Home / Indonesiaku

Rabu, 12 Oktober 2022 15:30- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Mulai Berlakukan TNKB Putih Tulisan Hitam untuk Kendaraan Baru

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK

Makassar, Merata.Net – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, sudah memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor polisi warna putih tulisan hitam.

Menurut Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal SIK melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto SIK, Rabu (12/10/2022), penggunaan plat putih tulisan hitam tersebut saat ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan baru roda empat (mobil)

“TNKB dasar putih tulisan hitam ini untuk kendaraan bermotor baru, roda empat atau lebih sudah diberlakukan sejak Hari Senin 10 Oktober 2022 dan berlaku se Sulsel ,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel

Baca Juga  Bantu Korban Dampak Gempa NTT di Selayar, Alumni Akpol 2004 Salurkan Ratusan Sembako

Dijelaskan, sehubungan dengan implementasi Pasal. 45 (1&2) Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan TNKB warna dasar putih tulisan hitam digunakan untuk ke daraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional.

Sementara, untuk penerbitan TNKB warna dasar hitam tulisan putih masih tetap diberlakukan pada kendaraan roda 2 atau 3 (BBN 1 dan BBN2), kendaraan roda empat atau lebih.

“Kami tegaskan, pada kendaraan bermotor Bea Balik Nama (BBN) 2 atau perpanjangan STNK 5 tahunan dan pada perubahan identitas Ranmor dan Pemilik tetap menggunakan TNKB plat warna hitam tulisan putih,” tegas AKBP Restu Widjayanto SIK.

Saat ditanyai soal kapan pemberlakukan TNKB baru untuk roda dua dan tiga serta proses pergantian STNK 4 tahun dan BBN 2?

Baca Juga  Antisipasi Penipuan Beli Kendaraan Bekas, Begini Cara Kroscek BPKB di Samsat Terdekat

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel menjelaskan untuk penerbitan TNKB Warna dasar putih tulisan hitam pada BBN2 kendaraan roda 4 dan BBN1/BBN2 kendaraan roda 2 dan 3 akan segera dilaksanakan setelah material TNKB hitam tulisan putih stoknya habis

“Mungkin dalam 2-3 bulan ke depan penggunaan TNKB untuk proses ganti STNK 5 tahun, kendaraan roda dua dan tiga akan diberlakukan,” tegasnya.

AKBP Restu Widjayanto menambahkan, untuk material TNKB Putih tulisan hitam, juga sudah didistribusikan ke Regident (Samsat) jajaran polres. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

FOTO: Ojol Day Makassar, Wali Kota Danny Naik Gojek ke Balaikota

Indonesiaku

LKP Multi Edukasi Nusantara Gelar Pelatihan Sunat Modern

Indonesiaku

Timnas U-20 Kalahkan Antalayaspor U-20 dengan Skor Akhir 3-2

Indonesiaku

Presiden Jokowi Tiba di Washington DC Siap Hadiri KTT AS-ASEAN

Indonesiaku

Social Smile dan YKAI Raih Pendapatan Miliaran Rupiah Guna Bantu Anak dengan Kanker

Indonesiaku

Penjelasan Kakorlantas Polri Terkait Larangan Memakai Sendal Jepit Saat Berkendara Roda Dua

Indonesiaku

Sebanyak 13 Personil Ditlantas Polda Sulsel Naik Pangkat

Indonesiaku

Bumi Karsa Bangun Toserba Terpadu di DDI Mangkoso