Home / Pemerintahan

Rabu, 16 Februari 2022 10:34- WIB

Pemkot Makassar Terapkan PPKM Level 3, Berikut Aturannya

MAKASSAR, MERATA.NET– Pemerintah Kota Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Pemberlakuan PPKM level 3 tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/11/2022. Berlaku mulai 15 – 28 Februari 2022. 

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, Pemkot Makassar mengikuti intruksi dari pemerintah pusat untuk menerapkan PPKM level 3 di Kota Makassar.

“Penekanan ikut saja, karena PPKM Level 3 itu obatnya ini kondisi dan mudah-mudahan tidak lama,” ujar Danny saat dihubungi, Senin, (15/2/2022).

Danny mengatakan, penyebaran COVID-19 varian Omicron saat ini sangat cepat, namun masa penyembuhanya juga cepat.

“Karena omicron itu kan cepat naik cepat juga turun. Empat hari lah kira-kira kalau kena,” katanya.

Baca Juga  Danny Pomanto Hadiri Malam Perkenalan Antara Forkopimda Sulsel dengan Kajati Sulsel yang Baru

Adapun aturan yang ditekankan dalam PPKM level 3 sebagai berikut.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan pembelajaran jarak jauh tetap berjalan dengan kapasitas 50 persen.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/dine in dibatasi jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita. Kapasitas pengunjung 50%, dua orang per meja.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Beroperasi hingga Pukul 10.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 50% dengan jam operasional dari Pukul 10.00 hingga 18.00 Wita.

Baca Juga  Wawali Aliyah Hadiri Buka Puasa Bersama DPD ASITA Sulsel

Pesepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50% dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan jam operasional dari Pukul 10.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring ditutup sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Music, Pijat/Refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel, diizinkan beroperasi 25% dengan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 Wita.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PJ Sekda Kota Makassar Terima Kunjungan Pemerintah Jepang Bahas Kerjasama Program Masyarakat Zero CarbonĀ 

Pemerintahan

Momentum Imlek, Danny Pomanto Silaturahmi ke Rumah Tokoh Tionghoa

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Kerja Bakti Massal di Kawasan CPI

Pemerintahan

Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi 180 Lahan Sekolah, Kadis: Langkah Antisipatif dan Upaya Pencegahan Kami

Pemerintahan

Bapenda Makassar Hadiri Sosialisasi Hasil Survei Penilaian dan Pelaksanaan Integritas Tahun 2023 dan 2024

Pemerintahan

Pengesahan Empat Ranperda Jadi Paripurna Terakhir DPRD 2019-2024, Danny Pomanto Kenang Kebersamaan Selama Lima Tahun

Pemerintahan

Markisa Aurora Potensi Longwis Lorong 2 Macan

Pemerintahan

Dampingi Ketua TP PKK dan Wali Kota Makassar Kunjungi Pulau Barrang Lompo, Zulkifli Nanda: Potensi Pariwisata jadi Fokus