Home / Indonesiaku

Senin, 10 Januari 2022 16:22- WIB

Pengantar Jenazah Roda Dua Nekat Masuk Tol akan Ditindak Petugas

MAKASSAR, MERATA.NET- Pihak Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel), bersama pihak pengelolah jasa Tol dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, sepakat bakal menegakkan Aturan PP No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faisal
Saat usai menggelar rapat bersama dua instansi tersebut, Senin ( 10/1/2022), menjelaskan, bahwa pengantar jenazah yang menggunakan roda dua (sepeda motor) dihimbau agar tidak masuk dalam area tol.

“Masih banyak masyarakat kita (pengantar jenazah) yang masih menggunakan jalan tol padahal jelas sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk sepeda motor tidak menggunakan jalur tol sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135,” Ujarnya

Baca Juga  JTSE Raih Penghargaan Jalan Tol Terbaik Berkelanjutan di Tahun 2021

Karena itu, Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan penggunaan sepeda motor di area tol. Dan akan menindak tegas para pelanggar aturan penggunaan area Jalan tol tersebut.

“Sosialisasi pelarangan tersebut akan dilaksanakan selama sebulan, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar,” tegasnya.

Baca Juga  Sambut Musim Hujan, Personil Ditlantas Polda Sulsel Lakukan Apel Jas Hujan

Kombes Pol Faisal juga mengingatkan, bahwa tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan tinggi (High Speed), sehingga tidak tidak diperuntukkan untuk ke daraan roda dua biasa.

Sementara pihak pengelolah jasa Tol di Makassar, Marga Utama Nusantara PT. Makassar Metro Network melalui Direktur Utamanya Anwar Toha, sangat mengapresiasi pihak Ditlantas Polda Sulsel yang akan melakukan tindakan keras terhadap pelanggar peruntukan di Jalan Tol. (Dar)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Kalla Toyota Rayakan Hari Anak Nasional 2025

Indonesiaku

FOTO: Aksi Akbar Bela Palestina di Monumen Nasional

Indonesiaku

Anggota Satlantas Polrestabes Makassar ini Pertemukan Bocah 4 Tahun dengan Orang Tuanya Setelah Dicari Selama Dua Hari

Indonesiaku

Kemkes RI Pastikan Satu Warga Negara Indonesia Terkonfirmasi Kena Cacar Monyet

Indonesiaku

Pesawat Return To Base, Kemenag Ingatkan Garuda Indonesia Profesional

Indonesiaku

Polisi Segera Tindak Lanjuti Dugaan Oknum Pejabat Daerah Minta Fee Dana PEN

Indonesiaku

Pangdam Hasanuddin Melantik 775 Prajurit Dikmata TNI AD Gel II TA 2021

Indonesiaku

Marak Mafia Tanah, Serdadu Om Bethel Law Investigation Mengadu ke Dewan