Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 16 Februari 2022 13:00- WIB

Budi Hastuti Sosialisasi Perda Kepemudaan Kota Makassar

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2022. Kegiatan angkatan pertama ini mengambil Perda nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan.

Kata Budi, regulasi ini merupakan inisiatif DPRD Kota Makassar. Sebab, dirinya ingin melihat anak muda bisa kreatif dan berkembang. Apalagi, hal itu sesuai tujuan dari adanya Perda yang dibuat tahun 2019 kemarin.

“Perda ini ada untuk mewujudkan pemuda yang kreatif dan punya motivasi kuat sehingga menjadi kebanggaan kita semua,” tukas Budi Hastuti, Rabu (16/2/2022) saat memberikan sambutan di Hotel Khas Makassar.

Ia menambahkan, Indonesia mendapat bonus melimpah terkait anak muda. Sehingga, tak hanya pemerintah saja tapi juga keluarga diharapkan mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda berkualitas.

Baca Juga  M Yunus Gelar Sosper: Masyarakat Harus Melek dan Paham Soal Hukum

“Orang tua inilah yang menjadi dasar atau contoh membentuk anak muda. Sebab, kita ketahui anak muda ini generasi pelanjut dari pemimpin kita,” tandasnya.

Kata dia, pemerintah harus melakukan persiapan sejak dini anak muda. Mereka ini merupakan generasi yang akan memimpin negeri ini sehingga sangat penting regulasi ini disebarluaskan.

“Saya berharap, pemuda tetap tertib dan bisa berperan demi kemajuan negara,” ujarnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Andi Patiware menyampaikan, kategori pemuda berdasarkan perda ini yakni 16-30 tahun. Sementara, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) dimana anak muda di Kota Makassar memiliki kurang lebih 39ribu.

Baca Juga  Pemprov Sulsel dan Pemprov DKI Jalin Kerjasama Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik

“Eksistensi anak muda ini dibutuhkan baik persoalan sosial maupun budaya. Sehingga keterlibatan pemuda sangat penting mendukung program pemerintah,” papar Andi Patiware.

Sambung Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar ini, asas perda ini ditetapkan diantaranya berdasarkan asas ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan, kebangsaan, hingga kemandirian.

“Jadi, pembangunan kepemudaan ini tujuannya pemerintah ingin pemuda yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, kreatif, cerdas dan mandiri,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Ahmadi Akil Resmi Jadi Pj Bupati Pinrang

Pemerintahan

Kepala Bappeda Makassar Dampingi Wali Kota Danny Sambut Silaturahmi Kapolda Sulsel

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Hadiri Pisah Sambut Pangdivif 3 Kostrad di Pakatto

Komunitas

Didampingi Pengurus BMI Makassar, Andi Tenri Uji Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Jalan Kakatua 3

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Sedang Pengecoran Lantai Jembatan Pacongkang

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Bakal Bangun 4 Unit PSU Arsinum di Kepulauan Selayar

Pemerintahan

Terima Kunjungan Kapolrestabes Makassar yang Baru, Danny : Siap Kolaborasi 24 Jam

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Lepas 420 Peserta Mudik Gratis Andalan 1444 Hijriyah