Home / Indonesiaku / Komunitas

Kamis, 16 Desember 2021 18:03- WIB

MUI Sulsel : Umat Muslim Haram Menggunakan Atribut Natal

MAKASSAR, MERATA.NET- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyampaikan tausiyah mengenai dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

MUI Sulsel melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel, Dr KH Muammar Bakry mengatakan bahwa ummat muslim haram menggunakan atribut atau aksesoris agama tertentu atau non muslim.

“Sudah dijelaskan dalam Fatma MUI ulama nomor 56 tahun 2016 tentang keharaman menggunakan atribut atau aksesoris lainnya yang mencirikan satu agama tertentu itu sudah dijelaskan dalam fatwa tersebut,” ucap Dr KH Muammar Bakry saat melakukan konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel di Masjid Raya Makassar, Kamis (16/12/2021).

Karena menurutnya, hal itu bisa menggangu akidah jadi bisa mendatangkan syubhat (perkara yang berada antara halal dan haram) dalam akidah islamiyah sehingga dalam hal ini MUI pusat mengeluarkan sejak 2016 keharaman tersebut.

“Dalam tausiah yang kami keluarkan disampaikan bahwa sedapat mungkin bahwa saudara-saudara (muslim) kita yang bekerja yang kebetulan dalam satu perusahaan yang mungkin ownernya non muslim agar tidak memaksakan untuk menggunakan atribut-atribut non muslim,” ujarnya.

Sementara untuk ucapan selamat natal, kata dia masih bisa ditolerir sebab MUI pusat belum mengeluarkan fatwa terkait haram tidaknya memberikan ucapan selamat hari raya bagi non muslim.

“Melihat referensi dari apa yang disampaikan oleh para ulama tentang boleh tidaknya jadi kalau kita misalnya merujuk beberapa pandangan ulama ada ulama yang tidak mempermasalahkan selama akidah islamiayahnya itu bisa terjaga dengan baik ada juga memang ulama yang mengharamkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Dukung Piala Dunia U-17 2023, XL Axiata Perkuat Jaringan di Semua Kota Penyelenggara

Sehingga dia mengatakan dalam kondisi seperti ini diimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pandangan ulama tersebut.

“Jadi kalau misalnya ada dari saudara-saudara (muslim) kita karena hubungan relasi dengan agama lain boleh saja mengucapkan berdasarkan pandangan ulama tertentu boleh saja mengucapkan selamat hari raya itu dengan syarat itu tadi akidah tetap terjaga dengan baik,” katanya.

“Itu imbauan artinya apa, kalau memang misalnya ada kekhawatiran kalau mengucapkan itu bisa mengganggu akidah maka sebaiknya tidak diucapkan tapi kalau diyakini bahwa akidah tidak mempengaruhi apa yang kita sampaikan dengan ucapan selamat hari raya maka ada ulama bahkan misalnya negara-negara lain seperti Mesir dan beberapa negara arab lain di majelis fatwanya itu membolehkan,” tutupnya.

Adapun Tausiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:

  1. Perbedaan pendapat Ulama tentang hukum mengucapkan selamat hari raya kepada umat lain agar disikapi dengan arif dan bijaksana, tidak dijadikan sebagai polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antar umat beragama.
  2. Ucapan Selamat Hari Raya kepada umat lain atas dasar hubungan kekeluargaan, bertetangga, dan relasi antar umat manusia, jika dilakukan maka harus tetap menjaga nilai-nilai Akidah Islamiyah.
  3. Atribut keagamaan non muslim atau aksesoris yang mencirikan umat lain agar tidak “dipaksakan” untuk digunakan atau dikenakan oleh umat Islam terutama yang bekerja di perusahaan atau pabrik karena masalah tersebut dapat mengganggu akidah sebagaimana Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  4. Seluruh komponen utama masyarakat (Ormas, Media, Lembaga Pendidikan, dll) bersama Pemerintah (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Dan Yudikatif) agar menjadi mitra yang saling membantu dalam menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan di antara sesama anak bangsa, merawat dan menjaga Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama muslim), Ukhuwah Wathaniah (persaudaraan sesama bangsa Indonesia), dan Ukhuwah Basyariah (persaudaraan sesama umat manusia) supaya tercipta kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai.
  5. Dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan covid 19, maka masyarakat diharapkan mengurangi mobilitas kegiatan di luar rumah dan menjadikan pergantian tahun baru sebagai momentum introspeksi diri dan tidak menjadikannya sebagai ajang berhura-hura dengan membakar petasan atau kegiatan-kegiatan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga  GAM Luwu Raya Desak Polda Sulsel dan Kapolri Copot Kapolres Luwu

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini yakni
Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr AGH Najamuddin MA, Wakil Ketua MUI Sulsel, Dr. KH. Mustari Bosra, M.A, Sekretaris Umum MUI Sulsel,Dr KH Muammar Bakry Lc MAg Bendahara Umum MUI Sulsel, Ir. H. Andi Thaswin Abdullah, Ketua Bidang Infokom MUI Sulsel, Dr. H. M. Ishak Samad, M.Ed, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, 9. Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA,

Serta, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Dr. Amiruddin K, M.EI, Sekretaris Bidang Pembinaan Seni dan Budaya Islam,H. Syamsuddin, S.Ag.M.Si, Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, Prof. Dr. KH. Kamaluddin Abunawas, M.Ag. (Dar)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Sonic Speed Indonesia Siap Gelar Kejurprov Drag Race di Lanud Maros

Indonesiaku

Dirlantas Polda Sulsel Gelar Rakernis Fungsi Lalulintas 2023

Indonesiaku

Blibli Tiket ACTION Bersama Pelanggan dan Mitra Rantai Pasok Perkuat Hilirisasi Sampah

Indonesiaku

Ini Alasan Masyarakat Wajib Pakai MyPertamina untuk Konsumsi BBM

Indonesiaku

Sepanjang 2021, Kebakaran di Makassar Sebanyak 139 Kasus

Indonesiaku

Diduga Bom, Warga Jalan Sunu Panik Ada Koper Hitam Misterius

Indonesiaku

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Pelatihan Pengawalan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Komunitas

Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Eco Lorong Fest Dispora, Harap Pemuda Bawa Perubahan di Sektor Lingkungan