Home / Indonesiaku

Senin, 10 Januari 2022 16:22- WIB

Pengantar Jenazah Roda Dua Nekat Masuk Tol akan Ditindak Petugas

MAKASSAR, MERATA.NET- Pihak Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditlantas Polda Sulsel), bersama pihak pengelolah jasa Tol dan Dinas Perhubungan Kota Makassar, sepakat bakal menegakkan Aturan PP No.44 Tahun 2009, kendaraan roda dua dilarang masuk tol karena membahayakan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Faisal
Saat usai menggelar rapat bersama dua instansi tersebut, Senin ( 10/1/2022), menjelaskan, bahwa pengantar jenazah yang menggunakan roda dua (sepeda motor) dihimbau agar tidak masuk dalam area tol.

“Masih banyak masyarakat kita (pengantar jenazah) yang masih menggunakan jalan tol padahal jelas sudah diatur dalam peraturan pemerintah untuk sepeda motor tidak menggunakan jalur tol sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135,” Ujarnya

Baca Juga  Ditlantas Polda Sulsel Kumpulkan Komunitas Otomotif Makassar

Karena itu, Ditlantas Polda Sulsel bersama institusi terkait mulai melakukan sosialisasi terkait dengan pelarangan penggunaan sepeda motor di area tol. Dan akan menindak tegas para pelanggar aturan penggunaan area Jalan tol tersebut.

“Sosialisasi pelarangan tersebut akan dilaksanakan selama sebulan, mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan di Kota Makassar,” tegasnya.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sulsel: Perbaikan jalan 60 Km, Poros Maros-Bone, Camba Kappang Bakal Alami Perlambatan Arus

Kombes Pol Faisal juga mengingatkan, bahwa tol hanya diperuntukkan untuk kendaraan berkecepatan tinggi (High Speed), sehingga tidak tidak diperuntukkan untuk ke daraan roda dua biasa.

Sementara pihak pengelolah jasa Tol di Makassar, Marga Utama Nusantara PT. Makassar Metro Network melalui Direktur Utamanya Anwar Toha, sangat mengapresiasi pihak Ditlantas Polda Sulsel yang akan melakukan tindakan keras terhadap pelanggar peruntukan di Jalan Tol. (Dar)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Ratusan Personel TNI dan PNS Kodam Hasanuddin Terima Pembekalan Kemampuan Komunikasi Kecakapan Prajurit

Indonesiaku

Potret Dua Tahun Perjalanan Pandemi Covid-19 Dipamerkan di Pipo Mal

Indonesiaku

Sudah 3 Bulan Hidup Tanpa Listrik, Aktivitas Warga Pulau Barrang Caddi Terhambat

Indonesiaku

Women20 Presidensi Indonesia
Fokus Perjuangkan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Indonesiaku

Aliyah Mustika Ilham: Cegah Stunting Untuk Masa Depan Anak Lebih Baik

Indonesiaku

Personil Sabhara Polres Enrekang Berikan Edukasi Pekerja Jalan di Baturanpun

Indonesiaku

Enam Peristiwa Besar di Indonesia Selama 2021, Apa Saja?

Indonesiaku

Kalla Translog Bekerja Sama dengan Yayasan Hadji Kalla Gelar Khitanan Massal di Ponpes Konawe Utara