Home / Hukum

Kamis, 9 Juli 2026 07:43- WIB

Jelang Eksekusi Lahan di Gowa, Alkalam Laskar Rasulullah siap Mempertahankan Haknya

GOWA, Merata.Net – Alkalam Laskar Rasulullah menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi aset yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Penolakan ini didasari oleh adanya dugaan ketidakadilan dan prosedur yang dinilai belum memenuhi prinsip-prinsip hukum serta hak-hak keadilan yang semestinya.

Alkausar Kalam yang juga merupakan adik dari Panglima Laskar Rasulullah memandang bahwa tindakan eksekusi ini terkesan terburu-buru dan mengabaikan fakta-fakta hukum yang krusial.

Pihaknya menilai terdapat upaya-upaya yang berpotensi merugikan hak kepemilikan sah serta tidak mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

“Kami dari Alkalam Laskar Rasulullah berdiri teguh melawan ketidakadilan. Kami meminta pihak PN Sungguminasa untuk menunda rencana eksekusi ini demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil serta manusiawi,” tegas perwakilan Alkalam Laskar Rasulullah tersebut, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga  Perlu Dibahas Lebih Lanjut, Ketua Asperhupiki Rekomendasikan Tunda Revisi UU Polri

Adapun tuntutannya adalah menuntut Ketua PN Sungguminasa untuk segera menunda eksekusi sampai seluruh proses hukum dan keberatan yang diajukan pihak Alkalam selesai diperiksa dan diputus.

Sementara itu, Panglima Laskar Rasulullullah Arjuna Kalam menambahkan, Alkalam sebagai Laskar Rasulullah akan memperjuangkan apa yang menjadi hak nya.

Irfan selaku tim penasihat hukum Alkalam Laskar Rasulullah menegaskan bahwa langkah eksekusi yang direncanakan oleh PN Sungguminasa saat ini prematur dan cacat prosedur.

Baca Juga  Tanah Dibeli 30 Tahun Lalu, JK: Lippo Jangan Main-main di Makassar

Secara hukum, kami telah menempuh jalur keberatan resmi dan meminta pengadilan untuk menghormati prinsip due process of law. Segala bentuk pemaksaan eksekusi di lapangan saat ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingatkan kepada seluruh pihak agar menahan diri dan menghargai upaya hukum yang sedang kami tempuh. Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, baik secara perdata maupun pelaporan dugaan pelanggaran prosedur, jika upaya eksekusi tetap dipaksakan tanpa dasar yang kuat,” pungkasnya.  (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Selama Pelaksanaan Ops Keselamatan Pallawa 2024, 347.191 Pelanggar Terekam ETLE

Hukum

KAJ Sulsel: Mengugat Media Ancaman Serius Kemerdekaan Pers

Hukum

Kapolrestabes Makassar Ungkap Tim Trisula untuk Berantas Geng Motor

Hukum

Dugaan Pencemaran Nama Baik dan ITE, Advokat Senior Kupas Tuntas Proses Hukum dan Imunitas

Hukum

KJPP Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

Hukum

Minibus Ringsek Tabrak Truk Kontainer di Tol Makassar

Hukum

Kapolrestabes Makassar Gaungkan Peran Keluarga dalam Menjaga Kamtibmas

Hukum

Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Polisi dari Polres Toraja Utara di PTDH