Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 16 Februari 2022 13:00- WIB

Budi Hastuti Sosialisasi Perda Kepemudaan Kota Makassar

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2022. Kegiatan angkatan pertama ini mengambil Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Kata Budi, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar. Sebab, dirinya ingin melihat anak muda bisa kreatif dan berkembang. Apalagi, hal itu sesuai tujuan dari adanya Perda yang dibuat tahun 2019 kemarin.

“Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang kreatif dan punya motivasi kuat sehingga menjadi kebanggaan kita semua,” tukas Budi Hastuti, Rabu (16/2/2022) saat memberikan sambutan di Hotel Khas Makassar.

Ia menambahkan, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

Baca Juga  Komisi A Minta Pembahasan Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Ditunda Hingga 2022

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.

Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Patiware menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun. Sementara, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana anak muda di Kota Makassar memiliki kurang lebih 39ribu.

Baca Juga  Penjaringan Bacaleg Nasdem Terbuka Umum, Yuk Gabung!

“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Patiware.

Sambung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar ini, asas perda ini ditetapkan diantaranya berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, hingga kemandirian.

“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Resmi Buka Kejuaraan Softball Cup Tingkat Pelajar SMP

Indonesiaku

Ditlantas Polda Sulsel Tertibkan Kendaraan Pengguna Plat Putih Tulisan Hitam

Bisnis

Aktivitas Usaha Dibatasi Saat Nataru, AUHM Kawal Kebijakan Pemkot Makassar

Pemerintahan

Musrenbang TA 2023 Kota Makassar, Fokus 4 Perencanaan Besar

Pemerintahan

Lestarikan Bahasa Daerah, Gubernur Sulsel Raih Penghargaan

Pemerintahan

Dubes AS Akan Kembali Berkunjung di Makassar, Danny: Kita Siap Berkolaborasi

Pemerintahan

Ini Dia 21 Pejabat Eselon II Pemkot Makassar Resmi Dilantik, Siapa Saja?

Pemerintahan

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Daya, Pj Gubernur Bahtiar Pastikan Inflasi di Sulsel Terkendali