Home / Pemerintahan

Jumat, 29 Juli 2022 19:13- WIB

Sosialisasi e-Berpadu, Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur

Merata.Net, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu ( e-Berpadu).

Hal tersebut diutarakan Fatmawati Rusdi di hadapan peserta sosialisasi dan simulasi e- Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/7/2022).

Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.

Baca Juga  Selamatkan Aset Pemkot ; Dinas Pertanahan Pasang Papan Bicara Fasum di Kelurahan Biring Romang

Selain itu dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.

“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat, mendapatkan akses, dan informasi penanganan hukum perkara pidana.

“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Baca Juga  11 Hari Pesawat Cessna Grand Caravan Berputar-putar Rekayasa Cuaca di Langit Sulsel

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.

“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pesantren As’adiyah Siapkan Lahan 100 Hektare untuk Pertanian dan Peternakan, Dukung Program Ketahanan Pangan

Pemerintahan

Lantik 1.852 PPPK Tenaga Guru Bukti Danny Pomanto Konsen Terhadap Pendidikan di Makassar

Pemerintahan

Masuk 6 Besar Tingkat Nasional, PJ Sekda Harap Kampung KB Tallo Raih Juara 1

Pemerintahan

Sempat Merugi, PD Pasar Makassar Raya Berhasil Tingkatkan Pendapatan Hingga Rp566 Juta

Pemerintahan

Molor, Tender Proyek PLTsa Makassar Kembali Direncanakan Bulan Januari Ini

Pemerintahan

Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ari Ashari Ilham: Masyarakat Butuh Bantuan Hukum Silahkan Ke Pemkot

Pemerintahan

Mafia Tanah Marak, KPK Minta Pemda Amankan Aset Negara

Pemerintahan

Pisah Sambut Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel Sebut Sinergitas dan Koordinasi Berjalan Sangat Baik