Home / Indonesiaku

Jumat, 24 November 2023 19:47- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Paparkan Peran ETLE untuk Peningkatan Kepatuhan Bayar PKB DAN BBNKB II

Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto.

Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Wijayanto.

MAKASSAR, Merata.Net – Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan sosialisasi Pergub Sulsel No. 49 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat serta Pembayaran Pajak Secara Non Tunai.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kanitregident Jajaran Polda Sulsel, Para Ka UPTD Bapenda Provinsi Sulsel dan Kepala Unit Jasa Raharja Provinsi Sulsel. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Rapim Lantai II Kantor Gubernur Sulsel.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Muh Arsyad, M. Si, sementara itu, hadir dari Ditlantas Polda Sulsel mewakili Dirlantas KBP. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum. yang sekaligus memberikan materi yakni Kasubditregident Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Wijayanto, S.I.K.

Baca Juga  Sosialisasi Penerapan ETLE di Makassar, Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel Disambut Positif Masyarakat

Dalam pemaparan materinya, Kasubditregident menguraikan peran dan dukungan Ditlantas sebagai salah satu Tim Pembina Samsat dalam Pergub Sulsel No. 49 Tahun 2023 tersebut.

Secara spesifik AKBP Restu kemudian menjelaskan peran ETLE untuk peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Menurutnya, selama belum di balik nama maka apabila terjadi pelanggaran ETLE pemilik lama kendaraan yang akan menerima surat konfirmasi, dan pemilik sekarang tidak tahu bahwa kendaraan tersebut telah melanggar.

“Nah, ini tentunya akan sama-sama merugikan kedua pihak ke depannya, untuk itu melalui sistem ETLE ini dapat mendorong untuk setiap peralihan kendaraan segera dilakukan Balik nama karena aturannya sudah jelas di atur dalam Pasal 71 (1) huruf c UULAJ,” Jelasnya.

Baca Juga  XL Axiata Gelar Aksi Sosial untuk Masyarakat Makassar dengan Berbagi Sembako

Ditambahkan oleh AKBP Restu bahwa di dalam sistem ETLE itu sendiri terdapat fitur yang dapat memetakan secara otomatis kendaraan-kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Jadi setiap kendaraan yang melintas pada penggal yang jalan telah terpasang kamera ETLE dan kendaraan tersebut belum bayar pajak, maka akan langsung tersimpan di database ETLE, sehingga nantinya dapat ditentukan titik-titik mana saja yang paling banyak kendaraan melintas belum bayar pajak untuk kemudian dilakukan tindakan lebih lanjut,” Pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Sambil Tutup Jalan, GAM Minta Kapolri Dicopot

Indonesiaku

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Food And Art Festival Pengungsi Luar Negeri di Makassar

Indonesiaku

Kabidpropam Polda Sulsel Lakukan Mitigasi di Polsek Jajaran Polrestabes Makassar

Indonesiaku

KN SAR Kamajaya 104 Berhasil Temukan Kapal New Bira Fishing, 13 Penumpang Selamat

Indonesiaku

Program CSR, ACE Lengkapi Fasum Taman Kota Pakui Sayang Makassar

Indonesiaku

Aliyah Mustika Ilham Bersama BBPOM Imbau Warga Selektif Memilih Produk

Indonesiaku

Peduli Tanggap Darurat Bencana, Indosat Ooredoo Hutchison Salurkan Bantuan Banjir dan Longsor di Sulsel

Indonesiaku

Menpora Setuju Penonton Boleh Hadir di Piala Presiden 2022 Dengan Syarat