MERATA. NET- Laju inflasi Januari 2022 tercatat 2,18% (yoy), angka ini meningkat dari Desember 2021 yang sebesar 1,87% (yoy). Selain kenaikan harga komoditas dan beberapa harga pangan karena faktor cuaca basah berkontribusi pada inflasi, kenaikan inflasi ini terjadi karena adanya penguatan aktivitas konsumsi masyarakat.
“Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat dengan masih memberlakukan kebijakan akomodatif pada harga energi domestik ke depan. Selain itu secara umum, untuk menjaga stabilitas harga di tingkat nasional, pemerintah pusat dan daerah selalu berkoordinasi dengan Bank Indonesia serta otoritas terkait untuk menciptakan bauran kebijakan yang tepat,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan RI, Febrio Kacaribu, dalam keterangan pers, Rabu (02/02/2022)
Selain itu, inflasi inti terus melanjutkan tren peningkatan mencapai kisaran 1,84% (yoy), naik dari angka Desember 2021 (1,56%, yoy). Peningkatan ini didorong oleh membaiknya sisi permintaan seiring naiknya mobilitas masyarakat, hal ini menjadi mendorong peningkatan inflasi inti di tengah risiko tekanan inflasi impor (imported inflation) sebagai dampak masih tingginya harga komoditas.
Selanjutnya, inflasi harga pangan bergejolak (volatile food) meningkat mencapai 3,35% (yoy), naik dari angka Desember 2021 sebesar 3,20% (yoy). Kenaikan ini disebabkan oleh membaiknya kondisi pandemi yang menyebabkan meningkatnya permintaan baik oleh konsumen rumah tangga maupun sektor akomodasi dan restoran. Salah satu contohnya adalah kenaikan harga minyak goreng, kenaikan harga ini mulai terkendali melalui adanya intervensi pemerintah dan harga patokan yang ditetapkan.
“Pemerintah senantiasa menjaga harga-harga energi domestik seperti BBM pada harga yang tetap, meski terjadi kenaikan harga komoditas. Hal ini ditujukan agar daya beli masyarakat terhadap kebutuhan energi pokok tetap terjaga,” tutup Febrio.
Untuk masyarakat miskin dan rentan, pemerintah akan tetap memberikan bantuan untuk menjaga daya beli kelompok tersebut dengan mengalokasikan anggaran perlindungan sosial yang tetap tinggi di tahun 2022 sebesar Rp431,5 triliun. (*)