Home / Indonesiaku

Minggu, 30 Januari 2022 13:36- WIB

Honorer Bakal Jadi PNS Tahun Depan? Ini Syaratnya

MenPAN-RB Tjahyo Kumolo

MenPAN-RB Tjahyo Kumolo

MERATA.NET- Ada rencana para tenaga honorer di instansi pemerintah bakal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini berasal dari pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan pada 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Keputusan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, tertera pegawai non PNS di instansi pemerintah bertugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga  IMO Indonesia Nilai Skandal Ketua KPK dan Perempuan Berinisial S Hanyalah Isu Murahan

Jadi terhitung tahun depan, hanya ada dua kategori pegawai di instansi pemerintah. Yakni PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada kemungkinan tenaga honorer saat ini menjadi PNS dengan tetap mengikuti proses CPNS yang dibuka.

Pengangkatan tenaga honorer jadi PNS bakal diprioritaskan untuk sejumlah sektor, mulai dari tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Untuk tenaga honorer menjadi CPNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005. Tertulis soal kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya diutamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

Baca Juga  Viral Jualan Kue Keliling Sambil Nyanyi Bugis, Ibu di Parepare Sulsel Di-VC Rusdi Masse dan Dibelikan Motor

Lalu apa saja syarat honorer diangkat sebagai PNS? berikut daftarnya:

  1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

(*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Sambut NARU, Telkomsel Pamasuka Tambah 30 BTS 4G dan 4 Combat pada Empat Titik di Sulawesi

Indonesiaku

100 Personil Polantas Polda Sulsel BKO KTT G20 Bali Tiba di Makassar

Indonesiaku

Selamat! Andi Gilang Asal Bulukumba Juara Asia Super Sport 600 ARRC 2022

Indonesiaku

Jajaran Satlantas Polda Sulsel Siap Beri Rasa Aman Masyarakat Jelang Nataru

Indonesiaku

Bandara Sultan Hasanuddin Dirikan Posko Terpadu Layani Pemudik Lebaran 2024

Indonesiaku

Peduli Bencana Sulsel, BPD PHRI dan IHGMA Sulsel Salurkan Bantuan

Indonesiaku

LAZ Hadji Kalla Sebar 30 Ribu Paket Sembako Untuk Warga Dhuafa di 60 Kabupaten dan Kota

Indonesiaku

Cuaca Ekstrem Landa Makassar, Wali Kota Danny Keluarkan 7 Imbauan