Home / Pemerintahan

Selasa, 23 November 2021 08:05- WIB

RTH Perumda Air Minum Makassar Miliki Beragam Sarana Olahraga

Wali Kota Makassar Danny Pomanto disaksikan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo dan jajaran direksi Perumda PDAM kota Makassar meresmikan RTH PDAM Makassar. FOTO/IST

Wali Kota Makassar Danny Pomanto disaksikan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo dan jajaran direksi Perumda PDAM kota Makassar meresmikan RTH PDAM Makassar. FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dibangun Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar resmi dibuka. Ada beberapa sarana olahraga yang disiapkan dan bisa dinikmati oleh masyakarat.

RTH itu berlokasi di kawasan Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Ujung Pandang. Luasnya yakni 1,5 Hektare.

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto telah meresmikan RTH tersebut pada Senin (22/11/2021). Turut hadir Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Ahmad beserta para Direksi.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mencoba mencetak gol dalam pertandingan eksebisi tim futsal Pemkot Makassar melewan tim futsal PDAM Makassar. FOTO/ARI ANGGARA

Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar, Hamzah Achamd menyampaikan bahwa lahan yang dimanfaatkan sebelumnya merupakan tempat pembuangan limbah. Untuk itu, pihaknya berinisiatif membangun RTH.

Sejumlah sarana olahraga disiapkan dalam RTH tersebut. Diantaranya, lapangan sepak bola, futsal, tennis, serta lapangan tembak.

Baca Juga  F8 Makassar Masih Menjadi Top 10 KEN 2023

“Anggaran yang digunakan untuk RTH ini kurang lebih Rp6,2 Miliar. Ini bersumber dari anggaran perusahaan. Kami berharap ini menjadi sarana baru bagi masyarakat lokal khususnya untuk pembinaan atlet,” ucap Hamzah.

Rencananya, RTH ini akan kembali dibenah untuk menambah sarana olahraga yang lain. Salah satunya adalah lapangan bulu tangkis.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto menjajal lapangan futsal milik PDAM Makassar. FOTO/ARI ANGGARA

“Kita akan kembangkan lagi. Nanti rencana kita akan tambahkan lapangan bulu tangkis, sehingga lebih banyak pilihan,” tambah Hamzah.

Melalui RTH itu, Perumda Air Minum Kota Makassar ingin membantu Pemkot Makassar dalam hal penambahan titik RTH. Dengan begitu, masyakarat sudah memiliki banyak pilihan RTH yang ingin dinikmati.

“Mulai hari ini kita sudah buka semua sarananya. Jadi masyarakat yang mau olahraga sudah bisa datang langsung. Pengelolaannya kita serahkan kepada koperasi kita di PDAM,” katanya.

Baca Juga  Ratusan Pelayat Hadiri Prosesi Pemakaman Ibunda Wakil Gubernur Sulsel di Sidrap

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengapresiasi upaya Perumda Air Minum dalam menghadirkan RTH. Apalagi dengan beragam sarana olahraga yang dihadirkan.

“Ini fasilitas yang sangat prima dengan memanfaatkan lahan yang telantar. Saya tahu persis lahan ini karena saya kecil di sini. Tentu ini adalah gerakan yang baik,” kata Danny.

Danny pun berharap kehadiran RTH yang dilengkapi dengan sejumlah sarana olahraga ini dapat memberikan dampak baik kepada masyarakat. Utamanya dalam melakukan pembinaan olahraga agar tercipta atlet-atlet berprestasi.

“Saya harap bisa memberi kontribusi kepada masyarakat. Selain itu memberikan dampak terutama dalam pembinaan olahraga. Baik sepak bola, futsal, tennis, dan lainnya,” pungkas Danny. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Makassar, Ingatkan Prokes Dan Pembayaran Zakat

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Hadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi di Jakarta

Indonesiaku

Pantau Vaksinasi Covid-19, Kapolres Palopo Ingatkan Warga Vaksin Itu Aman

Komunitas

Tak Terima Putusan Hakim, GAM dan Warga Panaikang Lakukan Aksi Depan Pengadilan Negeri Makassar.

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Arwin Azis Dukung Penelitian Unhan Mengenai MNP Hub Pembangunan Nasional KTI

Pemerintahan

Menteri AHY Beri Sertifikat Tanah Elektronik ke Pemkot Makassar Senilai Rp3 Triliun

Kriminal

Kerjasama Kejari Restorative Justice House Akan Hadir di 15 Kecamatan

Pemerintahan

Lelang Jabatan Sekda Makassar Resmi Dibuka, Berikut Jadwal dan Syaratnya