Home / Pemerintahan

Kamis, 18 November 2021 19:27- WIB

Dishub Makassar Anggap Wajar Kenaikan Tarif Pete-pete, Dewan Justru Keberatan

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kenaikan harga angkutan kota (angkot) alias pete-pete dianggap rasional. Hal itu menyusul kenaikan harga Pertalite sebesar Rp7.850 per liter

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud. Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa aba-aba sama sekali sehingga pihaknya merasa tidak dapat melarang langkah supir angkot.

“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” ujar Iman, Kamis (18/11/2021).

Iman juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak organda dan masyarakat. Lalu membahas dan menetapkan harga rasionalnya.

Baca Juga  Harga Kedelai Naik, Ini Penjelasan Mendag Lutfi

Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak. Sebab, mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

Hasanuddin Leo, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar. FOTO/INT

“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau Perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemkot Makassar. “Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan,” lanjut legislator PAN ini.

Baca Juga  Ground Breaking Pengembangan Area Mal Ratu Indah Resmi Dimulai, Ada Apartemen 10 Lantai

Ia juga mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Konsekuensi jika hal ini benar terjadi maka dapat dilakukan penarikan izin trayek.

“Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pengusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karena jelas aturannya,” pungkas Leo. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Nobar Film Lafran, PJ Sekda : Keren, Patut Diteladani Kegigihan dan Semangatnya

Pemerintahan

Pilih Pindah Usai Trauma Alami Perundungan di SMPN 4 Makassar, Kadisdik Sebut Korban Siswa Berprestasi

Pemerintahan

Indira Yusuf Ismail Serahkan Penghargaan ke Pemenang Lomba Festival UMKM Lorong Wisata

Pemerintahan

SMEP PKK Kecamatan Tamalanrea, Indira Yusuf Ismail Harap Perbaikan Pelaporan

Pemerintahan

Makassar Craft Expo 2025, Munafri Harap Jadi Panggung Kreativitas Bagi Produk Lokal

Pemerintahan

Kemenpar melalui Poltekpar Makassar Lakukan Pemantauan Kesiapan Destinasi Wisata Jelang Lebaran di Sulsel

Pemerintahan

Bersama Kapolda Sulsel, Pj Gubernur Dukung UIN Alauddin Ciptakan SDM Berkualitas

Pemerintahan

Di Hadapan NSF Amerika Serikat, Lorong Wisata Diekspos Danny Pomanto