MAKASSAR–MERATADOTNET,- Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, kembali meluncurkan program diskon dan pembebasan pajak yang sangat membantu wajib pajak kendaraan bermotor di daerah ini.
Program tersebut menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulsel, H. A.Sumardi, merupakan program pemberian Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Denda dan Pembebasan Bea Balik Nama Kedua (BBNII) kendaraan Bermotor Provinsi Sulsel.
“Betul mulai tanggal 8 November s/d 31 Desember 2021, Pemprov Sulsel meluncurkan program yang akan membantu wajib pajak kendaraan bermotor dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka” papar Kaban Bapenda Sulsel ini.
Bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Sulsel, sesegera mungkin ke Kantor Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajiban pajak bermotornya. Apalagi program tersebut dilakukan untuk terakhir kalinya dan hanya sampai diakhir Tahun 2021. (lh)