MAKASSAR, MERATA.NET – Kalla Group mendapatkan kepercayaan dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan Kota Makassar untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dua lokasi yang ditunjuk ialah Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH. Tak hanya di Kota Makassar, kedua lokasi tersebut bahkan disiapkan menjadi percontohan secara nasional.
Kalla Group bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar dan Hasanuddin Center For Tobacco Control and NCD Prevention (CONTACT) telah meneken Kesepakatan Bersama tentang Program Corporate Social Responsibility dalam Mewujudkan Kota Makassar sebagai Kawasan Tanpa Rokok di MaRI.
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh dr. Nursaidah Sirajuddin selaku Plt. Kepala Dinas Kesehatan Koa Makassar, Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group dan Prof. Dr. dr. H. M. Alimin Maidin, MPH. selaku Direktur Hasanuddin CONTACT di Gastros Mal Ratu Indah, Makassar, Jumat (24/12/2021).
Chief Corporate Secretary & Legal Officer Kalla Group, Subhan Djaya Mappaturung, mengungkapkan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di MaRI maupun NIPAH sudah diberlakukan di tenant-tenant maupun area publik lainnya sejak dulu. Dengan adanya kerja sama dengan Dinas Kesahatan Kota Makassar dan Hasanuddin CONTACT, maka penerapannya akan jauh lebih baik lagi.
“Sekarang kita coba melihat kembali mana lokasi yang boleh dan tidak boleh. Bagaimana kita mengatur dan menarapkan berdasarkan Perda secara bersama-sama. Intinya, kami di KALLA sebagai pengelola Mal Ratu Indah dan NIPAH sangat mendukung dan kami mengambil bagian untuk mempromosikan hidup sehat di Kota Makassar sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Subhan.
KALLA bakal mengambil peran yang lebih aktif dengan melibatkan personel-personel lapangan, mulai dari security serta tim-tim operasional untuk bisa membantu dalam mengimplementasikan dan mengegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar. “Sebagai tahap awal dari kerja sama ini, kita akan menentukan titik-titiknya dulu dan menerapkannya secara persuasif. Seperti yang telah dibahas bersama Dinas Kesehatan maupun Hasanuddin CONTACT, penerapan aturan ini bukan melarang orang untuk merokok, tetapi memfasilitasi tempat tersendiri dengan persyaratan tertentu dan terstandar,” jelas Subhan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, mengatakan, penerapan Peraturan Daerah Kota Makassar No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebenarnya sudah jalan sejak beberapa tahun lalu. Aturan ini diberlakukan di beberapa instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Hari ini kita sasar untuk swasta, kita maksimalkann dan MoU bersama Kalla Group. Ada dua tempat, yaitu di MaRI dan NIPAH sebagai percontohan di Kota Makassar dalam lingkup kecil dan Indonesia dalam lingkup besar. Pastinya kita akan menyasar lebih banyak tempat lagi ke depannya. Nantinya kita berharap semua tempat umum betul-betul penerapannya maksimal. Kita mulai dari dua mal ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Hasanuddin CONTACT, Prof. Dr. dr. H. M. Alimin Maidin, MPH. mengapresiasi adanya kerja sama penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini. Ia pun berharap kerja sama ini bisa terlaksana dengan baik dan penerapan aturannya bisa berjalan dengan maksimal secara bertahap.
“Saya kira ini sangat luar biasa. Kalla Group sebagai tempat yang pertama menjadi contoh seluruh Indonesia. Sebagai percontohan untuk membuat sebuah Kawasan Tanpa Rokok di mal, yaitu MaRI dan NIPAH. Dengan dukungan pemerintah dan swasta, saya yakin ini akan tercapai dalam waktu yang tidak lama,” ujar Prof. Alimin. (*)