Home / Pemerintahan

Senin, 27 November 2023 20:46- WIB

Penetapan Upah Minimum Kota Makassar 2024 Rp3,64 Juta, Tunggu SK Pj Gubernur Sulsel

MAKASSAR, Merata.Net – Dewan Pengupahan Kota Makassar yang terdiri dari unsur pemerintahan, pengusaha dalam hal ini APINDO, dan serikat pekerja telah menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) 2024.

Berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan, UMK Kota Makassar 2024 sebesar Rp3.643.321. Jumlah itu naik sebesar 3,41% atau sekitar Rp120.140 dari UMK Kota Makassar 2023 Rp3.523.181.

“Kenaikannya 3,41% atau Rp120.140, sehingga total UMK Makassar tahun depan Rp3.643.321,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar Nielma Palamba, Senin (27/11/2023).

Baca Juga  Pengurus DPW Asosiasi Pengusaha Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Sulsel Resmi Dilantik

Surat rekomendasi penetapan UMK Makassar 2024 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin telah ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto 27 November 2023.

“Isi surat itu rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan. Selanjutnya pak gubernur akan menetapkan dengan SK Gubernur tentang UMK Kota yang batas akhirnya 30 November 2023,” ujarnya.

Baca Juga  Pakai QR Code, Kota Makassar Bakal Uji Coba KTP Digital

Ia menjelaskan PP 51/2023 tentang Pengupahan merupakan rujukan bagi seluruh provinsi maupun kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum.

Untuk Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin telah menetapkan UMP sebesar Rp3,4 juta. Naik 1,45% dari UMP 2023 Rp3,38 juta.

“Pemprov Sulsel sudah menetapkan UMP sejak 21 November, sementara kabupaten dan kota diberi batas waktu sampai 30 November,” tutupnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Bersama Danlantamal VI Temui Warga Korban Bencana di Latimojong dan Bajo Barat

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Bersama Forkopimda Pantau Situasi Kamtibnas Malam Pergantian Tahun

Pemerintahan

Lampaui Target, Total Investasi di Kota Makassar Capai Rp 5,89 T

Pemerintahan

Walikota Makassar Hadiri Syukuran HUT ke-76 Korps Brimob Polda Sulsel

Pemerintahan

Pemkot Mulai Tata Kawasan Kuliner, PKL Kanrerong Diberi Waktu Kosongkan Tempat Hingga 8 Maret

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi

Pemerintahan

BAPENDA Makassar Menindaki Sejumlah Penunggak Wajib Pajak PBB

Pemerintahan

Kabaharkam Polri Tinjau Vaksinasi Anak di Toraja dan Toraja Utara