Home / Kriminal / Pemerintahan

Jumat, 4 Maret 2022 12:00- WIB

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

Makassar, Merata.Net – Banyaknya konflik di tengah masyarakat modern yang terbengkalai dan tidak terselesaikan.

Membuat pihak Pemerintah Kota Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House namanya. Tempat ini terletak di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujungpandang. Yang baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto dan Kajari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/22).

Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan yang tersisa.

“Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung,” ucap Danny.

Baca Juga  Pantau Langsung Penderita Stunting, Fatma Kunjungi 2 Puskesmas

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir pula agar mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar terciptanya daerah yang aman dan tentram ke depannya.

“Ini bukan proyek namun ini akan menempel di dana kecamatan buat pembangunannya juga kita menggunakan aset Pemkot besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari,” sebutnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Andi Sundari menambahkan restoratif justice ini memang menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

“Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya 5 tahun ke bawah bisa melalui baruga adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal 2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  WWF 2024 Bali, Polri Siapkan Pengamanan Klaster World Water Forum ke-10

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa di fasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah pihak tanpa adanya laporan ke penyidik.

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil.

Pada saat bersamaan di Baruga Adhyaksa ini telah digelar satu kasus perdana yakni pasal 351 KUHP yang dimana korbannya berumur 19 tahun bersepakat berdamai dengan pelaku yang tidak lain om kandungnya sendiri. (*)

Share :

Baca Juga

Hiburan

Malam Pergantian Tahun di Claro Makassar, Berpetualang di Dunia One Piece

Indonesiaku

Presiden Jokowi Serahkan Bonus Bagi Atlet Peraih Medali SEA Games Ke-31 Vietnam

Kriminal

Buntut Oknum Polisi Aniaya Terlapor LBH Bumi Sawerigading : Polisi Jangan Main Hakim

Pemerintahan

Aliyah Mustika Ilham: Gerakan Pangan Murah Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau

Pemerintahan

Pj Gubernur Sulsel Hadiri Kegiatan Pengobatan Gratis serta Donor Darah di Puskesmas Bantimurung

Pemerintahan

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja di Sulsel

Olahraga

Surat FIFA ke Presiden Jokowi: Tidak Ada Sanksi dan Siap Berkolaborasi

Pemerintahan

Makassar Legowo Tidak Dapat Jatah Dana Hibah Pariwisata 2021 dari Kemenparekraf