Home / Pemerintahan

Kamis, 18 November 2021 19:27- WIB

Dishub Makassar Anggap Wajar Kenaikan Tarif Pete-pete, Dewan Justru Keberatan

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kenaikan harga angkutan kota (angkot) alias pete-pete dianggap rasional. Hal itu menyusul kenaikan harga Pertalite sebesar Rp7.850 per liter

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud. Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa aba-aba sama sekali sehingga pihaknya merasa tidak dapat melarang langkah supir angkot.

“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” ujar Iman, Kamis (18/11/2021).

Iman juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak organda dan masyarakat. Lalu membahas dan menetapkan harga rasionalnya.

Baca Juga  Piala Asia 2023: Shin Tae-yong Berharap Keajaiban Melawan Australia

Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak. Sebab, mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

Hasanuddin Leo, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar. FOTO/INT

“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau Perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemkot Makassar. “Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan,” lanjut legislator PAN ini.

Baca Juga  Azis Namu Dorong Pemberian ASI Eksklusif untuk Anak

Ia juga mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Konsekuensi jika hal ini benar terjadi maka dapat dilakukan penarikan izin trayek.

“Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pengusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karena jelas aturannya,” pungkas Leo. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Hadiri PSBM 2023, Gubernur Sulsel: Lao Sappa Deceng, Lisu Mappideceng

Olahraga

Gubernur Andi Sudirman Lepas 83 Atlet Pornas Korpri 2023

Pemerintahan

Daerah Penyangga IKN, Pj Gubernur Sulsel Akan Integrasikan Pangkep ke Kawasan Mamminasata

Pemerintahan

Lestarikan Bahasa Daerah, Gubernur Sulsel Raih Penghargaan

Pemerintahan

Danny Pomanto Resmikan Renovasi Gereja Bukit Zaitun

Pemerintahan

Bertemu Dubes Indonesia untuk Jepang, Wali Kota Danny Paparkan Potensi Investasi di Makassar

Pemerintahan

BPS: Pengangguran di Sulsel Mengalami Penurunan

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Mengapresiasi OPD Pemkot-Masyarakat Kompak Bersih Lingkungan dan Berolahraga