Makassar, Merata.Net – Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, mengungkapkan tempat hiburan akan tutup selama tiga hari pada momentum Lebaran Iduladha 1443 H, yakni 9 sampai 11 Juli 2022 dan baru akan buka kembali pada 12 Juli.
“Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bapak Wali Kota Makassar, penutupan dalam kaitan hari raya Iduladha dilakukan selama tiga hari,” kata Zulkarnain dalam keterangannya, Rabu (6/7/2022).
Zul, sapaan akrabnya, menjelaskan penutupan usaha hiburan dengan seluruh aktivitasnya itu mengacu aturan pemerintah berdasarkan Peraturan Daerah Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022.
Dia pun berharap semua usaha hiburan yang ada di Makassar bisa menaati dan mematuhi aturan tersebut. “Kita harapkan semua teman-teman pengusaha bisa menaati dan mematuhi aturan penutupan yang telah ditetapkan berdasarkan Perda dan SE Wali Kota Makassar,” ucapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Muhammad Roem, mengatakan selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel termasuk refleksi dan panti pijat, wajib menutup usaha mereka selama tiga hari.
“Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada SE Wali Kota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung,” bebernya. (*)










