MAKASSAR, Merata.Net – Pemberian sanksi terhadap 59 SPBU di Sulawesi mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut kebijakan Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap SPBU sudah tepat.
“Karena melakukan kecurangan jadi sudah benar jika diberikan sanksi, mulai sanksi ringan hingga berat. Ini demi melindungi konsumen secara umum, dan juga agar subsidi BBM lebih tepat sasaran,” terangnya.
Tulus menguraikan bahwa, konsumen yang berhak untuk memperoleh produk subsidi sangat perlu dilindungi haknya.
Jika lembaga penyalur atau oknum tertentu diduga menyalahgunakan produk subsidi maka sudah sewajarnya untuk diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Keputusan untuk mengeluarkan sanksi, menurut Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina.
Termasuk laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.
“Karena subsidi itu harus diterima oleh yang berhak, Pertamina bisa bersinergi dengan pihak lain misalnya pemerintah daerah, atau bahkan kepolisian agar pengawasan dan penegakannya lebih efektif,” ujarnya.
Pertamina mengungkapkan dari 59 sanksi tersebut, lima puluh persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135.
Sanksi yang dilayangkan Pertamina juga beragam. Mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda hingga penghentian sementara pasokan BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw mengatakan, pihaknya melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina dan masih terdapat keterbatasan dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM. Hal tersebut lantaran regulasi yang dapat mengatur Pertamina untuk memberikan sanksi kepada Pemilik SPBU sampai dengan pengelola hingga operator SPBU.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) telah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi kurang lebih 1.422.263 liter sepanjang tahun 2022 lalu. Demi memenuhi kebutuhan pasokan BBM subsidi hingga akhir tahun 2023, instansi terkait termasuk Pertamina intens menjaga kuota agar tetap terpenuhi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi. Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat” tutupnya. (*)