Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Rabu, 1 Desember 2021 13:22- WIB

Perumda Pasar Makassar Segel 7 Lods di Pasar Sambung Jawa

Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Foto/Ist

Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET – Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Kali ini Pasar Sambung Jawa atau yang lebih dikenal dengan nama Pasar Senggol.

Sedikitnya ada 7 front toko yang di segel karena sudah lama tidak berpenghuni. Dan sebagian lagi tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya.

Kepala Unit Pasar Sambung Jawa Muh. Yusran mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menyegel 7 petak Front Toko atau lods. Di mana berada di bawah pengawasannya.

“Untuk sementara ada 7 lods yang kita segel. Selebihnya kami tetap memberikan toleransi siapatau mereka mau melaksanakan kewajiban mereka,” ujarnya usai pelaksanaan penyegelan, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, menurut Yusran, beberapa Lods yang disegel ini ada diantaranya yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tapi tidak jelas lagi keberadaan pemiliknya.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Bersama Pangdam XIV Tinjau Lokasi Banjir di Tamalanrea

“Dari Front Toko yang kami segel ini ada juga yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tidak ada kejelasan dari pemiliknya. Berapa kali kami surati tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami segel,” terangnya.

Sementara Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul mengatakan, sesuai surat permintaan Kepala Pasar timnya hari ini turun menyegel front toko tersebut. Sebagaimana aturan yang sudah berlaku.

“Kami merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. Nomor 12 tahun 2004 dan Perwali Nomor 01 tahun 2004,” katanya.

“Dalam aturan tersebut dikatakan pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita,” tambah Jaenul.

Baca Juga  Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

Sebagaimana diketahui, pihak Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan penyegelan tersebut di setiap pasar-pasar Tradisional. Dan akan dilakukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga, diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melakasanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan.

“Jadi kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat dalam pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat dicicil sesuai kamampuan,” tutupnya. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Buka Rakor Ketertiban Anjal dan Gepeng di Kawasan Simpang Lima, Andi Arwin Azis Harap Penanganan dari Hulu ke Hilir

Pemerintahan

LSI Rilis Kepuasan Masyarakat Kabupaten Gowa Terhadap Kepemimpinan Adnan-Kio

Pemerintahan

Sapi Kurban Presiden Jokowi Dipotong di Selayar

Pemerintahan

Sahruddin Said Ingin Ruang Laktasi di Makassar Hadir Semakin Banyak

Indonesiaku

Hadiri Hayyu Menyeduh, Anggota DPR Rudy Mas’ud Apresiasi Barista

Ekonomi

FOTO: Pembukaan Gebyar Ramadan APINDO Sulsel di Lapangan Hasanuddin

Pemerintahan

UNESCAPE – Pemkot Makassar Jajaki Kerjasama Penggunaan Aplikasi Geoportal Dukung Smart City

Pemerintahan

Hadapi Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah