Home / Pemerintahan

Jumat, 4 Maret 2022 15:37- WIB

Dugaan Jual Paketan dengan Barang Lain, KPPU Makassar Pantau Distributor Minyak Goreng

Makassar, Merata.Net – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VI Makassar melakukan pemantauan terhadap distributor minyak goreng. Salah satunya PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA) di Gudang Jalan Ir Sutami Nomor 38, Jumat (04/03/2022).

Pantauan itu dilakukan langsung oleh Kepala KPPU Kanwil VI Makassar, Hilman Pujana bersama tim. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel.

Hilman Pujana menyampaikan bahwa pantauan ke distributor dilakukan atas dasar dari laporan pedagang di beberapa pasar tradisional. Mereka, kata dia, menemukan dugaan permainan pada penjualan minyak goreng.

“Informasi yang kami himpun dari mereka bisa mendapat minyak goreng dengan syarat ada barang lain yang harus diambil,” ungkap Hilman.

Pada UU Nomor 5 Tahun 1999, hal tersebut dikenal dengan Tying. Adalah produk yang digabungkan atau dipaketkan dari satu produk. Informasi adanya dugaan tindakan tersebut, lanjut Hilman, mesti ditindaklanjuti.

Baca Juga  Hari ke Tiga Retreat di Magelang, Munafri Arifuddin Terima Pembekalan dari Menteri Keuangan RI

“Temuan tersebut selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi langsung pada distributornya,” ucap Hilman.

KPPU dalam hal ini melakukan upaya advokasi terlebih dahulu kepada PT BIMA maupun pelaku usaha lainnya. Tidak hanya kepada distributor maupun ritel untuk tidak melakukan praktek tying.

“Terlebih pada situasi seperti saat ini, terkait kebutuhan minyak goreng jangan mengambil kesempatan untuk ikut mempaketkan dengan produk lainnya. Namun jika hal tersebut berlanjut, kami pastikan akan masukkan kearah penegakan hukum,” jelas Hilman.

Dalam hal ini KPPU tidak bermaksud untuk mematikan pelaku usaha. Namun, kata dia, tujuannya ingin menyadarkan bahwa perilaku tying seperti ini dilarang oleh regulasi dan tentunya akan memberatkan masyarakat.

“KPPU adalah lembaga pengawas, yang kami lihat tentunya adalah kelancaran distribusi barang dari hulu sampai hilir,” tutup Hilman.

Baca Juga  Gelar SMEP di Kecamatan Tamalate Indira Yusuf Ismail Himbau TP PKK Bina UMKM

Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi, Ridwan Effendi menegaskan bahwa tidak ada sistem paketan dengan barang lainnya. Juga tidak pernah mempersyaratkan itu ke toko.

“Untuk harga minyak goreng kami mengikuti harga HET adalah Rp14.000,-/liter dan untuk ukuran 2 liter pun menyesuaikan yakni Rp28.000,” tegasnya.

Kepala Bidang Promosi Perdagangan Disperindag Sulsel, Aldiana menyatakan telah melakukan rapat koordinasi beberapa kali. Itu dengan mengundang para distributor.

Sedangkan dari hasil pantauan lapangan masih ditemukan beberapa toko atau pengecer yang menjual diatas harga HET. Walau sebenarnya dari distributor telah menjual sesuai harga HET.

Pada sisi lainnya data pasokan dari produsen terkait stock minyak goreng kemasan maupun curah di Sulsel sudah lebih jika dibandingkan kebutuhan konsumsi masyarakat. “Kedepannya kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut,” tandasnya. (Gun)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tindaklanjuti Laporan warga DBD, Dinkes Kota Makassar Turunkan TIM Fogging

Pemerintahan

Bahlil: Pengecer Sudah Bisa Menjual Kembali LPG 3kg Tapi Statusnya Diubah

Pemerintahan

Rakornis APEKSI Dihadiri 64 Pemkot Seluruh Indonesia

Pemerintahan

Pemkot Makassar Raih Predikat Kota Terinovatif di Ajang IGA 2024

Pemerintahan

Peringatan Hari Kebudayaan 1 April, Disbud Makassar Siapkan Beragam Kegiatan

Pemerintahan

Wali Kota Appi Bersama Forkopimda Kota Makassar Pantau 4 Posko Terpadu Mudik Lebaran 2025

Pemerintahan

PD Pasar Makassar Bersama PDAM Sediakan Tandon Air Bersih untuk Pedagang dan Pembeli

Pemerintahan

Danny Pomanto Apresiasi Kegiatan Pembelajaran Operasi SAR: Basarnas Garda Terdepan Tanggap Bencana