Jakarta, Merata.Net – Habieb Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu (20/7/2022) dipastikan bebas dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Mantan ketua Front Pembela Islam (FPI) tersebut bebas bersyarat setelah mendekam di rutan Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkunham, Rika Aprianti kepada wartawan mengatakan HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022.
“Masa percobaan bebas bersyarat yang bersangkutan sampai per 10 Juni 2024,” Ujar Rika.
Ia melanjutkan bahwa HRS telah memenuhi syarat administratif dan substansif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117.
Diketahui sebelumnya Pegadilan Negeri Jakara Timur memvonis HRS 4 Tahub penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil swab tes di RS Ummi Bogor. Namun Mahkama Agung memangkas hukuman RS menjadi 2 Tahun. (*)










