Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 16 Februari 2022 13:00- WIB

Budi Hastuti Sosialisasi Perda Kepemudaan Kota Makassar

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2022. Kegiatan angkatan pertama ini mengambil Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Kata Budi, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar. Sebab, dirinya ingin melihat anak muda bisa kreatif dan berkembang. Apalagi, hal itu sesuai tujuan dari adanya Perda yang dibuat tahun 2019 kemarin.

“Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang kreatif dan punya motivasi kuat sehingga menjadi kebanggaan kita semua,” tukas Budi Hastuti, Rabu (16/2/2022) saat memberikan sambutan di Hotel Khas Makassar.

Ia menambahkan, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

Baca Juga  HUT ke-6 Santrol Lantamal VI, Pj Sekda Firman Pagarra: Tetap Kompak Jaga Perairan Makassar

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.

Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Patiware menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun. Sementara, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana anak muda di Kota Makassar memiliki kurang lebih 39ribu.

Baca Juga  Plt Menpan RB, Mahfud MD Resmikan MPP Empat Daerah di Sulsel

“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Patiware.

Sambung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar ini, asas perda ini ditetapkan diantaranya berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, hingga kemandirian.

“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Rezki Perkuat Dukungan di Kawasan Padat Utara Kota, Sasar Ujung Tanah dan Tallo

Politik

Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar: Paslon Sehati Ideal Pimpin Kota Makassar

Pemerintahan

Tahun Depan, Pejabat Makassar Pakai Mobil Listrik Hemat Anggaran

Pemerintahan

Danny Perintahkan Camat dan Lurah Terapkan 7 Poin Tupoksi, Camat Tallo: Kami Siap

Pemerintahan

Bersama Ribuan Masyarakat, Wali Kota Makassar Tunaikan Salat Idulfitri di Lapangan Karebosi

Pemerintahan

Pertama Kali Jadi Irup, Munafri Ungkap Kesan di Hari Kemerdekaan

Pemerintahan

Kisruh Hasil Seleksi KPID, Akademisi Unhas Sebut DPRD Sulsel Langgar Aturan PKPI

Pemerintahan

Pemkot Makassar Borong Tiga Penghargaan di Hari Jadi Sulsel ke-356