Home / Hukum

Rabu, 20 Desember 2023 06:38- WIB

Korban Asuransi Wanaartha Meninggal Dunia, Peradin Mohon Presiden Beri Perlindungan Hukum

Jakarta, Merata.Net – Seorang nasabah korban asuransi Wanaartha Dedy Wijaya meninggal dunia setelah terlibat cekcok dengan para tergugat yakni, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pihak Wanaartha dalam sidang Class Action pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/23).

Terkait insiden itu, Ketua Umum Peradin Associate Professor DR. Firman Wijaya mengaku sangat terpukul dan menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah keprihatinan besar bagi Peradin.

“Kami selaku kuasa dari korban asuransi Wanaartha Group dengan ini mengucapkan belasungkawa atas wafatnya sahabat kia, kolega kita, nasabah korban asuransi Wanaartha selaku pribadi, pimpinan organisasi dan ketua tim serta Sekjen Peradin menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya saudara Dedy Wijaya,” kata Firman dalam jump apers di Jakarta, Selasa (19/12).

Firman mengaku insiden ini sebagai momentum yang tidak menggembirakan bagi dunia asuransi Indonesia. Terkhusus, asuransi Wanaartha.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta seluruh jajaran terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada para nasabah korban Wanaartha.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sulsel Imbau Sahur On The Road Tidak Dilaksanakan

“Pada kesempatan ini kami memohon kepada bapak presiden RI Joko Widodo, bapak Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani, Jaksa Agung RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca persidangan kasus Wanaartha ini kami berharap kepada pemerintah RI memberikan perhatian kepada segenap korban mereka adalah rakyat biasa, bangsa Indonesia yang perlu dilindungi sebagai pemegang polis yang menjadi korban dari asuransi Wanaartha,” katanya.

Tidak hanya itu, Firman juga meminta agar para pelaku kejahatan yang kini tengah menyandang Status Daftar Pencarian Orang (DPO) segera dituntaskan proses hukumnya dan pengembalian hak pemegang polis bisa dapat dipulihkan dalam waktu yang cepat.

“Karena bagaimanapun para korban adalah masyarakat biasa yang membutuhkan dukungan dn perlindungan daripada pemerintah, Pengadilan Negeri dan unsur aparatur penegak hukum agar masyarakat segera mendapat hak-haknya kembali. Serta ini merupakan upaya untuk memulihkan kepercayaan dunia asuransi di mata publik Indonesia,” terangnya.

Baca Juga  Kombes Pol Arya Gelar Halal Bihalal Bersama PJU, Kapolsek dan Bhayangkari Makassar

Adapun, berdasarkan kronologinya meninggalnya Dedy Wijaya itu bermula saat sidang yang berlangsung pukul 11.00 WIB, Selasa, 19 Desember 2023 yang berlangsung sekitar 10 menit.

Setelah sidang, saat semuanya hendak keluar ruangan, beberapa nasabah korban asuransi Wanaartha meminta statement dari para terggugat, khususnya dari tim likuidasi Wanaartha. Para tergugat menolak, tapi nasabah bersikeras meminta statement.

Tak lama kemudian terjadi kericuhan antara para nasabah dengan pihak tergugat di mana mereka saling dorong. Setelah itu, kericuhan sempat mereda. Namun di luar dugaan Dedy Wijaya diduga terkena entah itu serangan jantung/tekanan darah tinggi yang membuatnya tiba-tiba jatuh tergeletak di lantai.

Sebelum di bawah ke Rumah Sakit Husada Mangga Besar Jakarta, almarhum menurut keterangan yang beredar sempat pingsan dan kejang- kejang. Sesampainya di RS, almarhum pun dinyatakan meninggal dunia.

Share :

Baca Juga

Hukum

Babak Baru Kasus Bibit Nanas: Kejati Sulsel Tahan 5 Tersangka, 1 Batal Ditahan karena Sakit

Hukum

Inilah Kapolrestabes Makassar yang Baru, Kombes Pol Arya Perdana

Hukum

Polda Sulsel Raih Penghargaan Atas Tingkat Penyelesaian Pelanggaran Melalui ETLE

Hukum

Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Cek Pos Operasi Lilin 2025 dan Pantau Sitkamtibmas

Hukum

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Rappocini Bubarkan Aksi Perang Menggunakan Pistol Mainan

Hukum

Perlu Dibahas Lebih Lanjut, Ketua Asperhupiki Rekomendasikan Tunda Revisi UU Polri

Hukum

KAJ Sulsel: Mengugat Media Ancaman Serius Kemerdekaan Pers

Hukum

Ditlantas: Kendaraan Terblokir tahun 2024 di Sulsel Tembus 8069 Unit