Home / Pemerintahan

Selasa, 17 Desember 2024 08:06- WIB

Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Umumkan Kenaikan Pajak 12 Persen Kecuali Sembako

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan)/Foto: Grandyos Zafna

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan)/Foto: Grandyos Zafna

JAKARTA, Merata.Net – Pemerintah menyatakan akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan menteri Kabinet Merah Putih lainnya menyampaikan hal tersebut pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga.

Baca Juga  Danny Minta Seluruh Pegawai Sukseskan Lorong Wisata

Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justri diberikan fasilitas bebas PPN.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga  Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kenaikan PPN sebesar 12 persen yang hanya menyasar barang mewah sudah dibocorkan DPR usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

Pemerintahan

Perkuat Literasi Multibahasa, Pemkot Makassar Luncurkan Kamus Digital Bahasa Makassar

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Hadiri Peringatan HUT Kabupaten Bulukumba

Pemerintahan

Hari Kedua Kunker di Sulsel, Presiden Jokowi Berkunjung di Pasar Cekkeng Bulukumba

Pemerintahan

Hadiri Halalbihalal, Wali Kota Appi: Pendidikan Merupakan Fondasi Utama Sambut Era Indonesia Emas

Pemerintahan

Jaksa Agung Terima Penghargaan ‘Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis

Pemerintahan

Firman Pagarra Harap Forum OPD DP3A Lahirkan Inovasi Pendukung Jagai Anakta

Pemerintahan

Nominasi Lima Besar Kampung KB se Sulsel, Sekda Kota Makassar Terima Kunjungan Tim Verifikasi Lapangan