MAKASSAR, MERATA.NET – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) di Makassar segera dirombak. Pemerintah Kota (Pemkot) kini memutuskan untuk menyusun kembali regulasi yang ada.
Badan Hukum sejumlah BUMD, dilaporkan akan berubah. Hal itu menyusul rencana perombakan total perusda lantaran dinilai tak optimal menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aspek hukumnya tadi kita bicarakan untuk segera perdanya (digodok) dan beberapa perda untuk direvisi, itu hampir semua (akan direvisi),” ujar Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto, Selasa (25/01/2022).
Semisal untuk PD Rumah Potong Hewan. Di mana regulasi awal hanya menetapkan penyembelihan hewan, kini dipertimbangkan untuk melakukan ekspansi ke ranah penjualan.
Sementara, PD Parkir, tambah Danny, tengah dipertimbangkan untuk merger ke Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi Unit Pelaksana Tugas (UPT). Yang mana sebelumnya berbentuk badan hukum Perumda.
“Parkir yang tadinya dia (BUMD) jadi UPT, BLUD-nya apa semua segera kita bikin,” terang Danny.
Sementara untuk Perumda Air minum (PDAM), orientasinya akan dibuat menjadi perseroan daerah terbatas (Persroda) khusus. Pelayanan diutamakan tanpa mengesampingkan pendapatan.
“Jadi nanti kita akan (buat) Perseroda sendiri dengan BLUD,” ujarnya.
Sisanya untuk perusda lain masih dibicarakan, Danny mengakui persoalan ini cukup kompleks. “Makanya saya bilang yang diurusi ini dulu landasannya, landasan, pijakannya,” katanya.
Menurutnya BUMD yang ideal semestinya memberikan kontribusi ke pemerintah. “Itu tadi saya bilang yang penting itu dia punya tugas PAD jangan sampai untuk senang-senang ke dalam saja,” pungkasnya. (Gun)