MAKASSAR, Merata.Net – Ilham Arief Sirajuddin (IAS) resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan untuk periode 2026-2031 dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI di Claro Hotel Makassar, Sabtu (18/07/2026).
Ilham Arief Sirajuddin terpilih aklamasi usai menjadi calon tunggal yang memenuhi syarat. Perwakilan DPP Golkar, Mustafa Raja membacakan keputusan sidang yang menetapkan IAS sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel terpilih.
“Menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai Ketua DPD I Golkar Sulsel terpilih sekaligus ketua formatur untuk menyusun kepengurusan,” ujar Mustafa Raja membacakan konsideran penetapan.
Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD I Partai Golkar Sulsel Dibuka langsung oleh Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Ia menekankan konsolidasi adalah kunci utama mengembalikan kejayaan Partai Golkar di Sulsel.
“Musda itu adalah forum pengambilan keputusan tertinggi pada tingkat daerah. Musda akan melahirkan tiga keputusan besar, yaitu evaluasi kepengurusan, menyusun program kerja dan rekomendasi, serta memilih Ketua DPD Partai Golkar,” ujarnya dihadapan peserta Musda.
Oleh karena itu, ia meminta agar kepengurusan yang baru nantinya terbentuk segera bergerak menuntaskan Musyawarah Cabang (Muscab) di DPD II kabupaten kota serta meneruskan konsolidasi hingga tingkat kecamatan, kelurahan hingga desa.
“Saya meminta nanti setelah Musda selesai, dilaksanakan Muscab kabupaten kota. Selanjutnya di tingkat kecamatan dan desa. Karena, kekuatan partai kita itu ada di sana. Kalau berbicara Partai Golkar di wilayah timur, simpulnya itu di Sulawesi Selatan. Kejayaan Partai Golkar di wilayah timur selalu Sulawesi Selatan menjadi contoh,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, pemberian diskresi kepada IAS meski pernah keluar dari partai tersebut dan kembali lagi, dalam aturan kepartaian sangat memungkinkan karena diatur dalam AD/ART serta ada hak Ketum yang melekat termasuk menilai kesungguhan Ilham mengembalikan kejayaan Partai Golkar.
“Kepergiannya dahulu merupakan dinamika politik yang lumrah. Begitu mau kembali, ada aturan yang memungkinkan untuk bisa. Aturan itu disebut dengan diskresi, dan itu dibenarkan dalam Anggaran Dasar yang namanya hak prerogatif ketua umum. Jadi, Pak Aco (pindah) pergi, mungkin liat-liat dulu, waktu itu mungkin mencari udara segar, ya tidak apa-apa,” pungkasnya. (**)










