Home / Pemerintahan

Kamis, 18 November 2021 19:27- WIB

Dishub Makassar Anggap Wajar Kenaikan Tarif Pete-pete, Dewan Justru Keberatan

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kenaikan harga angkutan kota (angkot) alias pete-pete dianggap rasional. Hal itu menyusul kenaikan harga Pertalite sebesar Rp7.850 per liter

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud. Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa aba-aba sama sekali sehingga pihaknya merasa tidak dapat melarang langkah supir angkot.

“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” ujar Iman, Kamis (18/11/2021).

Iman juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak organda dan masyarakat. Lalu membahas dan menetapkan harga rasionalnya.

Baca Juga  Ormawa FMIPA Unhas Sukses Gelar Launching Program SIPAKAMESATA di Gowa

Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak. Sebab, mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

Hasanuddin Leo, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar. FOTO/INT

“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau Perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemkot Makassar. “Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan,” lanjut legislator PAN ini.

Baca Juga  Wali Kota Danny Kerahkan 22 Ribu Birokratnya Promosikan Makassar Menuju Kota Metaverse

Ia juga mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Konsekuensi jika hal ini benar terjadi maka dapat dilakukan penarikan izin trayek.

“Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pengusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karena jelas aturannya,” pungkas Leo. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Laskar Pelangi Setda Makassar Ikuti Pembekalan, Ini Pesan Kabag Prokopim

Pemerintahan

Perayaan HUT Kota Makassar Ke-417 Bertabur Penghargaan

Indonesiaku

Disulap Jadi Pusat Atraksi, Pembuatan Kapal Pinisi Bisa Dilihat di Anjungan Losari

Kriminal

Firli Bahuri: Putusan MK Soal Masa Jabatan 5 Tahun Pimpinan KPK, Sebuah Keharusan

Pemerintahan

Pemkot Makassar Apresiasi Atlet PON XX Papua Peraih Medali Dapat Bonus Tambahan

Pemerintahan

Studi Tiru Pemkab Luwu Timur ke Perumda Pasar Makassar, Pasar Panakkukang Jadi Pasar Percontohan

Pemerintahan

Beredar Foto Andi Sudirman Dilantik Jokowi, Kadis Kominfo: Itu Foto Lama

Pemerintahan

Bertemu Dubes Kroasia, Danny Tawarkan Kerjasama untuk Kota Kembar