Home / Pemerintahan

Sabtu, 2 April 2022 07:15- WIB

Sidang Isbat Tetapkan Satu Ramadan Jatuh 3 April 2022

Merata.Net – Pemerintah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 Hijriah yang menjadi penanda awal ibadah puasa jatuh pada esok Minggu, 3 April 2022

Penetapan 1 Ramadhan 1443 Hijriah merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Jumat (1/4/2022).

Rapat sidang isbat dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  Bappeda Makassar Siapkan Perencanaan Pembangunan Tahun 2025 Hingga 2045

“Secara mufakat 1 Ramadhan jatuh pada Ahad, 3 April 2022. Ini merupakan hasil sidang isbat yang disepakati bersama,” ujar Yaqut.

Sidang isbat ini melibatkan peserta dari berbagai lembaga, seperti Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, duta besar negara sahabat, dan perwakilan ormas Islam.

Kemenag menjelaskan, sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Baca Juga  Anniversary Pernikahan ke 29, Walikota Makassar Ungkap Rasa Syukurnya Didampingi Indira Yusuf Ismail

Berdasarkan pantauan hilal di 101 titik, Yaqut menjelaskan tidak ada satu pun yang melihat hilal. Dengan demikian, 1 Ramadhan ditetapkan jatuh pada Minggu, 3 April 2022. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Lantik Pj Bupati Takalar

Pemerintahan

Wali Kota Makassar-Dubes Swiss Bahas Potensi Kerja Sama

Ekonomi

Gerakan Revolusi Demokratik Tuntut DPRD dan Pertamina Berantas Mafia BBM di Sulsel

Pemerintahan

Bapenda Makassar Tertibkan APK Sehari Sebelum Masa Tenang Pilkada

Pemerintahan

Danny Pomanto Jawab Masukan Dewan, Perintahkan SKPD Bekerja Sesuai Tupoksi

Pemerintahan

Belajar dari Kasus di CCC, Pemkot Makassar Diminta Hati-hati Keluarkan Izin Kerumunan

Pemerintahan

Pimpinan DPRD-Sekda DKI Jakarta Diduga Kongkalikong Loloskan Puluhan Kader PDIP Jadi Pejabat Eselon II

Komunitas

Peringati HUT PERADIN ke-59, Firman Wijaya: Tegakkan Hukum dan Keadilan