Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Rabu, 1 Desember 2021 13:22- WIB

Perumda Pasar Makassar Segel 7 Lods di Pasar Sambung Jawa

Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Foto/Ist

Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET – Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Kali ini Pasar Sambung Jawa atau yang lebih dikenal dengan nama Pasar Senggol.

Sedikitnya ada 7 front toko yang di segel karena sudah lama tidak berpenghuni. Dan sebagian lagi tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya.

Kepala Unit Pasar Sambung Jawa Muh. Yusran mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menyegel 7 petak Front Toko atau lods. Di mana berada di bawah pengawasannya.

“Untuk sementara ada 7 lods yang kita segel. Selebihnya kami tetap memberikan toleransi siapatau mereka mau melaksanakan kewajiban mereka,” ujarnya usai pelaksanaan penyegelan, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, menurut Yusran, beberapa Lods yang disegel ini ada diantaranya yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tapi tidak jelas lagi keberadaan pemiliknya.

Baca Juga  BPTN Kementrian Perdagangan dan Perumda Pasar Bentuk Tim Monitoring Cegah Permainan Harga Minyak Goreng Dipasaran

“Dari Front Toko yang kami segel ini ada juga yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tidak ada kejelasan dari pemiliknya. Berapa kali kami surati tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami segel,” terangnya.

Sementara Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul mengatakan, sesuai surat permintaan Kepala Pasar timnya hari ini turun menyegel front toko tersebut. Sebagaimana aturan yang sudah berlaku.

“Kami merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. Nomor 12 tahun 2004 dan Perwali Nomor 01 tahun 2004,” katanya.

“Dalam aturan tersebut dikatakan pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita,” tambah Jaenul.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Tinjau Progres Ruas Jalan Burung-Burung – Bili-Bili di Gowa

Sebagaimana diketahui, pihak Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan penyegelan tersebut di setiap pasar-pasar Tradisional. Dan akan dilakukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga, diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melakasanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan.

“Jadi kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat dalam pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat dicicil sesuai kamampuan,” tutupnya. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Sofha Marwah Bahtiar Berbagi Bahagia Bersama Anak Panti Asuhan Mawaddah

Pemerintahan

Menteri Kesehatan Minta di 2024 Penderita TBC Terdeteksi 90 Persen

Pemerintahan

Jufri Rahman Resmi Dilantik Sebagai Sekda Sulsel, Firman Pagarra Harap Sinergitas Semakin Baik

Indonesiaku

Sepanjang 2023, Bandara Sultan Hasanuddin Layani 10 Juta Penumpang

Pemerintahan

F8 Makassar Segera Hadir Kembali, Danny Pomanto Ungkap Lewat Event Makassar Direct Sale

Indonesiaku

Jumat Berbagi, Kepala Cabang PT KPF Makassar Makan Bareng Masyarakat di Pinggir Jalan

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan 1 Ton Beras ke Korban Banjir di Pallantikang, Bangkala, Jeneponto

Pemerintahan

Narasumber Stunting, Wawali Makassar: Kita Terus Proaktif Berantas Stunting