Home / Indonesiaku

Minggu, 30 Januari 2022 13:36- WIB

Honorer Bakal Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya

MenPAN-RB Tjahyo Kumolo

MenPAN-RB Tjahyo Kumolo

MERATA.NET- Ada rencana para tenaga honorer di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini berasal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga  FOTO: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mengecek Kesiapan Pengamanan KTT ASEAN 2023 di NTT

Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga  Sisternet Gelar Festival Webinar Pintar 2022, Pelatihan UMKM Perempuan Agar Siap Hadapi Potensi Resesi

Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? berikut daftarnya:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

(*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Enam Hari Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2023, Total Tercatat 3.055 Pelanggar

Bisnis

Berinovasi, Perjalanan Laut Menggunakan Ferry kini Bisa Dipesan di Tiket.com

Indonesiaku

Kontrak Proyek Pasar Tempe Diputus Sepihak, PT Delima Agung Menggugat ke PTUN

Indonesiaku

Juragan 99 Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC

Indonesiaku

Antisipasi Penipuan Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Kroscek BPKB di Samsat Terdekat

Bisnis

Pertamina Imbau Warga Sulsel Tidak Terpengaruh Isu Penghapusan Pertalite

Hiburan

Di Konser Southeast Serenade, Tumming Abu Bentangkan Bendera Palestina

Indonesiaku

Pengabdian ke Masyarakat, Kader Posyandu di Desa Allakuang Gelar Pelatihan