Home / Indonesiaku

Sabtu, 5 Februari 2022 17:25- WIB

Soal Dugaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

STOK HABIS. Rak yang sering ditempati minyak goreng di pusat perbelanjaan di Makassar tampak terganti produk lain. Foto/Erick Didu

STOK HABIS. Rak yang sering ditempati minyak goreng di pusat perbelanjaan di Makassar tampak terganti produk lain. Foto/Erick Didu

JAKARTA, MERATA.NET – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memanggil para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, Jumat (05/02/2022). Mereka dimintai keterangan dan mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU. Itu atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng belakangan ini.

“Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan,” ucap Deswin.

Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar oligopolistik di sektor minyak goreng. Pasalnya, hampir sebagian besar pasar minyak goreng (CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.

Baca Juga  Forevoria Fest 2022 Makassar, Penampilan Dewa dan Vierratale Pukau Ribuan Penggemar

KPPU juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha pada akhir tahun lalu. Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.

“Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor yang terlibat,” tambah Deswin.

Deswin menyebut, proses pemanggilan dilakukan sejak hari Jumat (04/02/2022) kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan. Berikut dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.

Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya. Terkhusus pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.

Baca Juga  Corporate Culture, PHI Group Kembali Gelar Aksi Sosial di Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea

Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan. Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.

“Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan,” tutup Deswin. (Gun)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Indira Berikan Dukungan Materil dan Moril untuk Korban Kebakaran di Maccini Gusung

Indonesiaku

Seorang Pria di Majene Bacok 5 Warga karena Terpengaruh Obat Terlarang

Indonesiaku

Organisasi Pers Satukan Sikap Kawal Gugatan Perdata Enam Media di Makassar

Indonesiaku

KALLA Teken Kerja Sama CSR dengan 4 Instansi untuk Perluas Program CSR

Indonesiaku

Hingga Hari ke 8 Operasi Patuh Pallawa 2023, Tercatat Jumlah Tilang 1.170

Bisnis

Hyundai Sediakan Hyundai Service Booth Selama Perhelatan G20 Summit 2022

Indonesiaku

Tim Korlantas Polri Apresiasi Pengembangan Inovasi ETLE Polda Sulsel

Bisnis

Momen Iduladha 1444 H, Telkomsel Salurkan Bantuan Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat