Home / Pemerintahan

Minggu, 15 September 2024 12:43- WIB

Legislator NasDem dan PKB di DPRD Selayar Tolak Hasil Rapat AKD

SELAYAR, Merata.Net – Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2024-2029 bocor ke publik tidak diisi oleh nama-nama legislator NasDem dan PKB. Selain itu beredar berita bahwa delapan orang legislator dari dua fraksi di DPRD Selayar tidak ikut hadir alias menolak hasil paripurna.

Kendati dinyatakan kuorum dihadiri oleh 17 legislator atau 2/3 dari 25 anggota DPRD Selayar namun proses dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang dihelat pada Jumat (6/9/2024) lalu, dengan agenda rapat yang menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disebut berlangsung tak semestinya, demikian dijelaskan Arsil Ihsan, legislator yang juga sebagai Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Selayar.

“Ya, kami sangat sayangkan karena telah berbeda pemahaman tentang apa telah dilaksanakan, termasuk paripurna penetapan AKD. Yang menurut hemat kami bukan menjadi kewenangan pimpinan sementara DPRD Selayar,  pendapat kami apa yang terlaksana tidak sejalan dengan PP no.12 tahun 2018,” kata Arsil, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga  Bapenda Sulsel Memberi Diskon Pajak Kendaraan bermotor dan Pembebasan BBN II Hingga Akhir Tahun 2021 di Sulsel

Karena tidak sependapat dalam memahami peraturan yang ada maka Arsil dan teman-teman dari Fraksi NasDem dan PKS memilih tidak melibatkan diri dalam rapat pembentukan AKD, termasuk paripurna penetapan AKD.

Alasan tak mendukung hasil rapat terkait penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menurutnya karena agenda tersebut tak sesuai tafsiran PP no 12 tahun 2018, Surat Edaran Mendagri dan Tatib DPRD Selayar yang lama sehingga pembentukan komisi-komisi, Badan-badan (Badan Anggaran, Badan Musyawarah) misalnya, belum ada kesepakatan dan seharusnya jangan dulu digelar sebelum dua agenda penting yang menjadi tugas pimpinan sementara berdasarkan PP belum dilaksanakan. Yakni penyusunan tata tertib dan pelantikan pimpinan defenitif DPRD Selayar.

Baca Juga  Tidak Ingin Calon Paskibraka Bersedih Saat Pengukuhan, Ini yang Dilakukan Wawali Makassar

“Yang jelas bagi kami sesuai tafsiran PP no 12 thn 2018. Pembentukan dan penetapan AKD bukan kewenangan pimpinan sementara,” tegasnya.

Inilah kemudian yang mendorong kami melakukan konsultasi dan meminta tanggapan ke Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Daerah.

Dari hasil konsultasi tersebut malah kami makin yakin bahwa apa yang telah terlaksanadu DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar sangat butuh evaluasi dan peninjauan kembali oleh Pemerintah Provinsi Sulsel karena akan berdampak pada APBD Perubahan 2024 selanjutnya.

” Jadi ini bukan soal kalah menang dan bukan soal warna warni partai, akan tetapi bagaimana kita mengawali kerja-kerja keterwakilan rakyat dengan tertib pada aturan yang berlaku,” tutup Arsil. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

31 Tempat Tidur Terisi Pasien Covid-19 yang Isolasi di FIT Asrama Haji

Pemerintahan

Kereta Api Pertama Hadir di Sulsel, Andi Sudirman: Sangat Disambut Baik

Pemerintahan

Optimasi Pendataan Potensi Pajak Daerah, Bapenda Denpasar Studi Komparasi di Pemkot Makassar

Pemerintahan

Menpan-RB Beri Nilai 3,41 pada Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik Kota Makassar

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Jadi Narasumber Kuliah Perdana Program Pasca Sarjana Arsitektur ITB

Pemerintahan

Seleksi Tenaga Kontrak Laskar Pelangi Bakal Digelar Senin, Ini Jadwalnya

Pemerintahan

MULIA Fokus Benahi Infrastruktur, Kesehatan, dan Pendidikan di Pulau Terluar Makassar

Pemerintahan

Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak