Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Desember 2024 08:06- WIB

Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Umumkan Kenaikan Pajak 12 Persen Kecuali Sembako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan)/Foto: Grandyos Zafna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan)/Foto: Grandyos Zafna

JAKARTA, Merata.Net – Pemerintah menyatakan akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri Kabinet Merah Putih lainnya menyampaikan hal tersebut pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Penyaluran Bantuan Beras untuk Korban Terdampak Bencana di Sulsel Capai 150 Ton

Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga  Plt Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Untuk Dua Titik Kebakaran di Bantaeng

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Andi Sudirman Salat Idulfitri di Kampung Halaman Bakunge, Kabupaten Bone

Pemerintahan

UMKM Dilibatkan Dalam Kunjungan Wapres, UMKM Akui Peran Pemprov Sulsel Dalam Pengembangan UMKM

Komunitas

PMI Makassar Beri Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Tallo

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Resmi Membuka Toyota Expo 2022

Pemerintahan

Konjen AS Dukung Pengembangan Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Ekspor Makassar

Pemerintahan

Kasus Covid-19 di Sulsel Fluktuatif, Plt Gubernur Sulsel Imbau Warga Tetap Waspada

Pemerintahan

Cuaca Buruk, BPBD Makassar: Ada 12 Pohon Tumbang di Makassar

Pemerintahan

HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan RI, Andi Sudirman: Semangat Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat