Home / Pemerintahan

Rabu, 20 April 2022 21:00- WIB

Menag Yaqut: Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji 2022

Makassar, Merata.Net – Kementerian Agama siap memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun 2022 ini. Kuota haji tahun 2022 sebesar 100.051 orang.

Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta.

“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag, Selasa (19/4/2022) malam.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Fasilitasi Dialog Kepala daerah dan Tokoh Luwu Raya dengan Ketua Komisi II DPR RI

Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur’an.

“Semoga peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia,” ujar Menag.

Lanjut Menag, keberangkatan jemaah haji dimulai pada Juni 2022.

“Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” jelas Menag.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memutuskan biaya haji tahun 2022. Berdasarkan keputusan terbaru, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga  PBSI Sulsel Utus 12 Atlet Bulutangkis Berlaga di Piala Presiden

Keputusan biaya haji / BPIH tahun 2022 ini setelah pemerintah dan DPR menyepekati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jemaaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Danny Pomanto dan OPD Pemkot Makassar Sambut Silaturahmi Kapolda Sulsel di Kediaman

Pemerintahan

Kuliner Khas Bugis-Makassar Jadi Magnet di Booth ICE 2024 Pemkot Makassar

Pemerintahan

Makassar F8, Pangkoopsud II Siap Dukung Danny Hadirkan Sukhoi

Hiburan

Semarak Warna-warni Budaya, Tarian dan Busana Nusantara Ditampilkan di Hari Kebudayaan Makassar

Pemerintahan

Menko Perekonomian Airlangga Dukung Upaya Pj Gubernur Sulsel Ajukan KUR ke Pemerintah Pusat

Pemerintahan

Pemkot Makassar Larang Petasan dan Konvoi di Malam Tahun Baru

Pemerintahan

TAPD Makassar Bahas Program Strategis 2026, Pembangunan Stadion Jadi Proyek Utama

Pemerintahan

ITB Nobel dan Pemkot Makassar Jalin Kerjasama Bidang Pendidikan