Home / Pemerintahan

Sabtu, 30 September 2023 14:20- WIB

Jaksa Agung Ingatkan Pentingnya Membangun Komunikasi Publik dengan Beragam Platform Media

Jakarta, Merata.Net – Di era transformasi digital, media komunikasi telah berkembang pesat dan arus informasi sangat mudah didapat melalui berbagai platform media. Oleh karena media informasi diakses tanpa batas, tanpa latar, dan tanpa kenal waktu, tidak semua informasi yang berkembang dapat menguntungkan kita baik secara pribadi maupun institusi. Kita sebagai institusi harus beradaptasi dengan perkembangan tersebut.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara khusus menyampaikan kepada jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dan jajaran di daerah bahwa kita mempunyai tugas yang tidak hanya menyebarkan/menulis berita sehari-hari, tetapi juga mengakselerasi berbagai informasi dan tren positif bagi Kejaksaan. Selain itu, seluruh jajaran juga harus memiliki strategi, memiliki landasan, dan kemampuan dalam mengolah informasi.

Menurut Jaksa Agung, pola komunikasi tradisional dan konvensional sudah tidak bisa lagi dipertahankan, kita harus memulai era baru yaitu digitalisasi informasi. Perubahan tersebut membuat kita mawas diri, dewasa dalam menyikapi setiap informasi, dan bijak dalam menggunakan berbagai platform media.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Raih Penghargaan SAR Awards dari Basarnas

“Kita tidak boleh alergi dengan kritik dan saran. Jadikan keduanya sebagai bahan introspeksi dan evaluasi karena media dan masyarakat hanya butuh konsistensi, transparansi dan kecepatan dalam pemeberitaan. Membangun narasi yang positif menjadi suatu keharusan dalam menyampaikan informasi,” ujar Jaksa Agung, Sabtu (30/9/23).

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa terkadang informasi negatif pun dapat berdampak positif, karena dapat mendeteksi sejak dini suatu peristiwa yang akan terjadi di masa mendatang.

Peranan strategi Puspenkum juga tidak terlepas dari publikasi yang masif dari berbagai platform media. Strategi tersebut berpengaruh signifikan dalam membranding institusi melalui kemasan/penyampaian yang baik.

Hal-hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan Pemeberitaan melalui Media Massa di Lingkungan Kejaksaan RI dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 158 Tahun 2023 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan di lingkungan Kejaksaan RI.

Baca Juga  Danny Pomanto Hadiri Rapat Pengurus Yayasan Al Aqsha

Kedua peraturan tersebut menunjukkan komitmen Jaksa Agung bahwa kinerja Kejaksaan harus dipublikasi secara terus menerus agar sampai ke masyarakat.

“Kinerja dengan publikasi adalah suatu keniscayaan, masyarakat harus tahu kerja dan kinerja Kejaksaan, agar masyarakat dapat mengkritisi dan dapat menerima manfaatnya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menegaskan agar seluruh satuan kerja dapat menjalin komunikasi yang baik dengan awak media.

Selain itu, Jaksa Agung meminta agar meningkatkan pelayanan publik yang mudah, cepat, tepat dan transparan dalam membangun berbagai platform media guna memudahkan akses informasi kepada media dan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Forkopimda Sulsel Deklarasi Pemilu Damai Bersama Ketua OSIS dan UPT Disdik

Pemerintahan

Rakor dengan Menteri Airlangga, Danny Pomanto Sebut Kasus Suspek Turun Signifikan

Komunitas

RDPU Bareng Suporter PSM, Komisi X DPR RI Dorong Stadion Mattoanging Segera Dibangun

Pemerintahan

Pemkot Salatiga Pelajari Pola Komunikasi Pemkot Makassar dengan Media

Pemerintahan

Dubes Vatikan Monsinyur Pioppo Bertemu Pj Gubernur Sulsel

Pemerintahan

Wali Kota Appi Buka GIIAS 2025 di Summarecon Makassar

Pemerintahan

Kadis Pertanahan Kota Makassar Paparkan Inovasi Pusaka Makassa

Pemerintahan

68 Siswa dan Guru Positif Covid, Disdik Makassar Stop Pembelajaran Tatap Muka