Home / Pemerintahan

Rabu, 20 April 2022 21:00- WIB

Menag Yaqut: Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 100.051 Jemaah Haji 2022

Makassar, Merata.Net – Kementerian Agama siap memberangkatkan jemaah haji ke Mekkah tahun 2022 ini. Kuota haji tahun 2022 sebesar 100.051 orang.

Dalam keterangan resmi di website Kementerian Agama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta.

“Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun ini kita akan kembali memberangkatkan jemaah haji dengan kuota 100.051 jemaah dan 1.901 petugas,” ujar Menag, Selasa (19/4/2022) malam.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem di Makassar, Danny Minta Orang Tua Awasi Anak Tidak Keluar Rumah

Menurut Menag, kepastian jumlah kuota haji ini menjadi salah satu kabar gembira yang perlu disampaikan kepada umat Islam Indonesia dalam peringatan Nuzulul Qur’an.

“Semoga peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan tahun 2022 ini semakin meneguhkan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an sangat penting dalam menjaga harmoni Indonesia,” ujar Menag.

Lanjut Menag, keberangkatan jemaah haji dimulai pada Juni 2022.

“Insya Allah akan kita berangkatkan kloter pertama tanggal 4 Juni 2022,” jelas Menag.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah memutuskan biaya haji tahun 2022. Berdasarkan keputusan terbaru, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga  Wali Kota Appi Ikut Berlari 10K di Makassar Half Marathon 2026

Keputusan biaya haji / BPIH tahun 2022 ini setelah pemerintah dan DPR menyepekati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 naik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jemaaah haji yang sudah lunas Bipih dan keberangkatannya tertunda pada tahun sebelumnya tidak perlu menambah kekurangan tersebut.

Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Bipih meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Makassar Buka Rakor TPAKD, Fasilitasi Pelaku UMKM Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemerintahan

Wali Kota Appi Lepas Peserta Jalan Santai KKSS

Pemerintahan

Forkopimda Sulsel Deklarasi Pemilu Damai Bersama Ketua OSIS dan UPT Disdik

Pemerintahan

Wali Kota Makassar bersama Jajaran Forkopimda dan Gabungan BEM Makassar Gelar Salat Gaib di Kantor DPRD

Pemerintahan

Hadir di Podcast Bappeda Corner, Kepala BRIDA Makassar Bahas Riset dan Inovasi untuk Kemajuan Kota

Pemerintahan

Kesbangpol Sulsel: Seleksi Paskib Sulsel Didampingi BPIP Pusat

Pemerintahan

Musim Hujan Tiba, Danny Pomanto dan Forkopimda Duduk Bersama Tangani Potensi Bencana

Pemerintahan

Cegah Campak Rubella, Kadinkes Kota Makassar Tinjau Langsung Pelaksanaan BIAN