Home / Pemerintahan

Kamis, 18 November 2021 19:27- WIB

Dishub Makassar Anggap Wajar Kenaikan Tarif Pete-pete, Dewan Justru Keberatan

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kenaikan harga angkutan kota (angkot) alias pete-pete dianggap rasional. Hal itu menyusul kenaikan harga Pertalite sebesar Rp7.850 per liter

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud. Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa aba-aba sama sekali sehingga pihaknya merasa tidak dapat melarang langkah supir angkot.

“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” ujar Iman, Kamis (18/11/2021).

Iman juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak organda dan masyarakat. Lalu membahas dan menetapkan harga rasionalnya.

Baca Juga  Warga Mengeluh, Perumda Air Minum Makassar Pastikan Kebocoran Selesai Dibenahi Hari Ini

Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak. Sebab, mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

Hasanuddin Leo, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar. FOTO/INT

“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau Perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemkot Makassar. “Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan,” lanjut legislator PAN ini.

Baca Juga  Hasil Kualifikasi AP250 ARRC Round 1 Buriram Thailand, Dua Pebalap AHRT Start Terdepan

Ia juga mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Konsekuensi jika hal ini benar terjadi maka dapat dilakukan penarikan izin trayek.

“Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pengusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karena jelas aturannya,” pungkas Leo. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Penjelasan Kakorlantas Polri Terkait Larangan Memakai Sendal Jepit Saat Berkendara Roda Dua

Pemerintahan

Pakai QR Code, Kota Makassar Bakal Uji Coba KTP Digital

Pemerintahan

DKP Sulsel Gelar Pangan Murah, Ini Lokasinya di Makassar

Indonesiaku

Plt Gubernur Sulsel : Tahun Ini Keamanan Gereja Katedral Makassar Lebih Ekstra

Pemerintahan

UPT Museum Makassar Gencar Gelar Museum Keliling, Terbaru di SD Inpres Mariso 3

Pemerintahan

Wali Kota-Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

Pemerintahan

Pedagang Pasar di Minta Pahami Uji Petik Perumda Pasar Makassar Untuk Realiasi di 2024

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Uwais Al-Qarni Palopo