Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Rabu, 20 Juli 2022 09:06- WIB

Penyaluran BLT DD di Desa Padang Kalua Kabupaten Luwu, Sejumlah Penerima Manfaat Diganti

Luwu, Merata.Net – Penyaluran bantuan langsung tunai keluarga penerima manfaat (BLT DD) tahap II telah disalurkan oleh pemerintahan Desa Padang Kalua, Jumat (15/2022).

Namun dalam penyaluran BLT DD tersebut, beberapa nama keluarga penerima manfaat BLT DD dicabut dan di ganti dengan penerima yang baru tanpa adanya musyawarah yang dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah Desa Padang Kalua.

Hal tersebut menuai kritikan oleh Pemuda Desa Padang Kalua Muh Ardianto Palla yang menilai Kepala Desa Padang Kalua Umi S.PD.MM, tidak demokratis dalam menjabat sebagai kepala Desa, dimana mengambil keputusan sepihak saja tanpa melalui musyawarah terlebih dahulu untuk mengeluarkan keluarga penerima manfaat BLT DD.

“Dalam memutuskan sebuah kebijakan di Desa tentunya harus diawali dengan sebuah musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai keputusan yang mufakat, dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat, itu sangat jelas diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa dijelaskan didalam Pasal 3 pengaturan Desa berasaskan, di huruf (G) Muasyawarah, huruf (H). Demokrasi dan di huruf (J) Partisipasi. Bukan malahan semenah- menah nya mengambil sebuah keputusan, meskipun dia selaku pucuk pimpinan Desa,” ujar Muh Ardianto Palla.

Baca Juga  Jalan Ruas Batas Soppeng-Pangkajene Mulai Dikerjakan, Pemprov Sulsel

Lanjutnya dia menegaskan kepada Badan Pengawas Desa (BPD) Padang kalua untuk selalu aktif dalam mengawal kebijakan pemerintah Desa Padang Kalua, kerena jika hal- hal seperti ini terus berulang terjadi, memutuskan suatu kebijakan tanpa adanya partisipasi dari masyarakat yang akan berujuang kepada mati nya Demokrasi didalam pemerintahan Desa Padang Kalua ini.

“Badan Pengawas Desa (BPD) Desa Padang Kalua harus selalu aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa Padang Kalua ini, biar tidak terulang kembali kesewenangan- wenangan dalam mengeluarkan sebuah kebijakan tanpa melalui musyawarah desa terlebih dahulu, yang berujung kepada matinya Demokrasi didalam Desa” Lanjut Muh Ardianto Palla.

Baca Juga  Wali Kota Appi Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif

Dia mendesak kepada Pemerintahan Kabupaten Luwu untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, lantaran pada tanggal 19 Juli 2022 hari senin, BPD desa padang kalua memanggil Umi S.PD.MM selaku kepala Desa untuk rapat membahas sekaitan persoalan pergantian nama keluarga penerima manfaat BLTD DD ini, namun Umi SPD,MM yang selaku kepala desa menghiraukan rapat tersebut dengan tidak menghadirinya.

“Mendesak segera mungkin pemerintahan daerah kabupaten Luwu, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini, kerena harapan penerima BLT DD ini yang telah digantikan nama nya sepihak oleh kepala desa padang kalua, bertumpu kepada Pemda Kabupaten Luwu, kerena lembaga BPD lagi tidak dihiraukan oleh Umi selaku kepala Desa, “Tutup Ardianto Palla.

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Penjelasan Kasatlantas Polrestabes Makassar Terkait Perubahan Arus Lalin Kawasan CPI

Indonesiaku

KALLA Launching Program CSR Satuan Pendidikan Tanggap Bencana di Sekolah Islam Athirah

Pemerintahan

Danny Pomanto Ingin Bangun Connectivity Command Center dengan Kejari Makassar

Pemerintahan

Upaya Dinkes Kota Makassar turunkan angka Stunting, dengan melakukan Pertemuan Starkom.

Pemerintahan

Pemkot Makassar Bakal Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Indonesiaku

Puluhan Tamu Undangan Mappettuada Aura dan dr Udin Positif COVID-19

Pemerintahan

Tidak Beretika, TRC PD Parkir Makassar Edukasi Jukir Sungai Saddang

Pemerintahan

Presiden Prabowo Salurkan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Sulsel