Home / Pemerintahan

Kamis, 18 November 2021 19:27- WIB

Dishub Makassar Anggap Wajar Kenaikan Tarif Pete-pete, Dewan Justru Keberatan

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kenaikan harga angkutan kota (angkot) alias pete-pete dianggap rasional. Hal itu menyusul kenaikan harga Pertalite sebesar Rp7.850 per liter

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud. Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa aba-aba sama sekali sehingga pihaknya merasa tidak dapat melarang langkah supir angkot.

“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” ujar Iman, Kamis (18/11/2021).

Iman juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak organda dan masyarakat. Lalu membahas dan menetapkan harga rasionalnya.

Baca Juga  Danny Pomanto Minta Camat Tingkatkan Kekompakan Demi Sukseskan Program Prioritas Pemkot

Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak. Sebab, mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

Hasanuddin Leo, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar. FOTO/INT

“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau Perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemkot Makassar. “Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan,” lanjut legislator PAN ini.

Baca Juga  Petani Pinrang Panen Padi di Musim Kemarau, Pj Gubernur Optimistis Surplus 2 Juta Ton Beras Tercapai

Ia juga mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Konsekuensi jika hal ini benar terjadi maka dapat dilakukan penarikan izin trayek.

“Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pengusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karena jelas aturannya,” pungkas Leo. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Perkuat Identitas Budaya Lokal, TP PKK Kota Makassar Sosialisasi Tata Cara Berbusana Daerah

Pemerintahan

PPKM Level 3, 2 dan 1 Ditetapkan di Sulsel Periode 15-28 Februari 2022 , Ini Pesan Andi Sudirman

Pemerintahan

Kepala Bappeda Makassar Andi Zulkifli Beri Ucapan Selamat atas Raihan Rekor Muri Buka Puasa

Pemerintahan

Wawali Aliyah Apresiasi Media Siber: ‘Literasi Digital Itu Fondasi Ekonomi Kita!’

Pemerintahan

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya, Andi Arwin Azis Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai

Pemerintahan

Pj Gubernur Salurkan Bantuan Pangan Presiden Jokowi untuk Warga Kurang Mampu di Jeneponto

Pemerintahan

Seleksi Tenaga Kontrak Laskar Pelangi Bakal Digelar Senin, Ini Jadwalnya

Pemerintahan

KORPRI Makassar Kukuhkan Ketua Baru, Dorong ASN Profesional