Home / Pemerintahan

Kamis, 22 Oktober 2026 08:28- WIB

Berdayakan dan Lindungi Pekerja Rentan, Makassar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026

MAKASSAR, Merata.Net — Komitmen Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat kembali mendapat pengakuan nasional maupun di Provinsi.

Terbaru, Kota Makassar meraih peringkat Terbaik I, pada ajang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026.

Mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menerima penghargaan tersebut dalam acara penganugerahan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (21/10) kemarin.

Menanggapi penghargaan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri alias Appi mengatakan, penghargaan yang dikenal sebagai Paritrana Award tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran pemerintah kota dalam menghadirkan program perlindungan sosial yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Bagi kami, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Pemerintah Kota Makassar. Program jaminan sosial yang kami terapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Munafri, Kamis (22/10/2026).

Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas upaya Pemkot Makassar memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan dalam menjalankan aktivitas mencari nafkah.

Capaian Jamsostek Award 2026 ini sekaligus memperkuat komitmen Pemkot Makassar untuk menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan pekerja rentan memperoleh perlindungan dan kesempatan menjalani kehidupan yang lebih sejahtera.

Menurut Appi, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak sekadar menjadi program administratif, tetapi merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama mereka yang bekerja dengan penghasilan tidak tetap.

Melalui program Makassar Berjasa (Berbagi Jaminan Sosial), Pemkot Makassar memberikan perlindungan kepada 81.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan dukungan anggaran APBD.

“Program ini menyasar masyarakat yang rentan kehilangan sumber penghasilan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun ketika pencari nafkah utama dalam keluarga meninggal dunia,” ungkapnya.

Munafri mencontohkan, risiko yang dialami seorang kepala keluarga yang bekerja sebagai buruh harian tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga terhadap keberlangsungan hidup istri dan anak-anaknya.

Baca Juga  Walikota Danny Sambut Peserta Muhibah Budaya, Makassar Sarat Kearifan Lokal Jalur Rempah

Ketika pencari nafkah utama meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan berpotensi kehilangan sumber penghasilan, bahkan menghadapi risiko kemiskinan ekstrem dan terhambatnya pendidikan anak.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai penting untuk memastikan keluarga pekerja tetap memiliki penyangga ekonomi ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.

“Ini, bukti Pemerintah hadir dalam kondisi seperti ini. Kita ingin memastikan masyarakat bisa bekerja dengan aman dan nyaman, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga apabila terjadi sesuatu terhadap pencari nafkah,” jelasnya.

Selain perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Pemkot Makassar juga memperluas cakupan program melalui Jaminan Hari Tua (JHT).

Orang nomor satu Kota Makassar itu menjelaskan, terdapat 45.000 pekerja rentan dan pekerja keagamaan yang menjadi sasaran perlindungan JHT.

Dimana, program tersebut diharapkan menjadi tabungan masa depan bagi peserta ketika memasuki usia tidak produktif atau tidak lagi mampu bekerja.

Lanjut Appi, manfaat jaminan kematian dapat membantu keluarga yang ditinggalkan, termasuk melalui santunan dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagi keluarga yang kehilangan pencari nafkah, manfaat dari program dapat membantu menjaga keberlanjutan pendidikan anak sekaligus meringankan beban ekonomi keluarga,” tuturnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp44 miliar setiap tahun untuk mendukung pelaksanaan program perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut.

Ia menegaskan, penggunaan anggaran harus disertai pembaruan dan verifikasi data secara berkala agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Melalui Dinas Ketenagakerjaan terus melakukan pemeriksaan data peserta, termasuk menyesuaikan kepesertaan apabila kondisi sosial ekonomi penerima mengalami perubahan.

“Langkah ini, dilakukan agar program tetap tepat sasaran dan pekerja yang kondisinya sudah membaik dapat membuka kesempatan bagi masyarakat lain yang lebih membutuhkan,” katanya.

Baca Juga  Wali Kota Appi Antar Anak di Hari Pertama Sekolah dan Pantau MPLS SD-SMP

Di sisi lain, Munafri menyadari bahwa perlindungan pekerja rentan tidak dapat sepenuhnya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah.

Masih terdapat masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi belum terjangkau program pemerintah.

Karena itu, Pemkot Makassar membuka ruang keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan melalui program tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR), aparatur sipil negara (ASN), hingga masyarakat di tingkat lingkungan.

Sebanyak 6.032 pengurus RT/RW di Kota Makassar juga didorong berperan sebagai agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) untuk membantu mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah masing-masing.

Keterlibatan RT/RW dinilai strategis karena mereka lebih memahami kondisi sosial ekonomi warga, sehingga dapat membantu menemukan masyarakat yang membutuhkan perlindungan tetapi belum terdata.

“Ini bentuk kolaborasi yang harus kita bangun. Ada masyarakat yang belum bisa dijangkau pemerintah, tetapi bisa dijangkau melalui ASN, agen-agen di lingkungan masyarakat, maupun perusahaan,” tuturnya.

Untuk memperkuat pelaksanaan program, Pemkot Makassar turut mengembangkan sistem digital guna memantau perkembangan kepesertaan, perubahan data, dan klaim manfaat setiap bulan.

Masyarakat juga dapat mengakses informasi program melalui ekosistem layanan digital Pemkot Makassar, termasuk Lontara+, sementara warga yang mengalami keterbatasan akses teknologi dapat meminta bantuan melalui RT/RW setempat.

Munafri menegaskan, digitalisasi bukan hanya bertujuan memudahkan pengelolaan administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui hak dan perlindungan yang mereka terima.

Ia berharap, program Makassar
Berjasa dapat terus berkembang melalui kolaborasi yang lebih luas, sehingga perlindungan jaminan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kepedulian bersama.

“Harapan kami, masyarakat yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bisa lebih tenang dan fokus menjalankan pekerjaannya,” terangnya.

“Dengan adanya jaminan sosial, mereka tidak perlu terus-menerus merasa waswas terhadap risiko yang dapat terjadi saat bekerja,” sambung Munafri, menutup keterangan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Laskar Pelangi Wajib Bawa Warga Belum Divaksin, Tak Ikuti Perintah Siap-siap Tak Diberikan SK Tenaga Kontrak

Pemerintahan

Dinas Kominfo Makassar Gelar Penyusunan DIP dan Peningkatan Kapasitas PPID Pelaksana

Pemerintahan

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kota Makassar Capai Cakupan Perlindungan Jamsostek 50,50%

Pemerintahan

Kepala Bappeda Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja SKPD Pemkot Makassar

Pemerintahan

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Ini Harapan Wali Kota Makassar

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Apresiasi Kapolda Sulsel Selamatkan Keuangan Negara

Pemerintahan

Usai Retreat di Akmil Magelang, Wali Kota Makassar Agendakan Kunjungan Pasar dan Koordinasi SKPD

Pemerintahan

Hikmah Idul Adha, Sekda Kota Makassar: Pertolongan Bagi yang Ikhlas dan Bertaqwa