Home / Politik

Minggu, 27 Februari 2022 18:52- WIB

Sosper Retribusi Perizinan Tertentu, Fatma Wahyuddin: Demi Meningkatkan PAD

Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menyebut peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu dibuat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (27/2/2022).

“Perda ini usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, orientasi regulasi ini bagaimana bisa meningkatkan PAD,” ucap Fatma.

Perda ini merupakan perubahan dari aturan nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, sambung Politisi Demokrat ini, regulasi yang diundangkan tahun 2018 kemarin masih perlu direvisi.

“Ini sudah direvisi 2018, namun perda ini perlu direvisi lagi. Alasannya, banyak regulasi yg baru yg perlu disesuaikan denngan perda ini,” ungkapnya.

Baca Juga  Dewan Harap UMK Makassar Bisa Naik Rp50 ribu di Atas UMP Sulsel

Dia mencontohkan,perubahan regulasi Izin Mendirikan Bagunaan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perlunya Sosiallisasi
Online Single Submission (OSS). Di mana, perizinan telah berubah ke digitalisasi dan terintegrasi yang berlaku secara nasional.

Terkait retribusi, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini, ada tiga jenis. Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Semuanya itu diatur demi kepentingan masyarakat luas.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, masyarakat harus membedakan pajak dengan retribusi. Sebab, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar kedua hal tersebut.

“Pajak, bersifat paksaan. Sementara, retribusi yang ditarik di masyarakat lalu kemudian ada imbalannya,” ucap Andi Zulkifli Nanda.

Lebih rinci, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar ini mengatakan, misalnya saja pajak Bumi dan Bangunan. Setiap warga yang memiliki lahan atau tanah wajib membayar pajak ini.

Baca Juga  Tok! DPRD Makassar dan Pemkot Tetapkan APBD Perubahan Rp4,6 Triliun

“Kalau retribusi, ada imbalan. Contohnya retribusi sampah, kita bayar dengan imbalan sampah kita diangkut,” jelasnya.

Sambung Zul—sapaan akrabnya, ada beberapa jenis retribusi perizinan tertentu. Diantaranya retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Minuman Beralkohol (minol).

“Semua ini dilakukan untuk mengatur. Bayangkan kalau tidak ada, semua orang semaunya membangun atau menjual minol ditempat umum,” pungkasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Arlin Ariesta mengatakan, pengawasan yang melekat mengenai regulasi ini hanya pada retribusi minol. Ada aturan-aturan yang membolehkan minol ini beredar di Kota Makassar.

“Pengawasan ini tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Tujuannya, menghindari tindak kejahatan karena minol dan meningkatkan PAD,” ungkap Arlin. (*)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Ketua AMK Makassar Bakal Fasilitasi Pengajian Rutin Bagi Majelis Taklim

Politik

Munafri: Partai Politik Penyeimbang Kebijakan Pemerintah Kota

Politik

Seniman Makassar Ramai-ramai Dukung Ilham Fauzi Jadi Wakil Walikota

Politik

Makassar Tuan Rumah Agenda Nasdem, Danny-Fatma Kompak Sampaikan Terima Kasih

Pemerintahan

Presiden Jokowi Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-58 Tahun Partai Golkar

Politik

Husniah Talenrang Resmikan Media Center dengan Tagline #KitaGowa2024.

Politik

Nasdem Resmi Serahkan Rekomendasi B1-KWK untuk Pasangan Sehati

Politik

Kampanye Dialogis di Tamalanrea, Rezki Lutfi Tegaskan Komitmen Bangun Makassar Lebih Baik