MAKASSAR, MERATA.NET – Karantina Pertanian Makassar melakukan pemusnahan terhadap media pembawa dari 8 negara. Diantaranya, Malaysia, jerman, Taiwan, Spanyol, Belanda, Denmark, Cina, Thailand dan Polandia.
Media pembawa itu terdiri dari bibit, benih, buah mahkota dewa, oregano, teh, bahan jamu-jamuan, rempah-rempah, bunga kering, jaur kacang kapri, bajakah, serbuk kayu, daging sapi, daging babi dan keju olahan, laba-laba aweta. Serta sisa sampel yang berasal dari Laboratorium Karantina Pertanian Makassar.
Pemusnahan ini dilakukan oleh Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir dengan disaksikan oleh Kepala Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Kepala Kepolisan Sektor Biringkanaya, dan Kepala Kantor Pos Baddoka Makassar. Bertempat di Incenerator Karantina Pertanian Makassar.
“Pemusnahan ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 dimana telah diatur tindakan karantina mulai dari penahanan hingga pemusnahan,” tutur Lutfie, Minggu (6/2/2022)
“Tentunya yang kami musnahkan ini telah melalui prosedur sebagaimana yang telah di atur oleh undang-undang dimana kita menahan media pembawa yang tidak berdokumen,” tambahnya.
Media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dimusnahkan ini masuk ke Makassar. Tanpa disertai dokumen dari negara asal melalui wilayah kerja kantor pos baddoka makassar, Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makassar dan Bandara Soekarno Hatta Makassar.
“Kegiatan pemusnahan sendiri merupakan salah satu tindakan karantina yang bertujuan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK ke Wilayah Sulawesi Selatan sesua dengan yang di atur dalam Undang-undang,” tukasnya. (*)