Home / Pemerintahan

Sabtu, 14 Oktober 2023 16:09- WIB

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Benarkan Soal Utang Pemprov Sulsel

MAKASSAR, Merata.Net – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, membenarkan terkait utang Pemprov Sulsel, seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat rapat paripurna bersama DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.

“Terkait utang Pemprov Sulsel yang disampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya,” ungkap Salehuddin, Jumat, (13/10/2023).

Terkait pernyataan bangkrut, fiktif, dan defisit, Salehuddin menjelaskan, maksud Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak dipikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov akan semakin bertambah dan sulit untuk diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga  Munafri-Aliyah Bagikan Daging Kurban Ke Petugas Kebersihan Pemkot Makassar

“Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu dibuat dengan proyeksi yang ril bisa dicapai dan didasarkan pada  capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.

Adapun yang dimaksud Pj Gubernur defisit, kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan dicapai. Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja, sehingga apabila tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov akan mengalami potensi lebih besar belanja yang akan dilaksanakan dan dicairkan dibanding dengan pendapatan yang akan dicapai.

Baca Juga  Tingkatkan Fungsi dan Kinerja Posyandu, Dinkes Kota Makassar gelar pertemuan pokjanal.

“Hal- hal di atas telah dilakukan langkah antisipasi oleh Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa dimaksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini,” jelasnya.

Pj Gubernur berkomitmen l untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk menyalurkan ke kabupaten kota dan merupakan hak dari kabupaten kota untuk menerima. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Disdik Makassar Bakal Evaluasi Guru, Muhyiddin: Banyak Kekacauan

Pemerintahan

Bagian Hukum Pemkot Makassar Raih Nilai A dalam Indeks Informasi Hukum

Pemerintahan

Di Rakorsus, Kecamatan Tallo Perkenalkan Teras Buloa

Pemerintahan

Menpan-RB Beri Nilai 3,41 pada Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Makassar

Pemerintahan

Di Musrembang, Kemendagri dan Bappenas Puji Capaian Pemprov Sulsel di Tahun 2022

Pemerintahan

Danny Pomanto: Ramadan Ajang Melatih Diri Mengendalikan Nafsu

Indonesiaku

Danny Pomanto Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Pastor Felix Layadi

Pemerintahan

Makassar Tuan Rumah Seminar Agama-Agama PGI ke 38, PJ Sekda : Rawat Persatuan Umat Untuk Perdamaian