Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 16 Februari 2022 13:00- WIB

Budi Hastuti Sosialisasi Perda Kepemudaan Kota Makassar

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2022. Kegiatan angkatan pertama ini mengambil Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Kata Budi, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar. Sebab, dirinya ingin melihat anak muda bisa kreatif dan berkembang. Apalagi, hal itu sesuai tujuan dari adanya Perda yang dibuat tahun 2019 kemarin.

“Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang kreatif dan punya motivasi kuat sehingga menjadi kebanggaan kita semua,” tukas Budi Hastuti, Rabu (16/2/2022) saat memberikan sambutan di Hotel Khas Makassar.

Ia menambahkan, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

Baca Juga  Bertemu USAID-IUWASH Tangguh, Danny Pomanto Tegaskan Ingin yang Terbaik Bagi Warga

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.

Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Patiware menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun. Sementara, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana anak muda di Kota Makassar memiliki kurang lebih 39ribu.

Baca Juga  Andi Suhada Ajak Masyarakat Peduli Retribusi Sampah untuk Pembangunan Makassar

“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Patiware.

Sambung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar ini, asas perda ini ditetapkan diantaranya berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, hingga kemandirian.

“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Giliran Eko Patrio dan Uya Kuya yang Dinonaktifkan di DPR RI

Pemerintahan

Gedung Baru Mall Pelayanan Publik Makassar Segera Beroperasi Juli 2024

Pemerintahan

Soroti APBD Bone 2023 Defisit Rp108 Miliar, Andi Ryad Baso: Terparah Tahun Ini

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Raih Satyalencana Wira Karya, Kepala Bappeda Makassar Sampaikan Selamat

Pemerintahan

Bandara Udara Arung Palakka Bone Kembali Beroperasi Setelah 5 Tahun

Pemerintahan

Wali Kota Danny Pomanto Himbau Warga Massenrempulu Bersama Wujudkan Makassar Kota Modern

Pemerintahan

PJ Sekda Sulsel Terima Kunjungan PSM Unhas

Pemerintahan

Kesiapan Logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Maros Sudah Siap