Home / Politik

Minggu, 27 Februari 2022 18:52- WIB

Sosper Retribusi Perizinan Tertentu, Fatma Wahyuddin: Demi Meningkatkan PAD

Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyuddin menyebut peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu dibuat dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu dia sampaikan saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (27/2/2022).

“Perda ini usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Di mana, orientasi regulasi ini bagaimana bisa meningkatkan PAD,” ucap Fatma.

Perda ini merupakan perubahan dari aturan nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Namun, sambung Politisi Demokrat ini, regulasi yang diundangkan tahun 2018 kemarin masih perlu direvisi.

“Ini sudah direvisi 2018, namun perda ini perlu direvisi lagi. Alasannya, banyak regulasi yg baru yg perlu disesuaikan denngan perda ini,” ungkapnya.

Baca Juga  M Yunus Gelar Sosper: Masyarakat Harus Melek dan Paham Soal Hukum

Dia mencontohkan,perubahan regulasi Izin Mendirikan Bagunaan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perlunya Sosiallisasi
Online Single Submission (OSS). Di mana, perizinan telah berubah ke digitalisasi dan terintegrasi yang berlaku secara nasional.

Terkait retribusi, kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar ini, ada tiga jenis. Yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Semuanya itu diatur demi kepentingan masyarakat luas.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, masyarakat harus membedakan pajak dengan retribusi. Sebab, masih banyak yang belum memahami perbedaan mendasar kedua hal tersebut.

“Pajak, bersifat paksaan. Sementara, retribusi yang ditarik di masyarakat lalu kemudian ada imbalannya,” ucap Andi Zulkifli Nanda.

Lebih rinci, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Makassar ini mengatakan, misalnya saja pajak Bumi dan Bangunan. Setiap warga yang memiliki lahan atau tanah wajib membayar pajak ini.

Baca Juga  Kandidat Calon Wakil Wali Kota Rezki Mulfiati Lutfi Paparkan Program Nyaman Pendidikan Paripurna di Bulurokeng

“Kalau retribusi, ada imbalan. Contohnya retribusi sampah, kita bayar dengan imbalan sampah kita diangkut,” jelasnya.

Sambung Zul—sapaan akrabnya, ada beberapa jenis retribusi perizinan tertentu. Diantaranya retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Minuman Beralkohol (minol).

“Semua ini dilakukan untuk mengatur. Bayangkan kalau tidak ada, semua orang semaunya membangun atau menjual minol ditempat umum,” pungkasnya.

Sementara, Narasumber Kegiatan, Arlin Ariesta mengatakan, pengawasan yang melekat mengenai regulasi ini hanya pada retribusi minol. Ada aturan-aturan yang membolehkan minol ini beredar di Kota Makassar.

“Pengawasan ini tidak hanya pemerintah tapi juga masyarakat. Tujuannya, menghindari tindak kejahatan karena minol dan meningkatkan PAD,” ungkap Arlin. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Pilwalkot Makassar 2024: Mantan Ketua KPU Sulsel Gabung di Barisan Paslon Sehati

Politik

Jurus Ilham Fauzi Jadikan Makassar Pusat Ekonomi Kreatif: Kembangkan Inkubator Center

Ekonomi

Jadi Kunci Stabilisator, Wapres Ma’ruf Amin Diapresiasi Banyak Pihak

Politik

Partai Hanura Restui Danny Pomanto di Pilgub Sulsel

Politik

Cawe-cawe Bupati Gowa tak Berpengaruh, Mayoritas Warga Pilih Paslon AURAMA

Politik

Pilwalkot Makassar: Pasangan Sehati Dapat Nomor Urut 2

Pemerintahan

Wali Kota Danny Bersama Keluarga Gunakan Hak Pilihnya pada Pemilu 2024

Politik

Jusuf Kalla Sebut Negara Butuh Pemimpin yang Tenang dan Tidak Suka Marah-Marah