Home / Indonesiaku

Senin, 13 Juni 2022 17:07- WIB

Dewan Pers Siap kirim Ahli Pers di Sidang Perdata Enam Media di Makassar

Jakarta, Merata.Net – Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Surat pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis antara lain, PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI dan SMSI diserahkan langsung Upi Asmaradana, yang diutus secara khusus Koalisi Kebebeasan Pers Sulsel, ke Jakarta.

Selain Upi, juga turut hadir Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Erick Tanjung, Mustafa LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry, Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Dalam pertemuan ini, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, serta Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Baca Juga  Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar

Pertemuan ini dipimpin langsung Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana. Selain secara offline pertemuan ini juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers.

Dalam pertemuan itu, pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Dewan Pers juga akan menyiapkan Ahli Pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar, nantinya.

“Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim Ahli Pers dalam persidangan,” kata Upi Asmardhana sesaat setelah pertemuan di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta.

Baca Juga  Perkawinan Anak Terus Meningkat di Makassar Selama Pandemi, Ini Penyebabnya

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata.

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Binda Sulsel Gelar Vaksinasi Anak di Wajo, Hadirkan Berbagai Hiburan

Indonesiaku

Soal Dugaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

Indonesiaku

Telkomsel Berikan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Kabupaten Luwu

Indonesiaku

Makassar Masuk 10 Besar Kota Paling Intoleran Versi Setara Institute

Indonesiaku

Tanggapi Rencana Pemetaan Masjid, JK:
Tidak Ada Radikalisme yang Pernah Mengacau Negara Lewat Masjid

Indonesiaku

10 Tahun Berdiri Di Badan Jalan Satpol PP Kota Makassar Bongkar Ruko Bandung Gorden

Ekonomi

FOTO: Pembukaan Gebyar Ramadan APINDO Sulsel di Lapangan Hasanuddin

Indonesiaku

Telkomsel Peringati Hari Bumi Sedunia dengan Ajak Pelanggan Ciptakan Jejak Kebaikan