Home / Pemerintahan

Sabtu, 14 Oktober 2023 16:09- WIB

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Benarkan Soal Utang Pemprov Sulsel

MAKASSAR, Merata.Net – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin, membenarkan terkait utang Pemprov Sulsel, seperti yang disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, saat rapat paripurna bersama DPRD Sulsel, beberapa waktu lalu.

“Terkait utang Pemprov Sulsel yang disampaikan Pak Pj Gubernur, benar adanya,” ungkap Salehuddin, Jumat, (13/10/2023).

Terkait pernyataan bangkrut, fiktif, dan defisit, Salehuddin menjelaskan, maksud Pj Gubernur Bahtiar mengatakan bangkrut terkait dengan utang dan kewajiban apabila tidak dipikirkan penyelesaian dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, maka akan menyebabkan utang dan kewajiban Pemprov akan semakin bertambah dan sulit untuk diselesaikan di tahun anggaran berikutnya.

Baca Juga  Besok, Danny Akan Jadi Pembicara Di Monash University Bahas Makassar Recover

“Pak Pj Gubernur juga mengatakan fiktif. Ini terkait dengan potensi pendapatan yang tidak akan mungkin tercapai. Dalam artian, seharusnya target pendapatan itu dibuat dengan proyeksi yang ril bisa dicapai dan didasarkan pada  capaian realisasi tahun anggaran sebelumnya,” jelasnya.

Adapun yang dimaksud Pj Gubernur defisit, kata Salehuddin, masih terkait dengan potensi target pendapatan yang tidak akan dicapai. Namun, hal tersebut sudah berhadapan dengan belanja, sehingga apabila tidak dilakukan langkah-langkah antisipasi dari perubahan APBD ini, maka Pemprov akan mengalami potensi lebih besar belanja yang akan dilaksanakan dan dicairkan dibanding dengan pendapatan yang akan dicapai.

Baca Juga  Dorong Pembangunan Inklusif, Musrenbang RKPD 2026 Makassar Tekankan Isu Strategis Sesuai Visi Kota

“Hal- hal di atas telah dilakukan langkah antisipasi oleh Pj Gubernur di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini. Namun hal tersebut belum bisa dimaksimalkan karena adanya keterbatasan ruang pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini,” jelasnya.

Pj Gubernur berkomitmen l untuk menyelesaikan utang dan kewajiban tersebut di APBD Pokok 2024. Khususnya terkait dana bagi hasil bagi kabupaten kota yang memang sudah menjadi kewajiban Pemprov untuk menyalurkan ke kabupaten kota dan merupakan hak dari kabupaten kota untuk menerima. (*)

Share :

Baca Juga

Olahraga

Dinas Tata Ruang Kota Makassar Angkat Suara Terkait Rencana Bosowa Grup Bangun Stadion

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Tuan Rumah Bimtek Nasional Kemkominfo RI, Diikuti Ribuan ASN Se-Indonesia

Pemerintahan

Pj Gubernur Sulsel Tanam Pisang di Lahan 20 Hektare di Sinjai

Pemerintahan

Sekda Zulkifly Jajaki Peluang Skema BGS Penerapan SJUT di Makassar

Pemerintahan

Aspirasi Pemekaran Dihormati, Pemprov Sulsel Fokus Lanjutkan Pembangunan

Pemerintahan

Tingkatkan Kompetensi SDM, KPU SulSel Gelar TOT Fasilitator Pendidikan Pemilih Seri II.

Pemerintahan

Usai Dilantik Camat Rappocini Kumpulkan Lurah Bahas Ini

Pemerintahan

Rekor Baru, PAD Kota Makassar 2025 Capai Rp1,9 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah