Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Rabu, 1 Desember 2021 13:22- WIB

Perumda Pasar Makassar Segel 7 Lods di Pasar Sambung Jawa

Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Foto/Ist

Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Foto/Ist

MAKASSAR, MERATA.NET – Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah lods atau front toko di Pasar Tradisional. Kali ini Pasar Sambung Jawa atau yang lebih dikenal dengan nama Pasar Senggol.

Sedikitnya ada 7 front toko yang di segel karena sudah lama tidak berpenghuni. Dan sebagian lagi tidak pernah lagi melaksanakan kewajibannya.

Kepala Unit Pasar Sambung Jawa Muh. Yusran mengatakan untuk sementara pihaknya hanya menyegel 7 petak Front Toko atau lods. Di mana berada di bawah pengawasannya.

“Untuk sementara ada 7 lods yang kita segel. Selebihnya kami tetap memberikan toleransi siapatau mereka mau melaksanakan kewajiban mereka,” ujarnya usai pelaksanaan penyegelan, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, menurut Yusran, beberapa Lods yang disegel ini ada diantaranya yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tapi tidak jelas lagi keberadaan pemiliknya.

Baca Juga  RTH Perumda Air Minum Makassar Miliki Beragam Sarana Olahraga

“Dari Front Toko yang kami segel ini ada juga yang memang sudah lama tidak beroperasi lagi. Tidak ada kejelasan dari pemiliknya. Berapa kali kami surati tapi tidak ada tanggapan. Jadi kami segel,” terangnya.

Sementara Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya, Muh. Jaenul mengatakan, sesuai surat permintaan Kepala Pasar timnya hari ini turun menyegel front toko tersebut. Sebagaimana aturan yang sudah berlaku.

“Kami merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. Nomor 12 tahun 2004 dan Perwali Nomor 01 tahun 2004,” katanya.

“Dalam aturan tersebut dikatakan pedagang yang sudah tidak melaksanakan lagi kewajibannya akan kami beri surat teguran. Setelah tiga kali surat teguran dan tidak diindahkan akan kami segel. Selanjutnya selama sepuluh hari jika tidak lagi melakukan pembayaran maka tempat tersebut akan kami sita,” tambah Jaenul.

Baca Juga  Penertiban Spanduk dan Pamplet di Sejumlah Pasar di Makassar, Firman: Rata-rata Tidak Berijin

Sebagaimana diketahui, pihak Perumda Pasar Makassar Raya akan melakukan penyegelan tersebut di setiap pasar-pasar Tradisional. Dan akan dilakukan secara bergilir setiap harinya. Sehingga, diimbau kepada para pedagang yang memiliki tempat dan tidak pernah melakasanakan kewajibannya agar segera menyelesaikan.

“Jadi kami imbau kepada seluruh pedagang yang merasa punya tempat dalam pasar untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Kalau pun tidak mampu membayar sekaligus, dapat dicicil sesuai kamampuan,” tutupnya. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Usai MoU Join Promotion Wisata Sulsel di Mandalika, Dispar – BPPD Libatkan Pelaku Industri Pariwisata

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Hadiri Puncak Peringatan HUT Kabupaten Gowa ke-704

Pemerintahan

Disbud Makassar Gelar Seminar Hasil Kajian Koleksi Museum, Ini Tujuannya

Pemerintahan

Wali Kota Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar Sepakati Rancangan KUA – PPAS APBD 2023

Pemerintahan

Wagub Fatma Hadiri Perayaan Imlek 2026 di Makassar, Ajak Perkuat Harmoni dan Kebersamaan

Pemerintahan

Tolak Tuntutan Penolak Pj Ketua RT-RW, Ini Alasan Legislator RTQ

Pemerintahan

Makassar Tuan Rumah Konferensi Musik Indonesia 2026

Pemerintahan

Program Lorong Wisata Jadi Ajang Edukasi Warga Memilah Sampah, Wawali Fatma : Jadikan Manfaat