MAKASSAR, MERATA.NET – Sebelumnya, penghuni Rumah Susun Warga (Rusunawa) Panambungan, Jalan Rajawali kecewa dengan penerapan listrik prabayar dengan menggunakan token. Keluhan itu pun dijawab Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Mungkasa.
Nirman menepis jika kebijakan itu dikeluarkan secara sepihak oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Makassar. Sudah jauh hari, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi.
“Jadi sudah lama mi. Dan waktu kami menghadap ke PLN itu untuk merubah ada perwakilan dari warga yang ikut. Cuman kami memang aplikasinya yang baru selesai. Sudah bukan hal baru lagi,” ujarnya, Senin (17/01/2022).
Nirman tak menampik jika pembayaran listrik prabayar itu dilakukan melalui kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Makassar. Hanya saja, berlaku bagi penghuni yang punya tunggakan tagihan.
“Kita memang arahkan ke kantor yang menunggak,” tambah Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar ini.
Selebihnya, Nirman mengaku bahwa pembayaran bisa dilakukan dengan mudah. Cukup dengan scan QR code melalui aplikasi Quick Response Indonesia Standard (QRIS).
“Di rusunawa masing-masing sudah ada tertempel tempat scan QR code. Jadi gampang,” ucapnya.
Terakhir, Nirman mempersilahkan bagi penghuni rusunawa baik di Panambungan maupun Lette untuk menyampaikan masalahnya. Ia pun mengaku terbuka dan siap ditemui.
“Silahkan datang saja ke kantor, sampaikan masalahnya,” tandas Nirman. (Gun)