Home / Pemerintahan

Kamis, 18 November 2021 19:27- WIB

Dishub Makassar Anggap Wajar Kenaikan Tarif Pete-pete, Dewan Justru Keberatan

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

Angkutan Kota Makassar (pete-pete). Foto/int

MAKASSAR, MERATA.NET – Kenaikan harga angkutan kota (angkot) alias pete-pete dianggap rasional. Hal itu menyusul kenaikan harga Pertalite sebesar Rp7.850 per liter

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud. Apalagi, kenaikan tersebut dilakukan tanpa aba-aba sama sekali sehingga pihaknya merasa tidak dapat melarang langkah supir angkot.

“Sudah rasional, saya juga tidak bisa melarang karena harga begitu yang diperoleh (pete-pete). Apalagi ini naik tiba-tiba,” ujar Iman, Kamis (18/11/2021).

Iman juga mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat bersama dengan stakeholder terkait seperti pihak organda dan masyarakat. Lalu membahas dan menetapkan harga rasionalnya.

Baca Juga  Tanpa Kehadiran Suporter PSM di Pakansari, Bernardo Tavares: Seperti Korea Utara

Sementara itu, Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar Hasanuddin Leo menilai kenaikan tarif angkot seyogyanya tak dilakukan sepihak. Sebab, mempunyai dudukan hukum yang jelas. Makanya dia meminta agar regulasi segera dikeluarkan.

Hasanuddin Leo, anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar. FOTO/INT

“Harus diatur oleh pemerintah dalam hal ini Wali Kota. Jadi harusnya kan ada surat edaran atau Perwali mengenai tarif yang mau diberlakukan ke masyarakat. Sehingga itu tidak sepihak,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk tarif yang dipungut harus lewat kesepakatan bersama dengan Pemkot Makassar. “Pemerintah juga pasti mengatur segala sesuatu demi kepentingan publik. Kalau dengan alasan yang rasional saya kira mana mungkin juga mau dihalangi. Masa mau dikasih rugi pengusaha angkutan,” lanjut legislator PAN ini.

Baca Juga  Ruas Jalan Rusak di Lampung akan di Perbaiki oleh Kementerian PUPR

Ia juga mendesak Dishub agar turun langsung melakukan pengecekan harga. Konsekuensi jika hal ini benar terjadi maka dapat dilakukan penarikan izin trayek.

“Ini kan semua ada mekanismenya. Jadi pengusaha harus melakukan komunikasi ke Dishub. Kalau dia memberlakukam seenaknya dia, bisa saja ditarik izin trayeknya. Karena jelas aturannya,” pungkas Leo. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Disdik Makassar Bakal Evaluasi Guru, Muhyiddin: Banyak Kekacauan

Pemerintahan

Pemkot Makassar Akan Gelar Berbagai Lomba Pada Peringatan Hari Ibu Nasional 2022

Pemerintahan

Hari Bhayangkara 76 Tahun, Wali Kota Makassar Raih Penghargaan Dari Kapolda Sulsel

Pemerintahan

Di Bali, Walikota Danny Paparkan Program Inovasi Sipakabaji

Pemerintahan

Rakorsus Pemkot Makassar 2024, Diskominfo Siapkan Inovasi Support OPD Lainnya

Pemerintahan

Danny Pomanto Bersama KKSS Shalat Ied di Sydney

Pemerintahan

Makassar Darurat Air Bersih, BPBD Kota Sigap Distribusi Langsung ke Wilayah Terdampak

Pemerintahan

Rakor Lorong Wisata Fatmawati Rusdi Tekankan Pelaksanaan Teknis Siap Pasca Lebaran