MERATA.NET – Platform media sosial asal Tiongkok, TikTok yang digunakan oleh sekitar 170 juta warga Amerika, secara resmi tidak dapat diakses sejak Sabtu (18/1) malam waktu setempat, menyusul pemblokiran total pada hari ini, Minggu (19/1/2025).
Hal tersebut berdasarkan ketetapan undang-undang yang mewajibkan penghentian operasi aplikasi tersebut karena tidak juga melepas diri dari induk ByteDance asal China.
Bahkan, TikTok juga telah dihapus dari toko aplikasi Apple App Store dan Google Play Store di AS.
“Undang-undang yang melarang TikTok telah diberlakukan di AS. Sayangnya, itu berarti Anda tidak bisa menggunakan TikTok untuk sementara waktu. Kami beruntung karena Presiden Trump telah menyatakan bahwa dia akan bekerja dengan kami untuk mencari solusi agar TikTok kembali tersedia setelah dia mulai menjabat. Tetap ikuti perkembangannya,” tulis TikTok.
Selain TikTok, aplikasi lain yang dimiliki oleh ByteDance, seperti CapCut dan Lemon8, juga tidak lagi tersedia di app store Amerika sejak Sabtu malam.
Pengguna TikTok yang mencoba masuk pada Sabtu malam menerima pesan yang mengatakan bahwa undang-undang tersebut “memaksa kami untuk membuat layanan kami tidak tersedia untuk sementara. Kami sedang bekerja untuk memulihkan layanan kami di AS secepat mungkin.”
Belum jelas apakah masih ada pengguna AS yang dapat mengakses aplikasi tersebut. Namun yang pasti aplikasi itu sudah tidak dapat digunakan oleh banyak pengguna. Mereka yang mencoba mengaksesnya melalui web juga menerima pesan yang sama bahwa TikTok sudah tidak berfungsi.
Alasan Pemerintah AS Memblokir TikTok
Alasan utama di balik kebijakan pemerintah AS untuk memblokir aplikasi TikTok tidak terlepas dari isu ancaman keamanan privasi data dan keamanan nasional.
Pemerintah AS khawatir bahwa TikTok yang dimiliki oleh perusahaan ByteDance asal Beijing, China tersebut memiliki akses ke data Amerika dan turut membagikannya ke pemerintah China. Kekhawatiran ini semakin memanas seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara AS dan China.
Para pembuat aturan undang-undang AS menuduh ByteDance dapat diatur oleh pemerintah China untuk membagikan data pengguna atau memanipulasi algoritma TikTok sehingga bisa menyebarkan pesan propaganda.
Tuduhan tersebut sebenarnya telah dibantah oleh pihak TikTok sendiri yang berdalih bahwa data pengguna TikTok disimpan di server domestik serta diawasi oleh pihak ketiga yang berdiri independen dari kepentingan politik.
Kekhawatiran itu kemudian berlanjut dengan dikeluarkannya aturan eksekutif oleh Joe Biden yang mengharuskan perusahaan ByteDance untuk menjual aplikasi TikTok.
Jika ByteDance tidak segera menjual TikTok sampai batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah AS akan segera memblokir TikTok pada 19 Januari 2025.
Selanjutnya TikTok merespons aturan eksekutif tersebut dengan mengajukan banding. Namun, keputusan pengadilan banding AS ternyata lebih berpihak kepada pemerintah dan menilai bahwa aturan tersebut dirancang untuk membatasi potensi manipulasi dari pemerintah China terhadap TikTok.
Keputusan pengadilan ini juga turut didukung oleh banyak anggota Kongres AS yang menilai keharusan untuk menjual TikTok menjadi solusi yang terbaik. (*)










