Home / Indonesiaku

Sabtu, 5 Februari 2022 17:25- WIB

Soal Dugaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

STOK HABIS. Rak yang sering ditempati minyak goreng di pusat perbelanjaan di Makassar tampak terganti produk lain. Foto/Erick Didu

STOK HABIS. Rak yang sering ditempati minyak goreng di pusat perbelanjaan di Makassar tampak terganti produk lain. Foto/Erick Didu

JAKARTA, MERATA.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, Jumat (05/02/2022). Mereka dimintai keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU. Itu atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

“Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” ucap Deswin.

Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Pasalnya, hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

Baca Juga  Kakak Tumbang, Adik Berjaya! Alex Marquez Kuasai MotoGP Jerez 2026 dengan Cara Dramatis

KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.

“Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat,” tambah Deswin.

Deswin menyebut, proses pemanggilan dilakukan sejak hari Jumat (04/02/2022) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan. Berikut dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.

Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya. Terkhusus pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

Baca Juga  Bersama Pangdam dan Kapolda, Plt Gubernur Sulsel Tinjau Pulau Bonerate Selayar yang Terdampak Gempa

Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan. Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.

“Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan,” tutup Deswin. (Gun)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Khaeril Jalil Punya Kantor Advokat Baru di Gowa, Ada Bantuan Hukum Gratis

Indonesiaku

Ganti Pimpinan, Bandara Sulhas Adakan Pisah Sambut General Manager

Indonesiaku

Mahasiswa Aliansi Peduli Pendidikan Kota Makassar Kecam SK DO STIE Wirabakti

Indonesiaku

Dirlantas Polda Sulsel Kunjungi Lokasi Longsor di Tinggi Moncong, Gowa

Indonesiaku

AFF Suzuki Cup 2020 : Strategi Parkir Bus ala Shin Tae Yong, Vietnam Frustasi

Indonesiaku

KALLA Bersama Pemprov Sulsel Perkuat Komitmen Rehabilitasi Mangrove dan Pemberdayaan Masyarakat

Indonesiaku

Pangdam Hasanuddin Melantik 775 Prajurit Dikmata TNI AD Gel II TA 2021

Indonesiaku

Kapal Nelayan Rusak dan Hilang di Selayar, Basarnas Diminta Turun Tangan