Makassar, Merata.Net – Kementerian Agama siap memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun 2022 ini. Kuota haji tahun 2022 sebesar 100.051 orang.
Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta.
“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag, Selasa (19/4/2022) malam.
Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur’an.
“Semoga peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia,” ujar Menag.
Lanjut Menag, keberangkatan jemaah haji dimulai pada Juni 2022.
“Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” jelas Menag.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memutuskan biaya haji tahun 2022. Berdasarkan keputusan terbaru, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Keputusan biaya haji / BPIH tahun 2022 ini setelah pemerintah dan DPR menyepekati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jemaaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. (*)










