Home / Indonesiaku

Senin, 13 Juni 2022 17:07- WIB

Dewan Pers Siap kirim Ahli Pers di Sidang Perdata Enam Media di Makassar

Jakarta, Merata.Net – Sejumlah organisasi jurnalis di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Koalisi Kebebasan Pers Sulsel resmi menyerahkan surat pernyataan sikap dukungan terhadap enam media yang digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Surat pernyataan sikap yang ditandatangani sejumlah organisasi jurnalis antara lain, PWI, IWO, PJI, IJTI, AMSI dan SMSI diserahkan langsung Upi Asmaradana, yang diutus secara khusus Koalisi Kebebeasan Pers Sulsel, ke Jakarta.

Selain Upi, juga turut hadir Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis KKJ Erick Tanjung, Mustafa LBH Pers Jakarta, Nurina Savitry, Karina Maharani T dari Amnesty Internasional Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Dalam pertemuan ini, hadir Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, serta Ninik Rahayu selaku Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Baca Juga  Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar

Pertemuan ini dipimpin langsung Arif Zulkfili didahului dengan pemaparan kasus oleh Upi Asmaradhana. Selain secara offline pertemuan ini juga dihadiri pengacara Tim Hukum Pembela Kebebasan Pers Sulawesi Selatan, Direktur LBH Pers Jakarta dan Ahli Pers Dewan Pers.

Dalam pertemuan itu, pihak Dewan Pers menyatakan kesiapan mereka memberikan dukungan moril. Dewan Pers juga akan menyiapkan Ahli Pers untuk enam media tergugat dalam sidang perdata di PN Makassar, nantinya.

“Surat pernyataan sikap sudah kami serahkan dan intinya Dewan Pers akan memberi atensi dan dukungan penuh terhadap kasus Makassar. Dewan Pers juga akan mengirim Ahli Pers dalam persidangan,” kata Upi Asmardhana sesaat setelah pertemuan di Lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta.

Baca Juga  Siaran TV Analog Siap Dimatikan, Berikut Jadwalnya

Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata.

Adapun enam media yang digugat berdasarkan data salinan nomor perkara secara online, yakni Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI, dengan penggugat bernama M. Akbar Amir.

Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo.

Atas berita itu, M. Akbar Amin mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaim pihaknya. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Kerap Biang Kerok Kemacetan, Dirlantas Polda Tinjau Perbaikan Jembatan Pute Maros

Indonesiaku

Manfaatkan Lahan Kosong, Warga Nuri Lr 302 Makassar Wujudkan Lorong Wisata Pertanian Cabe

Indonesiaku

Sampai Akhir Mei 2022, Ada 3.863 E-Tilang Termasuk ETLE di Makassar

Indonesiaku

KALLA Launching Program CSR Satuan Pendidikan Tanggap Bencana di Sekolah Islam Athirah

Indonesiaku

GAM Luwu Raya Desak Polda Sulsel dan Kapolri Copot Kapolres Luwu

Indonesiaku

Timnas Putri Raih Kemenangan Kedua di Piala AFF U18

Indonesiaku

Honorer Bakal Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya

Indonesiaku

Unjuk Rasa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Selamatkan Demokrasi Indonesia