Home / Pemerintahan

Jumat, 29 Juli 2022 19:13- WIB

Sosialisasi e-Berpadu, Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur

Merata.Net, MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mendukung penuh terlaksananya kegiatan sosialisasi, dan simulasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu ( e-Berpadu).

Hal tersebut diutarakan Fatmawati Rusdi di hadapan peserta sosialisasi dan simulasi e- Berpadu, di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (29/7/2022).

Fatmawati mengatakan, Sistem e-Berpadu adalah bagian dari sistem informasi pengadilan yang menjadi media pertukaran dokumen pada badan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.

“Ini sebagai wujud terciptanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, juga sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas peningkatan kualitas pelayanan pada publik,” ucapnya.

Baca Juga  Resmi, KTP Bisa Digunakan Jadi NPWP, Berikut Format Terbarunya

Selain itu dia menyampaikan dengan adanya aplikasi e-Berpadu, dapat mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam memberikan pelayanan keadilan terhadap masyarakat.

“Ini akan memberikan manfaat yang sangat besar, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dengan waktu penyelesaian yang lebih terukur,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi e-Berpadu kata Fatmawati, masyarakat dapat juga dengan cepat, dan tepat, mendapatkan akses, dan informasi penanganan hukum perkara pidana.

“Layanan aplikasi e- Berpadu memberikan pelayanan informasi hukum secara tepat, cepat dan berkeadilan, bagi warga masyarakat pencari keadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Makassar Kelas 1A Khusus, Sigid Triyono menjelaskan, aplikasi e-Berpadu merupakan sistem yang dibangun Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Baca Juga  Karnaval Akbar 1 Muharram di Sidrap, Bupati Syaharuddin Alrif: Wujudkan Sidrap yang Berkah dan Religius

Sistem ini merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang didalamnya memuat layanan yang terintegrasi antara MA dan APH lainnya.

“Aplikasi e-Berpadu sudah terintegrasi dengan layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, izin besuk tahanan, sehingga masyarakat tidak usah bermohon datang ke pengadilan, cukup diakses secara online melalui aplikasi e-Berpadu,” terangnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kagumi Potensi Pulau Sembilan, Pj Gubernur Sulsel Ajak Forum CSR Salurkan Bantuan

Pemerintahan

Apresiasi Pemerintahan Daerah 2024, Makassar Raih Penghargaan Kategori Kinerja Total dari Kemendagri-Tempo

Pemerintahan

Belajar dari Kasus di CCC, Pemkot Makassar Diminta Hati-hati Keluarkan Izin Kerumunan

Pemerintahan

Zero PKL, Satpol PP Makassar Tertibkan Lapak di Depan UNM Tidung

Pemerintahan

Makassar PPKM Level 3, Danny : BOR Kita Turun

Pemerintahan

Distribusi BBM Subsidi di Sulsel Diperketat, Ini Fokus Utamanya

Pemerintahan

BPN Serahkan 9 Sertifikat Ke Pemerintah Kota Makassar

Pemerintahan

Presiden Kunker di Sulsel, Danny Pomanto Ikut Jemput Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Sultan Hasanuddin