Home / Pemerintahan

Rabu, 16 Februari 2022 10:34- WIB

Pemkot Makassar Terapkan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

MAKASSAR, MERATA.NET– Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pemberlakuan PPKM level 3 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/11/2022. Berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022. 

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Pemkot Makassar mengikuti intruksi dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM level 3 di Kota Makassar.

“Penekanan ikut saja, karena PPKM Level 3 itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama,” ujar Danny saat dihubungi, Senin, (15/2/2022).

Danny mengatakan, penyebaran COVID-19 varian Omicron saat ini sangat cepat, namun masa penyembuhanya juga cepat.

“Karena omicron itu kan cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena,” katanya.

Baca Juga  Sentuh Hati Ribuan Lansia, Munafri Bersama Ketua TP PKK Ajak Hidup Sehat

Adapun aturan yang ditekankan dalam PPKM level 3 sebagai berikut.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita. Kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Beroperasi hingga Pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 hingga 18.00 Wita.

Baca Juga  Pasok Kebutuhan Beras di Luar Sulsel 120 Ribu Ton, Gubernur Sulsel: Kita Konsisten Sebagai Pemasok Terbesar Nasional

Pesepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 Wita.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Luncurkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital Tingkat Provinsi Sulsel

Bisnis

Terima Audiensi Perusahaan Tertua di Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Dorong Penyerapan Tenaga Kerja

Pemerintahan

DP3A Edukasi Warga Longwis Pentingnya Psikologi Perkembangan Anak

Pemerintahan

Wali Kota Danny Siap Berikan Bantuan Dana Hibah Pembangunan Gedung NU Makassar

Pemerintahan

Kelurahan Rappojawa Targetkan Bulan Januari Vaksinasi Tuntas

Pemerintahan

PD Pasar Makassar Bersama PDAM Sediakan Tandon Air Bersih untuk Pedagang dan Pembeli

Pemerintahan

Legislator NasDem dan PKB di DPRD Selayar Tolak Hasil Rapat AKD

Pemerintahan

Rakorsus Makassar Metaverse, Wali Kota Danny Tuai Pujian Dari Mendagri RI