Home / Pemerintahan

Kamis, 19 Februari 2026 11:37- WIB

Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN untuk Penuhi Ketentuan Nasional Belanja Pegawai

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan kebijakan fiskal daerah dan penataan struktur belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan proporsi belanja pegawai berada dalam batas ideal sebagaimana ketentuan nasional, yakni pemerintah pusat memberikan Mandatory Spending (belanja wajib) maksimal 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.

“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin saat dihubungi, Kamis, (19/2/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dinamika fiskal nasional, khususnya terkait pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang turut memengaruhi kapasitas fiskal pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Apel Pagi, Pjs Wali Kota Bahas Gerakan Sabtu Bersih, Optimalisasi APBD Hingga Netralitas ASN

Menurut Erwin, Pemprov Sulsel harus melakukan penyesuaian pada sejumlah alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib. Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak-hak dasar ASN tetap terlindungi.

“Selama ini, TKD cukup menopang fiskal APBD Sulsel. Namun dalam kondisi saat ini, mau tidak mau ada beberapa area yang harus disesuaikan,” katanya.

Dalam implementasinya, penyesuaian TPP ASN dilakukan secara proporsional dengan penyesuaian 20 persen.

Erwin memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak menyentuh komponen gaji pokok maupun hak wajib ASN lainnya. Penyesuaian hanya diberlakukan pada komponen yang bersifat tambahan, termasuk TPP.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan serupa tidak hanya diterapkan di Sulawesi Selatan, melainkan juga di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai respons atas kebijakan fiskal nasional dan implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga  Diskominfo Sulsel Bakal Godok Regulasi Pembatasan Digital Bagi Anak

Meski mengalami penyesuaian, Erwin mengklaim bahwa besaran TPP ASN Pemprov Sulsel masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain.

Di beberapa daerah, ada yang penyesuaian TPP-nya mencapai 50 persen, bahkan 70 persen. Ada juga yang hampir tidak lagi memberikan TPP.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel menargetkan struktur belanja daerah yang lebih sehat, berimbang, serta berkelanjutan, sehingga ruang fiskal dapat lebih optimal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD. Pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yakni hingga tahun 2027. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Peringati Hari Kebudayaan, Pegawai Bappeda Makassar Berkantor Pakai Baju Adat

Pemerintahan

Tinjau Bahan Pokok di Pasar Terong, Gubernur Sulsel Warning Distributor Tidak Mainkan Harga

Pemerintahan

Usul Penerimaan PPPK Guru Sebanyak 13.255 Formasi, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemendikbud

Pemerintahan

Pembebasan Lahan TPA Antang Tak Kunjung Terealisasi, Dewan: Tanggung  Jawab Pemkot

Pemerintahan

Patroli Rutin dan Edukasi, Dinsos Makassar Perangi Praktik Eksploitasi Jalanan

Pemerintahan

KPU RI Rilis PKPU No 6 Tahun 2023 Tentang Dapil Dan Alokasi Kursi di Sulsel

Pemerintahan

Bappeda Corner: Inovasi dan Respons Cepat Kecamatan Ujung Pandang Hadapi Dinamika Kota Makassar

Pemerintahan

Danny Buka Musyawarah Luar Biasa Kwarcab Makassar