Home / Indonesiaku

Senin, 10 Januari 2022 16:22- WIB

Pengantar Jenazah Roda Dua Nekat Masuk Tol akan Ditindak Petugas

MAKASSAR, MERATA.NET- Pihak Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel), bersama pihak pengelolah jasa Tol dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, sepakat bakal menegakkan Aturan PP No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faisal
Saat usai menggelar rapat bersama dua instansi tersebut, Senin ( 10/1/2022), menjelaskan, bahwa pengantar jenazah yang menggunakan roda dua (sepeda motor) dihimbau agar tidak masuk dalam area tol.

“Masih banyak masyarakat kita (pengantar jenazah) yang masih menggunakan jalan tol padahal jelas sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk sepeda motor tidak menggunakan jalur tol sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135,” Ujarnya

Baca Juga  Tim Korlantas Polri Apresiasi Pengembangan Inovasi ETLE Polda Sulsel

Karena itu, Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan penggunaan sepeda motor di area tol. Dan akan menindak tegas para pelanggar aturan penggunaan area Jalan tol tersebut.

“Sosialisasi pelarangan tersebut akan dilaksanakan selama sebulan, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar,” tegasnya.

Baca Juga  Disulap Jadi Pusat Atraksi, Pembuatan Kapal Pinisi Bisa Dilihat di Anjungan Losari

Kombes Pol Faisal juga mengingatkan, bahwa tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan tinggi (High Speed), sehingga tidak tidak diperuntukkan untuk ke daraan roda dua biasa.

Sementara pihak pengelolah jasa Tol di Makassar, Marga Utama Nusantara PT. Makassar Metro Network melalui Direktur Utamanya Anwar Toha, sangat mengapresiasi pihak Ditlantas Polda Sulsel yang akan melakukan tindakan keras terhadap pelanggar peruntukan di Jalan Tol. (Dar)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Makassar Dikepung Banjir, Wahab Tahir Buka Dapur Rakyat di Satando

Indonesiaku

Warga Bu’rung-bu’rung Pattalassang Blokade Jalan, Protes Jalanan Rusak

Indonesiaku

Pemberi Uang Gepeng dan Anjal Terancam Denda Rp1,5 Juta

Indonesiaku

Kontribusi Perubahan Iklim, KALLA Lakukan Penyulaman 10.000 Bibit Mangrove

Indonesiaku

Di Hari Amal Bakti, Abdul Hayat Harap Kerukunan Umat Beragama Ditingkatkan

Indonesiaku

Blibli Tiket ACTION Bersama Pelanggan dan Mitra Rantai Pasok Perkuat Hilirisasi Sampah

Indonesiaku

KPU Sulsel Gelar Rakor Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Serta Penyusunan Revisi Antar Satuan Kerja Tahun 2021.

Indonesiaku

100 Personil Polantas Polda Sulsel BKO KTT G20 Bali Tiba di Makassar