Home / Pemerintahan

Jumat, 29 Juli 2022 19:13- WIB

Sosialisasi e-Berpadu, Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur

Merata.Net, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu ( e-Berpadu).

Hal tersebut diutarakan Fatmawati Rusdi di hadapan peserta sosialisasi dan simulasi e- Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/7/2022).

Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.

Baca Juga  Munafri: MIWF 2026 Jadi Panggung Kolaborasi Kreatif Global

Selain itu dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.

“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat, mendapatkan akses, dan informasi penanganan hukum perkara pidana.

“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Baca Juga  Pemkot Makassar Tertibkan 19 Lapak PKL di Jalan Sultan Alauddin

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.

“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

ITB Nobel dan Pemkot Makassar Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan

Pemerintahan

Wali Kota Danny Ramaikan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 209 Bintara Polri di SPN Batua

Pemerintahan

Pengurus Baru KONI Makassar Jadi Penggerak Prestasi Olahraga Daerah

Pemerintahan

BPS Sulsel: Ekspor Sulsel – Maret 2023 Tembus US$194,29 juta

Pemerintahan

Danny Tanggapi Aksi Demo Mantan Ketua RT/RW: Tidak Apa-apa yang Penting Damai

Pemerintahan

Wali Kota Danny Hadiri Halal Bi Halal Kerukunan Keluarga Soppeng

Pemerintahan

Sekda Zulkifly Genjot Proyek Stadion Untia, Target Rampung 2028

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Gelar Dzikir dan Doa Kebangsaan di Masjid 99 Kubah