MAKASSAR – Harapan para pelaku pengusaha perhotelan di Kota Makassar untuk menerima dana hibah pariwisata nampaknya kandas.
Tahun ini, dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah tidak bisa dikeluarkan lagi.
“Tahun ini Kemenparekraf tidak mengeluarkan dana hibah pariwisata seperti tahun 2020,” ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Moh Roem saat dihubungi, Jumat (10/11/2011).
Moh Roem mengatakan, bantuan dana hibah untuk pariwisata sudah berganti program menjadi Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) dari Kementerian.
Hal ini berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah.
Moh Roem menerangkan, berdasarkan keputusan Kemenparekraf, hanya ada 11 provinsi yang dapat menerima BPUP. Sulawesi Selatan tidak termasuk dalam penerima bantuan tersebut.
“Ini program pusat, ini bukan mendorong, tapi apakah pusat akan membuat program itu (dana hibah pariwisata), apa tidak. Keputusan ada di pusat,” jelasnya.
“Mereka mengganti dengan Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata. Berdasarkan keputusan kemenparekraf hanya 11 provinsi yanng menerima BPUP. Provinsi Sulsel tidak masuk dalam 11 prov yang di maksud,” lanjutnya.
Diketahui, BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Adapun kriteria daerah penerima BPUP yakni, daerah yang memiliki pintu masuk pembukaan bandara internasional, 50 persen jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS tahun 2018 sampai 2020 yang meliputi 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya, Hotel Melati, Homestay/Pondok Wisata, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan SPA.
“Kenapa hanya 11 provinsi dan provinsi Sulsel tidak dapat. Baiknya di tanyakan ke pusat. Karena ini merupakan program dari pusat,” tandas Roem.
Adapun 11 provinsi yang menerika BPUP sebagai berikut, Kepulauan Riau, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung dan Kalimantan Timur. (Jan)