Home / Pemerintahan

Kamis, 26 Maret 2026 11:57- WIB

Lapak Berdiri 25 Tahun, 20 PKL di Ujung Tanah Ditertibkan Usai Tiga Kali Peringatan

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar, lewat Kecamatan Ujung Tanah, kembali melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati trotoar dan saluran drainase.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menata wajah kota agar lebih tertib dan nyaman.

Setelah bertahan selama kurang lebih 25 tahun di atas bangunan fasilitas umum, sebanyak 20 lapak liar jalan Kalimantan, Kelurahan Ujung Tanah, Kecamatan Ujung Tanah, akhirnya ditertibkan.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas kecamatan, Satpol PP, serta unsur TNI-Polri, pada Kamis (26/3/2026).

Camat Ujung Tanah, Andi Unru, menjelaskan bahwa penertiban tersebut bukan tanpa alasan, tetapi melewati presudur.

Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menciptakan estetika kota sekaligus membersihkan drainase yang selama ini tertutup bangunan lapak pedagang.

Baca Juga  Bapenda Makassar Sosialisasi Aplikasi Pajak PAKINTA dan QRIS

“Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, baik trotoar maupun saluran drainase, serta menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ujarnya.

Proses di lapangan tidak berjalan sepenuhnya lancar. Meski demikian, petugas tetap melanjutkan penertiban secara bertahap hingga seluruh lapak berhasil dibongkar.

Langkah ini tetap dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga estetika kota sekaligus memastikan fungsi trotoar dan drainase dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.

Dijelaskan, penertiban berlangsung di Jalan Kalimantan, wilayah Kecamatan Ujung Tanah, dengan menyasar sebanyak 20 lapak PKL yang selama ini berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu akses pejalan kaki sekaligus menghambat aliran drainase.

Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah setempat telah memberikan peringatan secara bertahap kepada para pedagang.

Bahkan, teguran telah dilayangkan hingga Surat Peringatan (SP) ketiga sebagai bentuk upaya persuasif agar pedagang membongkar lapaknya secara mandiri.

Baca Juga  Dinkes Kota Makassar laksanakan Orientasi K3 Fasyankes

“Kami sudah lakukan pendekatan dan memberikan peringatan sampai SP tiga. Jadi penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba,” jelas Andi Unru.

Terkait relokasi, pihak kecamatan mengaku masih melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan lokasi yang tepat bagi para pedagang.

“Hal ini kami lakukan bagian dari solusi yang kami diberikan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan ekonomi UMKM masyarakat. Itu pasti ada solusi,” tuturnya.

Diketahui, sebagian pedagang telah menempati lokasi tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama, bahkan ada yang mencapai sekitar 25 tahun.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penertiban, mengingat lapak tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi para pedagang.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan tetap harus dilakukan demi kepentingan bersama.

“Penertiban, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis serta solusi jangka panjang bagi para PKL yang terdampak,” tukasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Harap Kolaborasi dan Sinergitas, PJ Sekda Sambut Kapolres Pelabuhan Makassar yang Baru

Pemerintahan

Harga Kedelai Naik, Ini Penjelasan Mendag Lutfi

Pemerintahan

Fatmawati Pantau Screening GeNose, 132 Ribu Pelajar SD di Makassar Jalani Tes

Pemerintahan

Wali Kota Danny Dialog Bareng Ormas Islam Bahas Polemik THM di CPI

Pemerintahan

Wadahi Minat Atlet, Danny Bakal Bangun Sport Center

Indonesiaku

Pantau Vaksinasi Covid-19, Kapolres Palopo Ingatkan Warga Vaksin Itu Aman

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Lantik 457 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintahan

Buka Rakor Regsosek 2022, Sekda Intruksikan Camat dan Lurah Siapkan Posko Koordinasi Pendataan