MM selaku kepala Desa untuk rapat membahas sekaitan persoalan pergantian nama keluarga penerima manfaat BLTD DD ini, namun Umi SPD,MM yang selaku kepala desa menghiraukan rapat tersebut dengan tidak menghadirinya.
“Mendesak segera mungkin pemerintahan daerah kabupaten Luwu, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, kerena harapan penerima BLT DD ini yang telah digantikan nama nya sepihak oleh kepala desa padang kalua, bertumpu kepada Pemda Kabupaten Luwu, kerena lembaga BPD lagi tidak dihiraukan oleh Umi selaku kepala Desa, “Tutup Ardianto Palla.










