Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 16 Februari 2022 13:00- WIB

Budi Hastuti Sosialisasi Perda Kepemudaan Kota Makassar

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2022. Kegiatan angkatan pertama ini mengambil Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Kata Budi, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar. Sebab, dirinya ingin melihat anak muda bisa kreatif dan berkembang. Apalagi, hal itu sesuai tujuan dari adanya Perda yang dibuat tahun 2019 kemarin.

“Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang kreatif dan punya motivasi kuat sehingga menjadi kebanggaan kita semua,” tukas Budi Hastuti, Rabu (16/2/2022) saat memberikan sambutan di Hotel Khas Makassar.

Ia menambahkan, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

Baca Juga  Gelar Sosper Kepemudaan, Nurul Hidayat: Pemuda Wajib Memajukan Daerah

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.

Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Patiware menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun. Sementara, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana anak muda di Kota Makassar memiliki kurang lebih 39ribu.

Baca Juga  Dishub Makassar Anggap Wajar Kenaikan Tarif Pete-pete, Dewan Justru Keberatan

“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Patiware.

Sambung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar ini, asas perda ini ditetapkan diantaranya berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, hingga kemandirian.

“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Hasil Evaluasi ‘Smart City’ Kota Makassar Naik di Angka 3,64

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Di Undang Hadiri Hari Kemerdekaan Perancis, Danny Sebut Sebuah Kehormatan

Pemerintahan

Lepas 1.165 JCH Asal Makassar, Wali Kota Appi Titip Doakan Kebaikan Kota Daeng

Pemerintahan

Peringatan HUT RI Ke 77 di Makassar, 5.005 Meter Bendera Merah Putih Selimuti Anjungan Pantai Losari

Pemerintahan

Dongrak Ekonomi Industri Wisata, Dispar Kota Makassar Garap Bisnis MICE

Ekonomi

Jadi Kunci Stabilisator, Wapres Ma’ruf Amin Diapresiasi Banyak Pihak

Pemerintahan

Soal Razia Kondom di Minimarket, Wahab: Biasa Saja

Pemerintahan

DPRD Kota Makassar Sarankan Pemkot Lakukan Evaluasi Kinerja OPD