Home / Indonesiaku

Minggu, 30 Januari 2022 13:36- WIB

Honorer Bakal Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya

MenPAN-RB Tjahyo Kumolo

MenPAN-RB Tjahyo Kumolo

MERATA.NET- Ada rencana para tenaga honorer di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini berasal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga  Kalla Toyota Rayakan Hari Anak Nasional 2025

Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga  Australia dan Indonesia Memajukan Transisi Energi Bersih Melalui Perluasan Geotermal di Sumatra Barat

Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? berikut daftarnya:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

(*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Hari ke-4 Pencarian, Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan

Indonesiaku

Earth Hour 2025, Dalton Hotel Makassar Turut Berpartisipasi

Indonesiaku

Tragedi Kanjuruhan, PSM Makassar Berbelasungkawa

Indonesiaku

FOTO: Meriahnya Parade Ogoh-Ogoh Menjelang Nyepi Tahun Baru Caka 1945 di Mataram

Indonesiaku

Bersama Masyarakat, Komunitas dan Relawan TERRA, Telkomsel Jaga Bumi Ciptakan Jejak Kebaikan di Geopark Rammang-Rammang

Indonesiaku

Video: Unjuk Rasa Kelangkaan Minyak Goreng Berakhir Ricuh di Makassar

Indonesiaku

Kodam IV Hasanuddin – DPP APINDO Sulsel akan Gelar Gebyar Ramadan 1444 H

Indonesiaku

Desak Ungkap Dugaan KKN Proyek Revitalisasi PN Makassar, GRD Lakukan Aksi Depan Pengadilan Tinggi Sulsel