Home / Pemerintahan

Sabtu, 13 November 2021 15:59- WIB

Mafia Tanah Marak, KPK Minta Pemda Amankan Aset Negara

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono. Foto/IST

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono. Foto/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Aset negara berupa tanah di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Sulsel, masih jadi incaran oknum tidak bertanggung jawab. Olehnya, Pemerintah Daerah (Pemda) harus lebih agresif dalam mengamankan aset-aset tersebut.

Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhiawan Wibisono menegaskan Pemda perlu mengamankan sejumlah aset negara.

“Siapapun terlibat tipikor, mau dia mafia tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum,  ya akan kami tangani,” kata Yudhiawan Wibisono dari keterangan yang diterima Merata.net, Sabtu (12/11/2021).

Menurutnya, aset negara harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat. Sehingga istilah mafia tanah adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen yang berlindung di balik institusi.

“Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara. Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemprov, Kepolisian Kejaksaan hingga pengadilan,” kata Yudhiawan.

Dia menyebut, para mafia tanah itu mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

“Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerja sama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan,” ungkapnya.

Yudhiawan bilang, sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagemen aset, yakni menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan. 

“Pengamanan aset bekerja sama dengan institusi lain seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN,” bebernya.

Selain itu, dia mengungkapkan jika permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset. Pihaknya mencatat, total aset di 25 Pemda se-Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah.

Namun yang bersertifikat, baru 12.457 bidang atau 11,39 persen. Sisanya sebanyak 97.608 bidang belum bersertifikat.

“Dari data Pemda kepada KPK sertifikat tanah yang terbit sepanjang Januari-Oktober 2021 sebanyak 218 bidang. Ini harus ada akselerasi. BPN pasti akan menertibkan sertifikat, kuncinya clean and clear,” sebutnya.

Diketahui, di Makassar, KPK menyebutkan ada tujuh aset negara yang digugat dan adapula dikuasai pihak lain, yakni Masjid Al Markaz, Pasar Pannampu, Jalan Tol Pelabuhan, Gardu Induk PLN di Latimojong, PWI Sulsel, Pacuan Kuda, dan Lahan Empang Unhas di Baddoka.

Salah satunya yang telah menjalani peradilan, lahan Masjid Al Markaz yang telah dimenangkan oleh Pemerintah. Meski sudah menang dalam Peradilan, disarankan agar proses hukum terhadap penggugat tetap dilanjutkan.

Tak hanya itu, direkomendasikan pula agar dilakukan pengembalian atau penertiban aset OPD yang masih dikuasai oleh pensiunan. Diharapkan aset lainnya segera diamankan dan diambil alih oleh Pemda, sehingga pemanfaatannya bisa lebih dioptimalkan untuk masyarakat yang bisa meningkatkan PAD daerah. (Dar)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Danny Pomanto Perpanjang Masa Kerja Tenaga Kontrak Lama, Laskar Pelangi Gimana?

Pemerintahan

Disperindag – Dekranasda Sulsel Lakukan Pendampingan Teknis Diversifikasi Kerajinan di Pangkep

Kriminal

Jendral GAM Luwu Raya Soroti Suket RS Batara Guru Belopa, Diduga Upaya Mengconter AIPDA HR.

Pemerintahan

Hadiri Pesta Rakyat, Wali Kota Danny Serap Banyak Aspirasi Warga Pulau Kodingareng

Pemerintahan

Dinkes Kota Makassar gelar Pertemuan pertemuan monitoring dan evaluasi tenaga pendamping gizi

Pemerintahan

Dinkes Kota Makassar Lakukan Pertemuan Evaluasi Tracer COVID-19

Pemerintahan

Munafri Dorong Kolaborasi dan Industri Sehat, Ciptakan Event Berkualitas

Pemerintahan

Sosialisasi e-Berpadu, Fatmawati Rusdi: Wujudkan Peradilan Cepat dan Terukur