Home / Indonesiaku

Senin, 10 Januari 2022 16:22- WIB

Pengantar Jenazah Roda Dua Nekat Masuk Tol akan Ditindak Petugas

MAKASSAR, MERATA.NET- Pihak Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel), bersama pihak pengelolah jasa Tol dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, sepakat bakal menegakkan Aturan PP No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faisal
Saat usai menggelar rapat bersama dua instansi tersebut, Senin ( 10/1/2022), menjelaskan, bahwa pengantar jenazah yang menggunakan roda dua (sepeda motor) dihimbau agar tidak masuk dalam area tol.

“Masih banyak masyarakat kita (pengantar jenazah) yang masih menggunakan jalan tol padahal jelas sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk sepeda motor tidak menggunakan jalur tol sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135,” Ujarnya

Baca Juga  Sambut Musim Hujan, Personil Ditlantas Polda Sulsel Lakukan Apel Jas Hujan

Karena itu, Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan penggunaan sepeda motor di area tol. Dan akan menindak tegas para pelanggar aturan penggunaan area Jalan tol tersebut.

“Sosialisasi pelarangan tersebut akan dilaksanakan selama sebulan, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar,” tegasnya.

Baca Juga  Lima Hari Penindakan ODOL di Sulsel: 192 Pelanggaran, 11 Kendaraan Diamankan

Kombes Pol Faisal juga mengingatkan, bahwa tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan tinggi (High Speed), sehingga tidak tidak diperuntukkan untuk ke daraan roda dua biasa.

Sementara pihak pengelolah jasa Tol di Makassar, Marga Utama Nusantara PT. Makassar Metro Network melalui Direktur Utamanya Anwar Toha, sangat mengapresiasi pihak Ditlantas Polda Sulsel yang akan melakukan tindakan keras terhadap pelanggar peruntukan di Jalan Tol. (Dar)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Binda Sulsel Gelar Vaksinasi Anak di Wajo, Hadirkan Berbagai Hiburan

Indonesiaku

Kunjungan Sepi, Ketua PHRI Sulsel Harap Larangan ASN Bukber Dicabut

Indonesiaku

Waspadai Flu di Tengah Padatnya Pekerjaan Akhir Tahun, Simak Caranya Agar Tetap Produktif  

Indonesiaku

10 Tahun Berdiri Di Badan Jalan Satpol PP Kota Makassar Bongkar Ruko Bandung Gorden

Indonesiaku

Bupati Selayar Akan Tinjau Lokasi Paling Parah Terdampak Gempa

Indonesiaku

Dirlantas Polda Sulsel: Perbaikan jalan 60 Km, Poros Maros-Bone, Camba Kappang Bakal Alami Perlambatan Arus

Indonesiaku

Gempa di NTT, BMKG Minta Masyakarat Sulsel Waspadai Potensi Tsunami

Indonesiaku

Kebakaran di Pasar Terong, 24 Lods Ludes Dilalap Si Jago Merah