Home / Pemerintahan

Rabu, 16 Februari 2022 10:34- WIB

Pemkot Makassar Terapkan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

MAKASSAR, MERATA.NET– Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pemberlakuan PPKM level 3 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/11/2022. Berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022. 

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Pemkot Makassar mengikuti intruksi dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM level 3 di Kota Makassar.

“Penekanan ikut saja, karena PPKM Level 3 itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama,” ujar Danny saat dihubungi, Senin, (15/2/2022).

Danny mengatakan, penyebaran COVID-19 varian Omicron saat ini sangat cepat, namun masa penyembuhanya juga cepat.

“Karena omicron itu kan cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena,” katanya.

Baca Juga  Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Umumkan Kenaikan Pajak 12 Persen Kecuali Sembako

Adapun aturan yang ditekankan dalam PPKM level 3 sebagai berikut.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita. Kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Beroperasi hingga Pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 hingga 18.00 Wita.

Baca Juga  Wali Kota Danny Pantau Efek Pasang Sungai Biring Jene

Pesepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 Wita.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Jembatan Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Pemerintahan

Danny Pomanto: AMSI Jadi Bagian Strategis Suksesnya Pilkada Serentak

Pemerintahan

Tok! DPRD Makassar dan Pemkot Tetapkan APBD Perubahan Rp4,6 Triliun

Pemerintahan

Kominfo Makassar Dorong Responsivitas OPD Lewat Sosialisasi SP4N-LAPOR! 2025

Pemerintahan

Akhir Tahun, DPRD Kota Makassar Sahkan 4 Ranperda Sekaligus

Pemerintahan

Melayat ke Rumah Duka Almarhum Alwi Hamu, Danny Beri Dukungan Moril dan Kenang Kebersamaannya

Pemerintahan

Pj Sekda Bersama OPD Matangkan Skema Perjanjian Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi

Pemerintahan

Presiden Jokowi Uji Coba Kereta LTR di Stasiun TMII